DBH Cukai Tembakau: 40% Dialokasikan untuk Bidang Kesehatan

Bisnisia.id | Banda Aceh – Menteri Keuangan Republik Indonesia pada 10 Oktober 2024 telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 Tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, yang kemudian diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 18 Oktober 2024, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 762.

Peraturan tersebut menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07 /2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1513.

Dana Bagi Hasil (DBH) adalah bagian dari transfer ke Daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain non penghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/ atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.

Baca juga:  Tottenham vs Liverpool: Masa Depan Salah Samar, Tetapi Ia Selalu Bermain Sepenuh Hati

“Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah dalam menanggulangi eksternalitas negatif atau dampak kesehatan akibat konsumsi barang kena cukai hasil tembakau” papar Leni Rahmasari, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh kepada Bisnisia.id, Jumat, 22 November 2024.

Saat ini terdapat 3 jenis DBH Perpajakan di Indonesia, diantaranya DBH Pajak Bumi dan Bangunan, DBH Pajak Penghasilan dan DBH CHT.

“Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai dijelaskan bahwa DBH CHT digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/ atau pemberantasan barang kena cukai ilegal” jelas Leni.

Baca juga:  Efisiensi 13,72 Triliun! Bagaimana Kemenhub Menyesuaikan Pagu 2025?

Penggunaan DBH CHT

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 Tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau diatur bahwa penggunaan DBH CHT yang digunakan oleh Pemerintah Daerah diantaranya untuk:

50% Bidang Kesejahteraan Masyarakat

  1. Program Peningkatan Kualitas Bahan Baku
  2. Program Pembinaan Industri
  3. Program Pembinaan Lingkungan Sosial

10 % Bidang Penegakan Hukum

  1. Program Pembinaan Industri
  2. Program Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai
  3. Program Pemberantasan BKC Ilegal

40% Bidang Kesehatan

  1. Program Pembinaan Lingkungan Sosial

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 dapat diunduh melalui menu Direktori Peraturan website Kanwil Bea Cukai Aceh dengan alamat kanwilaceh.beacukai.go.id atau website Jaringan Informasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan.

Baca juga:  Yandex Tertarik Kembangkan Ekosistem Digital Indonesia Fokus pada AI dan Pusat Data
Editor:

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Hattrick Vini Jr Libas Dortmund 5-2

Real Madrid kembali menampilkan performa spektakuler di Liga Champions...

Pj Gubernur Aceh Minta Pembukaan PON Harus Megah

BANDA ACEH-- Pj Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA,...

PKK Aceh Siap Jadi Mitra Strategis Penurunan Stunting di Daerah

Bisnisia.id | Banda Aceh – Safriati, Pejabat Ketua Tim...

Inovasi Digdata.id Bantu Jurnalis Olah Data Lingkungan Secara Efektif

BISNISIA.ID | Banda Aceh – Di era digital ini,...

Meuligoe Wali Nanggroe,  Simbol Peradaban dan Kebanggan Warga Aceh

BANDA ACEH - Meuligoe Wali Nanggroe, yang menjadi bagian...

PLN Banda Aceh Pastikan Keandalan Listrik Jelang Ramadan

Bisnisia.id | Banda Aceh – PT PLN (Persero) Unit...

Perkara Karyawan BSI Aceh Salahgunakan Dana Nasabah Diserahkan ke Jaksa

Penyidik ​​Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan tersangka...

Pendiri Teh Botol Sosro, Soegiharto Sosrodjojo, Tutup Usia

Bisnisia.id | Jakarta - Soegiharto Sosrodjojo, pendiri Grup Rekso...

Ekonomi RI Melemah Sejak 2023, Pemerintah Telat Antisipasi

BISNISIA.ID | Jakarta - Center of Reform on Economics...

Menanti PT Lhoong Setia Mining Tuntaskan Masalah Lingkungan  

Bisnisia.id | Aceh Besar – Masyarakat Kecamatan Lhoong, Kabupaten...

Mall Pelayanan Publik Nagan Raya, Terobosan Baru untuk Layanan Prima

Bisnisia.id | Nagan Raya - Peningkatan kualitas pelayanan menjadi...

Pungutan Liar Jadi Hambatan Investasi di Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh– Pungutan liar (pungli) masih menjadi...

Bank Mandiri Catat Laba Rp 26,55 Triliun

BISNISIA.ID, JAKARTA- PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) mencatat kinerja...

YARA Gandeng Unimal Tingkatkan Akses Pendidikan Generasi Muda Aceh

Bisnisia.id | Lhokseumawe – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh...

Widari, Lifter Asal Kaltim, Raih Hattrick Emas di PON Aceh-Sumut 2024

Bisnisia.id | Banda Aceh – Lifter asal Kalimantan Timur, Widari,...

Pemerintah Genjot Pembangunan 259 Bendungan untuk Ketahanan Air dan Pangan

Bisnisia.id | Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mendorong...

18.777 Tenaga Kerja di Aceh Tengah Terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan

Bisnisia.id | Aceh Tengah – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe...

Pj Gubernur Aceh Dorong Pengusaha Lokal Bangkit, Targetkan Industri dan Swasembada Pangan

Bisnisia.id | Banda Aceh – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh,...