Pemerintah Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Akan Ditarik dari DPR

Bisnisia.id | Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia memastikan tidak akan menarik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Saat ini, pemerintah telah mengajukan surat presiden (surpres) kepada DPR dan hanya menunggu penjadwalan pembahasan RUU tersebut.

Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan resminya setelah menerima kunjungan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (7/11/2024).

“Jika sudah diajukan, maka pemerintah tidak akan menariknya,” ujar Yusril.

Sebagai Menko Kumham, Yusril menyatakan bahwa dirinya akan berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM terkait beberapa poin yang terdapat dalam RUU Perampasan Aset. Beberapa undang-undang lain yang relevan juga akan ditinjau, diganti, atau disesuaikan demi memperkuat penegakan hukum di Indonesia.

Baca juga:  5 Usaha Paling Cocok untuk Anak Muda di Banda Aceh, Modal Kecil Peluang Besar

“Semua langkah ini kami koordinasikan untuk menjamin kepastian hukum dan mendukung pertumbuhan ekonomi,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Yusril bersama pimpinan KPK juga membahas berbagai keluhan dari warga negara asing yang diajukan melalui kedutaan besar mereka, khususnya terkait proses pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di Indonesia yang dinilai rumit.

Menurut Yusril, pengurusan izin kerja bagi pekerja asing di Indonesia saat ini memerlukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari Kementerian Tenaga Kerja atau izin kerja setara lainnya. Setelah mendapatkan RPTKA, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) akan mengeluarkan notifikasi untuk diproses ke visa kerja oleh Imigrasi. Setelah itu, pekerja asing baru dapat memasuki Indonesia untuk mengurus visa lebih lanjut.

Baca juga:  Sritex Perusahaan Tekstil Terbesar di Asia Tenggara Bangkrut, Presiden Prabowo Turun Tangan

“Jika dibutuhkan, kami akan mempertimbangkan layanan satu pintu serta peningkatan layanan digital atau online agar masyarakat dapat dilayani secara cepat, tepat, dan akurat sehingga dapat mendorong perekonomian bangsa,” ujar Yusril.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bertujuan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia dengan memungkinkan negara merampas aset-aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana.

Proses penyusunan RUU ini telah berlangsung sejak 2008 dan berkali-kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Meski terus didorong oleh masyarakat sipil dan lembaga antikorupsi seperti KPK, pengesahannya sering kali tertunda karena dianggap perlu perumusan yang lebih hati-hati agar sejalan dengan prinsip hukum, terutama asas praduga tak bersalah. Hingga kini, meskipun Presiden Jokowi sudah mengirimkan surat pada 2023 untuk mempercepat pembahasannya, RUU ini masih belum disahkan dan kembali masuk daftar prioritas Prolegnas 2024​

Baca juga:  Harga Rumah untuk Warga Berpenghasilan Rendah Turun Rp10,5 Juta

Diharapkan, dengan pengesahan RUU Perampasan Aset, upaya untuk menciptakan efek jera bagi pelaku korupsi serta kejahatan ekonomi lainnya akan semakin kuat, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam reformasi hukum.

Editor:

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Gubernur Aceh Lantik Tiga Pejabat Baru, Tekankan Efektivitas Layanan Publik

Bisnisia.id | Banda Aceh – Penjabat Gubernur Aceh, Dr....

Kolaborasi USK – Telkomsel: Mendorong Generasi Wirausaha Muda

Universitas Syiah Kuala (USK) dan PT. Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)...

MyNilam, Inovasi Digital untuk Perluas Pasar Nilam Aceh

BISNISIA.ID - Usaha kecil dan menengah (UMKM) di sektor...

Efisiensi 13,72 Triliun! Bagaimana Kemenhub Menyesuaikan Pagu 2025?

Bisnisia.id | Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memprioritaskan...

Kadistan Aceh Besar Panen Raya Padi di Teureubeh Jantho

BISNISKITA.ID | Banda Aceh - Untuk memperkuat sektor pertanian...

Kemenkeu Tahan Dana Rp 12 M Hak Aceh dari Migas Sejak 2023

Bisnisia.id | Banda Aceh – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA)...

Potret Misa Natal di Serambi Mekah

Bisnisia.id | Banda Aceh – Umat kristiani di Banda...

Wapres Ma’ruf Amin Terima Kunjungan Silaturahmi Rektor UIN Ar-Raniry

BISNISIA.ID | Jakarta – Wakil Presiden Republik Indonesia, Prof...

Kejagung Tetapkan Direktur Anggaran Kemenkeu sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Jiwasraya

Bisnisia.id | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur...

Liburan Natal dan Tahun Baru? Indosat Pastikan Sinyal Aman, Liburan Makin Nyaman

Bisnisia.id | Banda Aceh – Menyambut liburan Natal 2024...

Genita dan Duta Anti Narkoba Ajak Siswa SMA Banda Aceh Jauhi Rokok

Bisnisia.id | Banda Aceh – Dewan Perwakilan Remaja (DPRemaja)...

OJK Aceh Dorong Industri Minyak Nilam di Aceh Besar

BISNISKITA.ID | Banda Aceh - Otoritas Jasa Keuangan (OJK)...

Tahun 2025, Pemerintah Alokasikan 9,5 Juta Ton Pupuk Bersubsidi

Bisnisia.id | Jakarta – Pemerintah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi...

Gubernur Aceh Resmikan Instalasi Rehabilitasi Terpadu Kuta Malaka, Harapan Baru bagi Penyintas Kesehatan Jiwa

Bisnisia.id, Aceh Besar – Pemerintah Aceh meresmikan Instalasi Rehabilitasi...

Indonesia Siap Manfaatkan Bonus Demografi untuk Dorong Pertumbuhan IKM

Bisnisia.id | Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya memperkuat...

UMP Aceh Tinggi, Ancaman PHK Mengintai

Bisnisia.id | Banda Aceh - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia...