Bisnisia.id | Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa wajib pajak yang telah membayar PPN 12 persen pada transaksi tertentu, meskipun tidak termasuk dalam kategori jasa mewah, berhak mengajukan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak tersebut.
“Prinsipnya, jika terjadi kelebihan pungutan, wajib dikembalikan,” ujar Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dalam Media Briefing yang digelar di kantor pusat DJP pada Kamis (2/1/2025).
Namun, Suryo menambahkan bahwa skema teknis pengembalian dana tersebut masih dalam tahap penyusunan. Proses pengembalian bisa dilakukan langsung kepada wajib pajak terkait atau melalui pembetulan faktur pajak yang telah dilaporkan.
Terkait faktur pajak, Suryo menjelaskan bahwa penerbitannya tidak selalu dilakukan secara insidentil, melainkan juga bisa melalui sistem yang terintegrasi. Oleh karena itu, DJP tengah mengkaji berbagai alternatif teknis agar pengembalian dana PPN 12 persen dapat dilakukan dengan optimal.
“Secara teknis akan kami atur. Yang pasti, hak wajib pajak akan kami kembalikan. Kami berusaha memastikan agar proses ini tidak memberatkan wajib pajak,” tegasnya.
Direktur Peraturan Perpajakan I, Hestu Yoga, menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi, wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan pengembalian dana. Proses ini bisa dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau dengan mengkreditkan tarif PPN 12 persen bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Hestu juga memastikan bahwa sistem DJP telah terintegrasi dengan baik. Hal ini memungkinkan faktur pajak yang diterbitkan oleh penjual akan tercatat di sistem dan dapat dikreditkan oleh pembeli.
Bagi konsumen akhir, pengembalian pajak juga dimungkinkan jika memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Meski demikian, hal ini hanya berlaku untuk faktur pajak standar.
“Saat ini kami tengah mematangkan skema pengembalian pajak dan berdiskusi dengan pihak-pihak terkait. Regulasi yang ada akan menjadi dasar, atau kami akan merumuskan regulasi baru jika diperlukan,” pungkasnya.