Bisnisia.id | Banda Aceh – Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan Bank Aceh, Iskandar, menegaskan tidak ada dualisme kepemimpinan di Bank Aceh. Hingga kini, M. Hendra Supardi masih tercatat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama dalam sistem administrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai surat OJK No. S-81/KO.15/2025 tanggal 14 Februari 2025.
Industri perbankan, kata Iskandar, tunduk pada regulasi ketat OJK, yang bersifat lex specialis. OJK juga terus memberikan arahan agar operasional Bank Aceh tetap berjalan sesuai aturan. Hal ini tercermin dalam pencapaian positif sepanjang tahun lalu, seperti kenaikan aset menjadi Rp31 triliun, laba Rp590 miliar, dan peningkatan dividen bagi pemerintah menjadi Rp300 miliar, naik 1,35 persen dari tahun sebelumnya.

Sebagai wujud kepatuhan, Bank Aceh dan Dewan Komisaris telah melakukan kajian administratif untuk pengajuan Plt Dirut ke OJK. Kajian ini merupakan tindak lanjut keputusan RUPS-LB pada 17 Maret 2025 serta merespons surat permintaan OJK pada 27 Maret 2025. Konsultasi dengan OJK telah dilakukan guna memastikan seluruh tahapan sesuai ketentuan.
OJK mengarahkan agar kajian mencakup penerapan lima pilar Good Corporate Governance (GCG) dan manajemen risiko, termasuk risiko operasional. Bank Aceh berkomitmen memenuhi seluruh regulasi demi stabilitas dan keberlanjutan operasional.
“Kami memastikan setiap proses dilakukan dengan kehati-hatian dan prinsip tata kelola yang baik, demi menjaga kepercayaan pemegang saham, nasabah, dan pemangku kepentingan,” ujar Iskandar.