Dinilai Langgar PP 23/2015, YARA Somasi Pj Gubernur Aceh Terkait Seleksi Kepala BPMA

Bisnisia.id | Banda Aceh – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melayangkan surat somasi kepada Penjabat (Pj) Gubernur Aceh terkait proses seleksi calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Ketua YARA, Safaruddin, mendesak agar proses seleksi ini dihentikan karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.

Menurut Safar, terdapat perbedaan mendasar antara syarat yang ditetapkan Panitia Seleksi (Pansel) dengan ketentuan dalam PP 23/2015. Dalam pasal 26 huruf d PP tersebut, calon Kepala BPMA wajib memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan manajerial di bidang minyak dan gas bumi. Namun, dalam pengumuman seleksi, Pansel hanya mensyaratkan pengalaman teknis dan manajerial minimal lima tahun, tanpa memastikan keterkaitan pengalaman tersebut dengan bidang minyak dan gas bumi sebagai kewajiban.

Baca juga:  ISPO dan Pertaruhan Masa Depan Sawit Aceh

“Kami telah meminta Pansel sebelumnya agar menghentikan proses seleksi dan menyesuaikan syarat dengan PP 23/2015, tetapi permintaan ini tidak diindahkan. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan penting terkait persyaratan kemampuan manajerial di bidang minyak dan gas bumi yang seharusnya bersifat mutlak, bukan pilihan,” tegas Safar dalam keterangan resminya di Banda Aceh, pada (27/12/2024).

 

Selain itu, YARA juga menyampaikan adanya rekomendasi dari Komisi Pengawas BPMA melalui surat tertanggal 12 Desember 2024, yang meminta agar proses seleksi Kepala BPMA ditunda hingga pelantikan Gubernur Aceh definitif. Dukungan serupa datang dari anggota Komisi III DPR RI, Dr. H. Nasir Djamil, yang juga koordinator Forum Bersama Anggota DPR/DPD RI asal Aceh, yang mengimbau Pj Gubernur agar mematuhi aturan dan tidak melanjutkan proses seleksi hingga ada gubernur definitif.

Baca juga:  Posko Pemenangan Om Bus - Syech Fadhil Diresmikan

 

Safaruddin juga menyoroti kelengkapan dokumen para calon yang dinyatakan lolos seleksi. Menurutnya, ketiadaan surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan serta surat keterangan tidak dalam kondisi pailit dari Pengadilan Niaga menimbulkan keraguan atas kelayakan calon. “Jika calon yang diluluskan ternyata memiliki catatan hukum atau dalam kondisi pailit, hal ini akan menjadi masalah besar bagi organisasi BPMA,” tambahnya.

 

“Adanya rekomendasi dari Komwas BPMA dan masukan dari Ketua Forbes DPR DPD RI, Ust. Nasir Djamil, yang meminta penundaan proses seleksi hingga pelantikan gubernur definitif, seharusnya menjadi perhatian serius. Hal ini bahkan dapat menjadi isu nasional,” lanjut Safar.

Baca juga:  Tuntut Kenaikan Upah 10 Persen di Tahun 2025, Buruh Gelar Demo Besar-besaran

 

Dalam somasi tersebut, YARA memberikan tenggat waktu hingga Senin, 30 Desember 2024, bagi Pj Gubernur untuk merespons. YARA juga berharap agar Pj Gubernur memberikan teladan dengan mematuhi aturan yang berlaku dalam melaksanakan tugasnya. “Kami menunggu respons Pj Gubernur dan berharap beliau dapat menjadi contoh baik bagi jajaran Pemerintah Aceh,” tutup Safar.

 

Editor:
Hendra Vramenia

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Daftar Bantuan Sosial Melalui Aplikasi Cek Bansos

Kementerian Sosial Republik Indonesia mempermudah masyarakat untuk mendaftar sebagai...

Hari Pertama Makan Gratis di Aceh Tengah, 2.825 Porsi Dibagikan ke 18 Sekolah

Bisnisia.id | Takengon - Untuk Kabupaten Aceh Tengah, program...

USK dan FAO Kerja Sama Wujudkan Pertanian Berkelanjutan

Bisnisia.id | Banda Aceh - Universitas Syiah Kuala (USK)...

Pemerintah Bakal Izinkan Kampus Kelola Tambang

Bisnisia.id | Jakarta - Setelah pemberian izin untuk organisasi...

Perang Gaza dan Israel, Harga Minyak Dunia Capai US$ 90/Barel

Jakarta - Harga minyak mentah global terlihat stabil di...

Repnas Aceh Apresiasi Program Makan Siang dan Susu Untuk Anak Indonesia

Bisniskita.id | BANDA ACEH - Program makan siang dan...

Polres Aceh Utara Tangkap Penjual Kulit Harimau dan Beruang Madu

Bisnisia.id | Lhoksukon – Tim Satreskrim Polres Aceh Utara...

Ini Daftar Nama 1.000 Penerima Bantuan Rumah dari Pemprov Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh - Pemerintah Aceh melalui Dinas...

Ribuan Persil Tanah Wakaf di Aceh Utara Belum Bersertifikat

Bisniskita.id | Lhoksukon - Ribuan persil tanah wakaf di...

Budidaya Maggot di Desa Moen Ikeun Kurangi Limbah dan Hasilkan Pakan Berkualitas

Masyarakat Desa Moen Ikeun, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar,  Kini...

Dosa Masa Lalu Thomas Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Bisnisia.id | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini...

Indonesia dan Australia Tukar Keahlian Pekerja

Buruan, Pertamina Buka 261 Lowongan KerjaIndonesia dan Australia menandatangani...

Nainunis, Breakdancer Aceh yang Menembus Dunia

Nainunis, 38 tahun, seorang breakdancer asal Aceh, berhasil membuktikan...

BSI Bantu Resi Gudang untuk Petani Kopi Gayo

Bisniskita.id | Banda Aceh - Bank Syariah Indonesia Tbk...

Perempuan Memimpin Upaya Konservasi di Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh – Perempuan memainkan peran strategis...

Sabang akan Promosikan Budaya dan Sejarah Kejayaan Pulau Weh di PKA-8

Bisniskita.id | Banda Aceh - Pemerintah Kota Sabang akan...

Ini Lima Ide Bisnis Berprospek Cerah di Banda Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh – Bagi Anda yang ingin...

Dukung Social Enterprise, Kementerian Hukum Luncurkan Layanan Pencatatan Online

Bisnisia.id | Jakarta – Kementerian Hukum resmi meluncurkan layanan...

Coca-Cola Ditarik dari Pasar Eropa Karena Kontaminasi Zat Berbahaya

Bisnisia.id | Dunia - Coca-Cola menarik sejumlah produknya dari...