Dana Haji Boleh Biayai Jemaah Lain dan Dam Bisa Disembelih di Tanah Air

Bisnisia.id | Bandung – Mudzakarah Perhajian Indonesia yang berlangsung di Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung dari tanggal 7 hingga 9 November 2024 telah menghasilkan sejumlah keputusan penting terkait tata kelola dan pelaksanaan ibadah haji.

Pertemuan ini dihadiri oleh para ulama, ahli fikih, akademisi, dan pejabat Kementerian Agama, termasuk para Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag dan Kepala Bidang pada Kanwil Kemenag Provinsi.

Dalam penutupan acara, Dr. KH Aris Ni’matullah dari Pesantren Buntet Cirebon membacakan hasil keputusan yang akan menjadi panduan bagi penyelenggaraan haji mendatang.

Salah satu keputusan yang menjadi sorotan adalah diperbolehkannya hasil investasi dana setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk digunakan dalam pembiayaan jemaah lain.

Selain itu, Mudzakarah ini juga menyetujui pelaksanaan dam yang dapat dilakukan di luar tanah suci, termasuk di tanah air.

Baca juga:  OJK Dorong Industri Jasa Keuangan Perkuat Peran dalam Mendukung Agenda Strategis Nasional 

Keputusan pertama yang disepakati adalah terkait pemanfaatan hasil investasi dari setoran awal BPIH. Dr. KH Aris Ni’matullah menegaskan bahwa hasil investasi ini boleh digunakan untuk membiayai ibadah haji jemaah yang berangkat pada tahun berjalan.

Penggunaan dana investasi ini diharapkan tidak hanya memberi kemaslahatan bagi jemaah yang tengah bersiap berangkat, tetapi juga tetap memperhatikan kepentingan jemaah haji yang masih dalam daftar tunggu (waiting list).

“Penentuan persentase pemanfaatan ini harus didasarkan pada kemaslahatan bersama dan menjaga keberlanjutan dana haji agar tetap terjaga untuk jangka panjang,” ujar KH Aris Ni’matullah.

Pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) diberi wewenang penuh dalam pengelolaan dana ini, dengan tetap mempertimbangkan prinsip syariah, kehati-hatian, dan pengaturan yang terukur.

Baca juga:  Pemerintah Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Akan Ditarik dari DPR

Rekomendasi lain dari Mudzakarah mengharapkan BPKH untuk terus berinovasi dalam pengelolaan keuangan haji agar nilai investasi dapat memberikan manfaat lebih besar.

Selain itu, BPKH dan Kementerian Agama diminta untuk menghitung secara cermat persentase penggunaan dana investasi guna menjamin keberlangsungan dana haji.

Selain dana haji, Mudzakarah juga membahas tata cara pelaksanaan mabit (bermalam) di Mina bagi jemaah yang memiliki kondisi khusus.

Untuk mengurangi kepadatan dan demi kenyamanan jemaah lansia, jemaah dengan kondisi kesehatan yang rentan, disabilitas, maupun petugas yang mendampingi mereka, diperbolehkan meninggalkan area Mina dan kembali ke hotel di Makkah.

“Jemaah dengan status udzur atau berkebutuhan khusus yang meninggalkan mabit di Mina, hajinya tetap sah dan tidak dikenakan dam,” terang KH Aris Ni’matullah.

Pemerintah didorong untuk menetapkan kebijakan tanazul ini agar kenyamanan jemaah dalam beribadah tetap terjaga, serta mensosialisasikan kebijakan ini kepada calon jemaah melalui bimbingan manasik haji.

Baca juga:  Tahun 2025 Aceh Terima Dana Otsus Rp 4,46 Triliun

Keputusan ketiga yang cukup bersejarah adalah pelonggaran aturan penyembelihan hewan dam di luar tanah haram, termasuk di Indonesia.

