Bisnisia.id | Aceh Tamiang – Sebanyak 38 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Aceh diperkirakan melanggar kewajiban sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) sesuai Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI Nomor 286/KB/410/E/03/2024. Peraturan ini mewajibkan perusahaan memiliki sertifikasi ISPO lima tahun setelah diundangkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020. Perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.
Berdasarkan data Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (Siperibun) , perusahaan yang belum memiliki sertifikat ISPO tersebar di berbagai wilayah Aceh, seperti Aceh Timur, Aceh Utara, Bireuen, dan Aceh Tamiang. Beberapa di antaranya adalah PT Aceh Raya Corpindo, PT Agra Bumi Niaga, dan Agro Sinergi Nusantara. Ketidakpatuhan ini dinilai dapat mengancam daya saing perusahaan di pasar internasional.
Kadistanbun Aceh, Ir. Cut Huzaimah, MP, melalui Sekretarisnya, Ir. Azanuddin Kurnia, SP, MP, menjelaskan bahwa sertifikasi ISPO menjadi kewajiban sejak 2011, sementara batas waktu untuk pekebun rakyat adalah 2025. Saat ini, dari total 263 ribu hektar kebun sawit rakyat di Aceh, hanya 2.000 hektar atau sekitar 0,75 persen yang tersertifikasi ISPO, semuanya berada di Aceh Tamiang.
Azanuddin menambahkan bahwa sekitar 800 ribu orang di Aceh yang bergantung pada sektor sawit terancam kehilangan pasar jika sertifikasi tidak dipercepat. Sertifikasi ISPO tidak hanya penting untuk memenuhi standar pasar global, tetapi juga mendukung pengelolaan perkebunan yang berkelanjutan. Pemerintah bertekad untuk memastikan adanya komitmen besar untuk mendorong percepatan sertifikasi ini demi kelangsungan ekonomi dan lingkungan di Aceh.
Baca selengkapnya di KABARTAMIANG.COM