DBH Cukai Tembakau: 40% Dialokasikan untuk Bidang Kesehatan

Bisnisia.id | Banda Aceh – Menteri Keuangan Republik Indonesia pada 10 Oktober 2024 telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 Tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, yang kemudian diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 18 Oktober 2024, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 762.

Peraturan tersebut menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07 /2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1513.

Dana Bagi Hasil (DBH) adalah bagian dari transfer ke Daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain non penghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/ atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.

Baca juga:  Pj Gubernur Aceh: Setiap Anggaran Harus Bermanfaat untuk Rakyat

“Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah dalam menanggulangi eksternalitas negatif atau dampak kesehatan akibat konsumsi barang kena cukai hasil tembakau” papar Leni Rahmasari, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh kepada Bisnisia.id, Jumat, 22 November 2024.

Saat ini terdapat 3 jenis DBH Perpajakan di Indonesia, diantaranya DBH Pajak Bumi dan Bangunan, DBH Pajak Penghasilan dan DBH CHT.

“Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai dijelaskan bahwa DBH CHT digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/ atau pemberantasan barang kena cukai ilegal” jelas Leni.

Baca juga:  BSI Bantu Resi Gudang untuk Petani Kopi Gayo

Penggunaan DBH CHT

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 Tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau diatur bahwa penggunaan DBH CHT yang digunakan oleh Pemerintah Daerah diantaranya untuk:

50% Bidang Kesejahteraan Masyarakat

  1. Program Peningkatan Kualitas Bahan Baku
  2. Program Pembinaan Industri
  3. Program Pembinaan Lingkungan Sosial

10 % Bidang Penegakan Hukum

  1. Program Pembinaan Industri
  2. Program Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai
  3. Program Pemberantasan BKC Ilegal

40% Bidang Kesehatan

  1. Program Pembinaan Lingkungan Sosial

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 dapat diunduh melalui menu Direktori Peraturan website Kanwil Bea Cukai Aceh dengan alamat kanwilaceh.beacukai.go.id atau website Jaringan Informasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan.

Baca juga:  Jelajah Rasa Nusantara, Kreativitas Mahasiswa dalam Mendukung UMKM Lokal
Editor:

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Bertemu Chairman Freeport, Jokowi Bahas Saham Freeport dan Perpanjangan Izin Tambang

Bisniskita.id | Washington – Presiden Jokowi menyambut baik pembahasan mengenai...

JNE Raih Penghargaan Courier of The Year Awards 2023

Bisniskita.id | Jakarta –JNE meraih penghargaan Courier Of The...

Ketua Dewan Ekonomi Nasional Peringatkan Risiko Ekonomi Global pada Periode Kedua Trump

Bisnisia.id | Jakarta - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN),...

Bonus Medali Emas PON Aceh Diusulkan Rp 500 Juta

Bisnisia, Banda Aceh - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)...

PT Medco Diminta Prioritaskan Warga Lokal dalam Rekrutmen Tenaga Kerja

Bisnisia.id | Aceh Timur – Warga yang tergabung dalam...

Geliat Positif Industri Manufaktur Indonesia di Tengah Ketidakpastian Global

Bisniskita.id | Jakarta – Industri manufaktur Indonesia menunjukkan performa impresif...

Pemerintah Aceh Apresiasi Pembangunan Gedung Landmark BSI Aceh

Bisniskita.id | Banda Aceh - Pemerintah Aceh mengapresiasi komitmen...

Menparekraf Dorong Pemuda Aceh untuk Bangkitkan Ekonomi Kreatif Lokal

Bisnisia.id | Banda Aceh – Menteri Pariwisata dan Ekonomi...

Final Piala AFF U-19 Malam Ini: Thailand Siap Berpesta di Surabaya

BISNISIA.ID - Laga final Piala AFF U-19 pada Senin...

Kota Langsa Tercepat Pencairan Dana Desa Tahap II se-Aceh dan Nasional

Kota Langsa tercepat melakukan pencairan dana desa (DD) untuk...

Bangun Ketahanan Bencana dengan Latihan Evakuasi Mandiri

BISNISIA.ID - Yayasan Khadam Indonesia menggelar kegiatan Evakuasi Mandiri...

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Ini Daftar Harganya

Bisniskita.id | Jakarta - Harga emas terbaru yang dijual oleh...

Fathan, Anak Gangguan Pendengaran Asal Lhokseumawe Diberikan Alat Bantu Dengar

Bisniskita.id | Banda Aceh - Dinas Sosial Aceh dan Baitul...

PKK Aceh Siap Jadi Mitra Strategis Penurunan Stunting di Daerah

Bisnisia.id | Banda Aceh – Safriati, Pejabat Ketua Tim...

Dominasi Investasi Tiongkok di Aceh, Tiga Tahun Capai Rp4,24 Triliun

Bisnisia.id | Banda Aceh – Realisasi investasi dari Republik...

Kopi Gayo Masih Jadi Incaran Wisatawan Sebagai Buah Tangan dari Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh - Antusiasme wisatawan terhadap kopi...

Pj Gubernur Aceh Ajak Pegiat Media Sosial Bangun Citra Positif Aceh Jelang PON XXI

Banda Aceh – Penjabat Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal...