Wajib Pajak Terlanjur Bayar PPN 12 Persen Bisa Mengajukan Pengembalian

Bisnisia.id | Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa wajib pajak yang telah membayar PPN 12 persen pada transaksi tertentu, meskipun tidak termasuk dalam kategori jasa mewah, berhak mengajukan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak tersebut.

“Prinsipnya, jika terjadi kelebihan pungutan, wajib dikembalikan,” ujar Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dalam Media Briefing yang digelar di kantor pusat DJP pada Kamis (2/1/2025).

Namun, Suryo menambahkan bahwa skema teknis pengembalian dana tersebut masih dalam tahap penyusunan. Proses pengembalian bisa dilakukan langsung kepada wajib pajak terkait atau melalui pembetulan faktur pajak yang telah dilaporkan.

Baca juga:  Potensi Melimpah, Aceh Menanti Investasi

Terkait faktur pajak, Suryo menjelaskan bahwa penerbitannya tidak selalu dilakukan secara insidentil, melainkan juga bisa melalui sistem yang terintegrasi. Oleh karena itu, DJP tengah mengkaji berbagai alternatif teknis agar pengembalian dana PPN 12 persen dapat dilakukan dengan optimal.

“Secara teknis akan kami atur. Yang pasti, hak wajib pajak akan kami kembalikan. Kami berusaha memastikan agar proses ini tidak memberatkan wajib pajak,” tegasnya.

Direktur Peraturan Perpajakan I, Hestu Yoga, menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi, wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan pengembalian dana. Proses ini bisa dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau dengan mengkreditkan tarif PPN 12 persen bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Baca juga:  Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Bank Indonesia Dorong Pengembangan UMKM di Aceh

Hestu juga memastikan bahwa sistem DJP telah terintegrasi dengan baik. Hal ini memungkinkan faktur pajak yang diterbitkan oleh penjual akan tercatat di sistem dan dapat dikreditkan oleh pembeli.

Bagi konsumen akhir, pengembalian pajak juga dimungkinkan jika memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Meski demikian, hal ini hanya berlaku untuk faktur pajak standar.

“Saat ini kami tengah mematangkan skema pengembalian pajak dan berdiskusi dengan pihak-pihak terkait. Regulasi yang ada akan menjadi dasar, atau kami akan merumuskan regulasi baru jika diperlukan,” pungkasnya.

Baca juga:  BPR Mustaqim Aceh Raih Predikat Bintang 5, Gubernur Aceh Diganjar Top Pembina BUMD
Editor:
Hendra Vramenia

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Bank Aceh Raih Penghargaan UIN Ar Raniry Awards

Bisnisia.id | Banda Aceh - Direktur Utama Bank Aceh,...

Energi Hijau Berlimpah, Aceh Harus Ambil Peran Cegah Krisis Iklim

Bisnisia.id, Banda Aceh - Penjabat Gubernur Aceh, Dr. Safrizal...

Industri Otomotif Indonesia Tumbuh Pesat, Pemerintah Dorong Transisi ke Kendaraan Listrik

Bisnisia.id | Jakarta – Sepanjang Januari hingga Oktober 2024,...

ASPEK: Pekerja Sawit Aceh Butuh Perlindungan melalui ISPO

Bisnisia.id | Banda Aceh - Sekretaris Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK)...

Koperasi Desa Dinilai Jadi Motor Penggerak Ekonomi Gampong Crueng

Pidie, Bisnisia.id – Pemerintah Aceh mendorong pembentukan koperasi di...

DKP Aceh Segel Bagan Apung Ilegal di Kawasan Konservasi Simeulue

Bisnisia.id | Simeulue – Pemerintah Aceh melalui Dinas Kelautan...

Teuku Riefky Harsya: Ekonomi Kreatif Mesin Baru Ekonomi Indonesia

Bisnisia.id | Jakarta - Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi...

Nasir Djamil Minta Hentikan Seleksi Kepala BPMA dan Sebut Safrizal Tidak Taat Aturan

Bisnisia.id | Jakarta - Polemik seleksi Kepala Badan Pengelolaan...

Kemenkop Sosialisasikan KUR Syariah Tangkal Isu Riba

Bisniskita.id | Banda Aceh - Kementerian Koperasi dan UKM...

Tertinggi Sepanjang Masa, Harga Emas Antam Rp 2 Juta per Gram

Jakarta | Bisnisia.id – Harga emas batangan produksi PT...

Inovasi Media Lokal sebagai Penopang Utama Suara Daerah

Bisnisia.id | Jakarta – Keberadaan media lokal memiliki peran penting dalam...

Yandex Tertarik Kembangkan Ekosistem Digital Indonesia Fokus pada AI dan Pusat Data

Bisnisia.id | Jakarta – Indonesia semakin menarik perhatian raksasa...

Dibalik Sumber Daya Migas Aceh, MaTA Soroti Transparansi yang Lemah

Bisnisia.id | Banda Aceh - Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh...

Industri Kelapa Simpan Potensi Ekonomi Hijau

BISNISKITA.ID - Presiden Joko Widodo, didampingi Menteri Perdagangan Zulkifli...

Asal Muasal Aceh Dijuluki Serambi Mekkah

Bisniskita.id | Banda Aceh - Aceh merupakan provinsi yang...

Pemerintah Didorong Percepat Stimulus Ekonomi Pulihkan Daya Beli

Bisnisia.id | JAKARTA — Kondisi perekonomian Indonesia yang lesu...

Perjalanan Desa Pulo Nagan Raya Menuju Desa Maritim Berkelanjutan

Desa Pulo, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, dianugerahi...

Hambatan Hama dan Himpitan Harga, Potret Ketabahan Petani Karet Aceh Barat

Bisnisia.id | Aceh Barat – Dalam keheningan kebun seluas...

Akhirnya Prabowo Restui Mualem Sebagai Calon Gubernur Aceh

BISNISKITA.ID - Presiden terpilih sekaligus Ketua Gerindra, Prabowo Subianto...

Aceh Ramadhan Festival 2025 Resmi Dibuka, Perkuat Syariah dan Ekonomi Kreatif

Bisnisia.id | Banda Aceh – Aceh Ramadhan Festival 2025...