Sebelumnya, dam (denda) haji harus dilakukan di wilayah Tanah Suci, namun kini para jemaah dapat melakukannya di tanah air. Keputusan ini diambil untuk memberikan kemudahan kepada jemaah, terutama dalam proses pendistribusian daging hewan dam kepada masyarakat yang membutuhkan di tanah air.

Mudzakarah merekomendasikan kepada Pemerintah untuk menyusun tata kelola dam yang jelas, serta mensosialisasikan hasil keputusan ini melalui berbagai pertemuan dan forum bimbingan haji. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pendistribusian dam dapat lebih tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

Editor:

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Bank Aceh Bagi Dividen Rp.296 milyar Ke Pemda Se Aceh

Bagi Dividen Rp.296 milyar Bank Aceh bagi  dividen Rp.296...

Indonesia Rayu Uni Emirat Arab untuk Investasi Wisata

Bisnisia.id | Jakarta - Menteri Pariwisata Indonesia, Widiyanti Putri...

Pemkab Aceh Besar dan DMI Gelar Penilaian Masjid untuk Wujudkan Kebersihan dan Kenyamanan

Bisnisia.ID | Jantho - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar...

PPN Naik Jadi 12% di 2025; Daya Beli Masyarakat Tetap Aman, Benarkah?

Bisnisia.id | Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian...

Jejak Rempah di Teluk Seumawe

Bisniskita.id | BANDA ACEH – Tertata rapi di bagian tengah...

Banggar dan TAPA Sepakati Rp 266 M Bayar Utang ke BPJS Terkait JKA

Bisniskita.id | Banda Aceh - Badan Anggaran DPRA (Banggar)...

Tahun 2024, Kanwil DJP Aceh Targetkan 343.372 SPT Tahunan PPh

Banda Aceh - Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan...

Tahun 2025, Aceh Dapat Rp 453 Miliar PAD dari Pajak Rokok

Bisnisia.id | Banda Aceh - Kementerian Keuangan telah menetapkan...

CIMB Niaga Gelar Kejar Mimpi Goes to School Serentak di 35 Sekolah Indonesia

BISNISIA.ID | Banda Aceh - PT Bank CIMB Niaga...

Diserang Ransomware, Situs OJK Tidak Bisa Diakses

Bisniskita.id | Banda Aceh - Situs OJK (Otoritas Jasa...

Aceh Deklarasikan Perlindungan dan Kesetaraan Hak Perempuan dan Anak

Bisnisia.id | Banda Aceh – Festival Pemenuhan Hak dan...

Kadin Aceh: Perusahaan Daerah Harus Berani Bertransformasi

Bisnisia.id | Banda Aceh – Direktur Eksekutif Kamar Dagang...

Peran Perbankan Syariah Dukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah

BISNISIA.ID | Banda Aceh - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan...

Sayembara Desain Logo Kementerian Koperasi Berhadiah Rp170 Juta

Bisnisia.id | Jakarta – Kabar gembira untuk para desainer...

Ketahanan Ekonomi Korban HAM di Aceh Lemah, KKR Aceh Pacu Reparasi dan Pemberdayaan

Bisnisia.id| Banda Aceh - Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh...

Program Inklusi Sosial DPKA Dorong Ekonomi Kreatif Desa

Bisnisia.id|Banda Aceh - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh (DPKA)...

Kemenko PMK: Pelaksanaan PKA ke-8 Sarana Masyarakat Aceh Lestarikan Budaya

Bisniskita.id | Banda Aceh - Deputi Bidang Koordinasi Revolusi...

Strategi Mengatasi Berkurangnya Dana Otsus Aceh

Pemerintah Aceh telah menerima Dana Otonomi Khusus atau Otsus...

Kemasan Rokok Polos Ditentang Petani Tembakau

BISNISIA.ID - Rencana pemerintah menerapkan aturan kemasan rokok polos...

Liverpool Gilas Tottenham 6-3, Mohamed Salah Catatkan Rekor Baru

Liverpool berhasil memetik kemenangan telak 6-3 atas Tottenham Hotspur...