Bisnisia.id | Banda Aceh – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melayangkan surat somasi kepada Penjabat (Pj) Gubernur Aceh terkait proses seleksi calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Ketua YARA, Safaruddin, mendesak agar proses seleksi ini dihentikan karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.
Menurut Safar, terdapat perbedaan mendasar antara syarat yang ditetapkan Panitia Seleksi (Pansel) dengan ketentuan dalam PP 23/2015. Dalam pasal 26 huruf d PP tersebut, calon Kepala BPMA wajib memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan manajerial di bidang minyak dan gas bumi. Namun, dalam pengumuman seleksi, Pansel hanya mensyaratkan pengalaman teknis dan manajerial minimal lima tahun, tanpa memastikan keterkaitan pengalaman tersebut dengan bidang minyak dan gas bumi sebagai kewajiban.
“Kami telah meminta Pansel sebelumnya agar menghentikan proses seleksi dan menyesuaikan syarat dengan PP 23/2015, tetapi permintaan ini tidak diindahkan. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan penting terkait persyaratan kemampuan manajerial di bidang minyak dan gas bumi yang seharusnya bersifat mutlak, bukan pilihan,” tegas Safar dalam keterangan resminya di Banda Aceh, pada (27/12/2024).
Selain itu, YARA juga menyampaikan adanya rekomendasi dari Komisi Pengawas BPMA melalui surat tertanggal 12 Desember 2024, yang meminta agar proses seleksi Kepala BPMA ditunda hingga pelantikan Gubernur Aceh definitif. Dukungan serupa datang dari anggota Komisi III DPR RI, Dr. H. Nasir Djamil, yang juga koordinator Forum Bersama Anggota DPR/DPD RI asal Aceh, yang mengimbau Pj Gubernur agar mematuhi aturan dan tidak melanjutkan proses seleksi hingga ada gubernur definitif.
Safaruddin juga menyoroti kelengkapan dokumen para calon yang dinyatakan lolos seleksi. Menurutnya, ketiadaan surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan serta surat keterangan tidak dalam kondisi pailit dari Pengadilan Niaga menimbulkan keraguan atas kelayakan calon. “Jika calon yang diluluskan ternyata memiliki catatan hukum atau dalam kondisi pailit, hal ini akan menjadi masalah besar bagi organisasi BPMA,” tambahnya.
“Adanya rekomendasi dari Komwas BPMA dan masukan dari Ketua Forbes DPR DPD RI, Ust. Nasir Djamil, yang meminta penundaan proses seleksi hingga pelantikan gubernur definitif, seharusnya menjadi perhatian serius. Hal ini bahkan dapat menjadi isu nasional,” lanjut Safar.
Dalam somasi tersebut, YARA memberikan tenggat waktu hingga Senin, 30 Desember 2024, bagi Pj Gubernur untuk merespons. YARA juga berharap agar Pj Gubernur memberikan teladan dengan mematuhi aturan yang berlaku dalam melaksanakan tugasnya. “Kami menunggu respons Pj Gubernur dan berharap beliau dapat menjadi contoh baik bagi jajaran Pemerintah Aceh,” tutup Safar.