Dosa Masa Lalu Thomas Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Bisnisia.id | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, sebagai tersangka kasus korupsi terkait impor gula pada tahun 2015-2016. Keputusan ini didasarkan pada dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya saat memberikan izin impor gula kristal mentah kepada perusahaan-perusahaan swasta. Tindakan ini dianggap bertentangan dengan ketentuan yang hanya mengizinkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan impor gula jenis tersebut.

Kebijakan Impor yang Melanggar Aturan

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Lembong—yang kerap disapa Tom—menyalahgunakan wewenangnya dengan memberikan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton yang kemudian diproses menjadi gula kristal putih. Abdul Qohar menyatakan bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014, hanya BUMN yang diizinkan mengimpor gula kristal putih.

Baca juga:  Ira Mutiara, Merawat Warisan Budaya Songket

Namun, Lembong malah memberikan izin kepada perusahaan swasta tanpa melalui mekanisme rapat koordinasi (rakor) dengan kementerian terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Tindakan ini tidak sesuai dengan prosedur yang bertujuan mengukur kebutuhan riil gula dalam negeri. Dalam rakor yang diadakan pada Desember 2015, terungkap bahwa Indonesia diperkirakan akan kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton pada tahun 2016, menambah urgensi atas persoalan ini.

Kerjasama dengan Pihak Swasta dan Dugaan Mark-Up Harga

Selama November hingga Desember 2015, tersangka CS yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), dilaporkan mengarahkan seorang staf senior untuk bertemu dengan delapan perusahaan swasta di sektor gula. Padahal, seharusnya untuk memenuhi stok dan stabilisasi harga, gula impor putih harus didatangkan langsung oleh BUMN, bukan melalui perusahaan swasta. Menurut Abdul Qohar, izin industri dari kedelapan perusahaan swasta tersebut pada dasarnya hanya mengizinkan mereka mengelola gula kristal rafinasi, yang penggunaannya terbatas pada industri makanan, minuman, dan farmasi, bukan untuk konsumsi langsung masyarakat.

Baca juga:  Harga Ikan di Banda Aceh Naik, Tongkol Rp 20 Ribu/Kg

Setelah impor dan pengolahan oleh kedelapan perusahaan, gula kristal putih hasil olahan tersebut dijual oleh PT PPI melalui distributor yang terafiliasi dengan harga Rp26 ribu per kilogram, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp13 ribu per kilogram pada saat itu. Selain itu, PPI diduga menerima komisi sebesar Rp105 per kilogram dari kedelapan perusahaan ini, yang berkontribusi pada kerugian negara hingga Rp400 miliar.

Pasal yang Dilanggar

Lembong dan CS kini menghadapi tuntutan hukum atas pelanggaran Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keduanya telah ditahan untuk masa penahanan awal selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba. Kejagung menyatakan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap sepenuhnya pihak-pihak yang terlibat dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai dengan prosedur.

Baca juga:  Misbahul Ulum Juara Umum Piala Persimu XVI se-Aceh dan Sumatera Utara
Editor:

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Pj Gubernur Aceh: Setiap Anggaran Harus Bermanfaat untuk Rakyat

Bisnisia.id | Banda Aceh – Penjabat Gubernur Aceh, Safrizal,...

25 UMKM Aceh Naik Kelas di Bawah Asistensi Bea Cukai

BISNISIA.ID | Banda Aceh – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal...

Harga Referensi CPO Melemah, Biji Kakao Menguat pada Januari 2025

Bisnisia.id | Jakarta - Harga Referensi (HR) minyak kelapa...

Sidang Descente MS Jantho, Mengupas Perkara Harta Bersama dan Kewarisan dengan Teliti

Bisnisia.id | Banda Aceh – Ketua Mahkamah Syar’iyah (MS)...

Hari Ini, Sritex Tutup! 10.665 Karyawan Di-PHK Imbas Kepailitan

Bisnisia.id | Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan sebanyak...

Indonesia Dorong Empat Inisiatif Konkret di World Water Forum ke-10

BISNISKITA.ID | Jakarta - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo...

Modus Korupsi Pertamina Patra Niaga: Pertalite Dioplos Jadi Pertamax

Bisnisia.id | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur...

BPI Danantara Resmi Dibentuk, Inilah Profil Lengkap CEO, COO, dan CIO yang Dipercaya Prabowo

Bisnisia.id | Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi...

Dilantik sebagai Ketua Dekranasda Aceh 2025-2030, Marlina Usman Siap Bangkitkan UMKM

Bisnisia.id | Jakarta – Ketua Umum Dewan Kerajinan Nasional...

PT Pema Salurkan Bantuan Korban Banjir Aceh Tamiang

Bisnisia.id | Banda Aceh – PT Pembangunan Aceh (PEMA)...

Perkuat Kerjasama Ekonomi, Menperin Kunjungi Prancis

Bisniskita.id | Paris – Prancis merupakan salah satu mitra...

Sempat Bebas, Terdakwa Korupsi Monumen Samudera Pasai Divonis Penjara

Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan putusan bebas yang sebelumnya...

Lomba Nobar PON XXI Antarkampung Hadiah Ratusan Juta

BANDA ACEH - Dalam rangka menyambut Pekan Olahraga Nasional...

10 Sektor dengan Upah Tertinggi di Indonesia, Nomor Satu Pertambangan

Bisnisia.id | Banda Aceh – Berdasarkan data terbaru dari...

188 Kilogram Narkotika Sabu Ditemukan di Kebun Sawit Aceh Tamiang

Bisnisia.id | Banda Aceh – Tim gabungan Bea Cukai...

Walhi Aceh Sokong Warga Aceh Tengah Melawan Perusahaan Tambang Emas

Bisnisia.ID | Banda Aceh - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia...

Boh Itek Masen Aceh Yah Cek, UMKM Inovatif Asal Banda Aceh

Bisniskita.id |Banda Aceh - Telur bebek memiliki peran penting...

MV Coral Geographer Berlabuh di Simeulue, Puluhan Turis Mancanegara Nikmati Pesona Alam

Bisnisia.id | Simeulue – Sebanyak 39 turis mancanegara dari...