Bisnisia.id | Banda Aceh – Kementerian Keuangan telah menetapkan estimasi penerimaan pajak rokok untuk seluruh provinsi di Indonesia pada tahun anggaran 2025, dengan total mencapai Rp 22,985 triliun untuk 38 provinsi di Indonesia.
Melalui Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor KEP-49/PK/2024 tentang proporsi dan estimasi penerimaan pajak rokok untuk masing-masing provinsi pada tahun anggaran 2025, disebutkan bahwa Provinsi Aceh akan menerima pajak rokok sebesar Rp 453,28 miliar.
Keputusan tersebut telah ditetapkan pada tanggal 22 Oktober 2024 lalu, dan publik dapat mengakses dokumen keputusan tersebut melalui situs jdih.kemenkeu.go.id.
Dari 38 provinsi di Indonesia, Jawa Barat menempati urutan pertama sebagai provinsi penerima pajak rokok terbesar untuk tahun anggaran 2025, yaitu sebesar Rp 4,1 triliun, disusul Jawa Timur dengan Rp 3,39 triliun, Jawa Tengah dengan Rp 3,1 triliun, Sumatera Utara dengan Rp 1,26 triliun, dan di urutan kelima, Banten dengan Rp 1,02 triliun.
Pajak rokok adalah pungutan yang dikenakan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat. Pajak rokok bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok serta untuk meningkatkan pelayanan pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan masyarakat.
Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar tahun 2013, jumlah perokok aktif mulai dari usia 10 tahun ke atas di Indonesia mencapai 58.750.592 orang, di mana 56.860.457 di antaranya adalah perokok laki-laki dan 1.890.135 perokok perempuan.
Pajak rokok dipungut bersamaan dengan pemungutan cukai rokok oleh instansi pemerintah yang berwenang untuk memungut cukai. Pajak rokok yang dipungut oleh instansi pemerintah tersebut disetorkan ke rekening kas umum daerah provinsi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk.
Mengutip data yang dirilis oleh SerambiNews.com, pada tahun 2019 sekitar 1 juta warga Aceh dari total penduduk 5,2 juta merupakan perokok aktif. Data tersebut didapat dari hasil survei yang dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di Aceh. Dengan jumlah tersebut, apabila satu orang menghabiskan satu bungkus rokok dengan harga per bungkus Rp 20.000, maka dalam setahun uang yang dibelanjakan untuk membeli rokok mencapai Rp 7,2 triliun (Rp 7,2 juta/orang/tahun).