Bisnisia.id | Jakarta – Setelah pemberian izin untuk organisasi masyarakat keagamaan, pemerintah juga akan memberikan izin kelola tambang kepada kampus atau perguruan tinggi. Wacana ini direspon beragam ada yang setuju ada pula yang menolak.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia seperti dikutip dari Antara, kampus yang ingin kelola tambang harus memiliki badan usaha. Saat ini DPR sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).
“Sata ini sedang dibahas mengenai siapa yang akan dikedepankan antara pemberian prioritas pengelolaan lahan tambang kepada ormas keagamaan atau perguruan tinggi,” kata Doli.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menuturkan pemberian izin kelola tambang untuk ormas keagamaan dan kampus sama-sama mengkhawatirkan. Kedua lembaga tersebut tidak memiliki kompetensi yang cukup untuk mengelola tambang.

Bhima khawatir izin usaha pertambangan (IUP) justru akan dijual kepada pihak swasta yang akhirnya ormas dna kampus justru jadi broker. “Jadi tidak ada bedanya dari sisi tata kelola tambang yang baik,” jelas Bhima seperti disiarkan Bisnis.com.
Sementara itu Rektor Universitas Teuku Umar Ishak Hasan menyatakan kampus memiliki kemampuan untuk mengelola tambang. Apalagi banyak pekerja dan ahli tambang lahir dari kampus.
“Masa kita jadi penonton saja. Kami UTU menyambut baik kalau diberikan konsesi beberapa hektare tambang,” ujar Ishak seperti dikutip dari AJNN.net.