DBH Cukai Tembakau: 40% Dialokasikan untuk Bidang Kesehatan

Bisnisia.id | Banda Aceh – Menteri Keuangan Republik Indonesia pada 10 Oktober 2024 telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 Tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, yang kemudian diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 18 Oktober 2024, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 762.

Peraturan tersebut menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07 /2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1513.

Dana Bagi Hasil (DBH) adalah bagian dari transfer ke Daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain non penghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/ atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.

Baca juga:  BI Siapkan Rp180,9 Triliun Uang Layak Edar untuk Ramadan dan Idulfitri 2025

“Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah dalam menanggulangi eksternalitas negatif atau dampak kesehatan akibat konsumsi barang kena cukai hasil tembakau” papar Leni Rahmasari, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh kepada Bisnisia.id, Jumat, 22 November 2024.

Saat ini terdapat 3 jenis DBH Perpajakan di Indonesia, diantaranya DBH Pajak Bumi dan Bangunan, DBH Pajak Penghasilan dan DBH CHT.

“Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai dijelaskan bahwa DBH CHT digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/ atau pemberantasan barang kena cukai ilegal” jelas Leni.

Baca juga:  Pendekatan Yurisdiksi Dinilai Strategis untuk Sawit Berkelanjutan

Penggunaan DBH CHT

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 Tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau diatur bahwa penggunaan DBH CHT yang digunakan oleh Pemerintah Daerah diantaranya untuk:

50% Bidang Kesejahteraan Masyarakat

  1. Program Peningkatan Kualitas Bahan Baku
  2. Program Pembinaan Industri
  3. Program Pembinaan Lingkungan Sosial

10 % Bidang Penegakan Hukum

  1. Program Pembinaan Industri
  2. Program Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai
  3. Program Pemberantasan BKC Ilegal

40% Bidang Kesehatan

  1. Program Pembinaan Lingkungan Sosial

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 dapat diunduh melalui menu Direktori Peraturan website Kanwil Bea Cukai Aceh dengan alamat kanwilaceh.beacukai.go.id atau website Jaringan Informasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan.

Baca juga:  Prabowo: Indonesia Siap Jadi Pemimpin Energi Hijau Dunia
Editor:

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Menteri Ekonomi Kreatif: Ucycle Fashion Kunci Masa Depan Ekonomi Kreatif Indonesia

Bisnisia.id | Banda Aceh - Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku...

Prabowo Ingin Indonesia Kuasa Sektor Energi

Bisnisia.id | Jakarta - Program ketahanan energi nasional termasuk...

Investasi Meningkat Signifikan pada Triwulan II 2024

Bisnisia.id | Jakarta – Menjelang akhir masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo,...

AI Generatif Jadi Prioritas Bisnis Utama di Indonesia

Bisnisia.id | Jakarta – Riset terbaru dari Salesforce mengungkapkan bahwa AI...

Jelajah Rasa Nusantara, Kreativitas Mahasiswa dalam Mendukung UMKM Lokal

Bisnisia.id | Banda Aceh - tengah pesatnya perkembangan Usaha...

Polda Aceh dan Aparat Gabungan Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Pidie

Bisnisia.id | Sigli - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)...

Rupiah Bertahan di Bawah 16.200

BISNISKITA.ID - Pasangan USD/IDR tidak mampu mempertahankan kekuatannya dan...

Warga Aceh di Zona Rawan Tsunami Butuh “Escape Building”

Bisnisia.id | Aceh Besar - Warga Gampong Mon Ikeun,...

Foto: Sepeda Rotan Zenbak Tembus Pasar Eropa

Bisniskita.id | Banda Aceh – Sepeda rotan Zenbak yang...

BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

Bisniskita.id | Jakarta - Badan Pengatur Hilir Minyak dan...

Pemerintah Wajibkan Pelaku Usaha Patuh terhadap Aturan Impor Bahan Baku Pakan Ikan

Bisnisia.id | Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)...

Pemerintah Akan Blokir 9.000 Unit iPhone 16

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana memblokir IMEI...

Indonesia Segera Punya Bank Emas, Apa Untungnya bagi Publik?

Bisnisia.id | Jakarta – Pemerintah berencana meluncurkan bank emas...

Sekjend ISAD: Jangan Jadikan Pilkada Ajang Permusuhan

BISNISIA.ID | Banda Aceh - Sekretaris Jenderal Ikatan Sarjana...

Pj Bupati Aceh Besar Panen Perdana MT Gadu

Bisniskita.id | Jantho - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar,...

Ekonomi China Alami Krisis; Ancam Stabilitas Ekonomi Global?

China merupakan negara dengan ekonomi terbesar kedua di dunia....

Liburan Natal dan Tahun Baru? Indosat Pastikan Sinyal Aman, Liburan Makin Nyaman

Bisnisia.id | Banda Aceh – Menyambut liburan Natal 2024...