Kemnaker Imbau Kepala Daerah Tunggu Kebijakan Pusat Terkait UM 2025

Bisnisia.id | Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau para gubernur untuk menunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat terkait penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2025.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menyatakan bahwa regulasi terkait UM 2025 saat ini masih dalam tahap kajian.

“Saat ini, regulasi kebijakan UM tahun 2025 masih dalam proses kajian. Oleh karena itu, Kemnaker meminta para gubernur untuk menunggu regulasi terbaru,” ujar Sunardi dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (21/11/2024).

Sebagai tindak lanjut, Kemnaker telah mengeluarkan surat edaran kepada para gubernur untuk menunggu keputusan resmi terkait UM 2025. Regulasi ini dirancang dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk implikasi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Baca juga:  564 Ribu Hektare Tanah Telantar Siap Dimanfaatkan untuk Program Transmigrasi

“Seperti yang telah disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, pemerintah akan menghormati dan mematuhi putusan MK tersebut,” tambah Sunardi.

Proses penyusunan kebijakan UM 2025 dilakukan secara inklusif dengan melibatkan pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemangku kepentingan lainnya. Kemnaker juga memastikan prinsip meaningful participation dalam setiap tahapannya, yang telah dilaporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Pembahasan ini dilakukan secara inklusif dan transparan. Kami ingin memastikan kebijakan yang diambil dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak, baik pekerja maupun pengusaha,” jelas Sunardi.

Sunardi juga meminta semua pihak untuk bersabar menunggu pengumuman regulasi resmi terkait UM 2025. Pemerintah berkomitmen untuk menyusun kebijakan yang cermat, teliti, dan adil demi menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha.

Baca juga:  Dalih Ketahanan Pangan, Pemerintah Ingin Cetak Sawah Baru 3 Juta Hektar

“Yang pasti, UM 2025 akan mengalami kenaikan,” tegas Sunardi.

Lebih lanjut, Kemnaker menyampaikan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memberikan kesejahteraan bagi pekerja sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif. Kenaikan UM diharapkan dapat mendukung daya beli pekerja serta menjaga stabilitas perekonomian nasional.

Editor:

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Indonesia Dorong Empat Inisiatif Konkret di World Water Forum ke-10

BISNISKITA.ID | Jakarta - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo...

Saham Empat Bank Besar Menguat, Berani Ambil Peluang?

Bisnisia.id | Jakarta - Empat saham bank besar mencatatkan...

Budaya Patriarki Picu Lonjakan Kasus KDRT di Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh - Angka kekerasan terhadap perempuan...

Jumlah Izin Usaha Pertambangan di Aceh Tercatat 68 IUP per September 2024

Bisnisia.id | Banda Aceh – Hingga akhir Agustus 2024,...

Warga Aceh Sasaran Investasi Bodong, OJK Temukan 9.000 Lebih Investasi Ilegal

Bisnisia.id | Banda Aceh – Investasi bodong kini sudah...

Kini, Anggaran PON 2024 di Aceh Dirasionalkan Jadi Rp 800 Miliar

Bisniskita.id | Banda Aceh - Juru Bicara Pemerintah Aceh...

90 Perusahaan Bakal Ramaikan Bursa Karbon pada Agustus

BisnisKita.id- Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menyelenggarakan program Net...

Target 3 Juta Rumah pada Tahun Anggaran 2025, Kementerian PKP Mendapat Kucuran Dana Rp5,27 T 

Bisnisia.id | Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan...

Muharram-Syukri Dilantik, Aceh Besar Siap Menuju Perubahan

Bisnisia.id | Aceh Besar - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf,...

Dividen BUMN Tembus Rp 74,1 Triliun

Bisniskita.id | Jakarta – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick...

Kepala BNNP Aceh: Narkoba di Aceh Mengancam Generasi Muda dan Stabilitas Daerah

Bisnisia.id | Banda Aceh – Marzuki Ali Basyah, Kepala...

Industri Otomotif: Pilar Utama Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Industri otomotif telah meraih status sebagai salah satu pilar...

‎Sisi Positif Inovasi Pelatihan Kreatif, Tren Angka Pengangguran di Nagan Raya Turun

‎Bisnisia.id | Nagan Raya – Tingkat pengangguran terbuka (TPT)...

Kadin Aceh: Izin Tambang Masih Diperjualbelikan, Mafia Berkeliaran

Bisnisia.id | Banda Aceh - Kamar Dagang dan Industri...

Budaya Gayo Disorot dalam Cerak Senye Desember Kopi Gayo

Bisnisia.id| Aceh Tengah -Di era modern, promosi kebudayaan suatu...

Aceh Buka Pintu Lebar untuk Investor: Wagub Pastikan Iklim Usaha yang Kondusif

Bisnisia.id | Jakarta – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, SE,...

Efisiensi Anggaran, Prabowo Pangkas Belanja Rp 306,69 Triliun melalui Inpres No. 1 Tahun 2025

Bisnisia.id | Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan...

Perkuat Pangan, Pemerintah Pusat Siap Biayai Irigasi di Aceh

Bisnisia.id | Jakarta – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan...

Potensi 24 TCF, Aceh Ditetapkan Jadi Pusat Hilirisasi Gas Bumi Nasional

Bisnisia.id | Banda Aceh - Aceh ditetapkan sebagai pusat...

Eksplorasi Gas di Aceh Jadi Prioritas PLN dalam Mewujudkan Energi Terbarukan

Bisnisia.id | Jakarta - PT PLN (Persero) bersama Mubadala Energy...