Pemerintah Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Akan Ditarik dari DPR

Bisnisia.id | Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia memastikan tidak akan menarik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Saat ini, pemerintah telah mengajukan surat presiden (surpres) kepada DPR dan hanya menunggu penjadwalan pembahasan RUU tersebut.

Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan resminya setelah menerima kunjungan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (7/11/2024).

“Jika sudah diajukan, maka pemerintah tidak akan menariknya,” ujar Yusril.

Sebagai Menko Kumham, Yusril menyatakan bahwa dirinya akan berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM terkait beberapa poin yang terdapat dalam RUU Perampasan Aset. Beberapa undang-undang lain yang relevan juga akan ditinjau, diganti, atau disesuaikan demi memperkuat penegakan hukum di Indonesia.

Baca juga:  RPJM Aceh 2025-2029 Mulai Dibahas, 21 Program Prioritas Disiapkan

“Semua langkah ini kami koordinasikan untuk menjamin kepastian hukum dan mendukung pertumbuhan ekonomi,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Yusril bersama pimpinan KPK juga membahas berbagai keluhan dari warga negara asing yang diajukan melalui kedutaan besar mereka, khususnya terkait proses pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di Indonesia yang dinilai rumit.

Menurut Yusril, pengurusan izin kerja bagi pekerja asing di Indonesia saat ini memerlukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari Kementerian Tenaga Kerja atau izin kerja setara lainnya. Setelah mendapatkan RPTKA, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) akan mengeluarkan notifikasi untuk diproses ke visa kerja oleh Imigrasi. Setelah itu, pekerja asing baru dapat memasuki Indonesia untuk mengurus visa lebih lanjut.

Baca juga:  Kemenparekraf Dukung Pembentukan Asosiasi Kreator Konten Indonesia

“Jika dibutuhkan, kami akan mempertimbangkan layanan satu pintu serta peningkatan layanan digital atau online agar masyarakat dapat dilayani secara cepat, tepat, dan akurat sehingga dapat mendorong perekonomian bangsa,” ujar Yusril.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bertujuan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia dengan memungkinkan negara merampas aset-aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana.

Proses penyusunan RUU ini telah berlangsung sejak 2008 dan berkali-kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Meski terus didorong oleh masyarakat sipil dan lembaga antikorupsi seperti KPK, pengesahannya sering kali tertunda karena dianggap perlu perumusan yang lebih hati-hati agar sejalan dengan prinsip hukum, terutama asas praduga tak bersalah. Hingga kini, meskipun Presiden Jokowi sudah mengirimkan surat pada 2023 untuk mempercepat pembahasannya, RUU ini masih belum disahkan dan kembali masuk daftar prioritas Prolegnas 2024​

Baca juga:  Pelita Air Bakal Gabung Garuda Group, Erick Thohir Targetkan Maskapai Premium Ekonomi  

Diharapkan, dengan pengesahan RUU Perampasan Aset, upaya untuk menciptakan efek jera bagi pelaku korupsi serta kejahatan ekonomi lainnya akan semakin kuat, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam reformasi hukum.

Editor:

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Ekowisata Gajah di CRU Sampoiniet Aceh Jaya

Ekowisata Gajah Sumatera(Elephas maximus sumatrensis) jinak di CRU (Conservation...

Buruan, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Aceh Berakhir Januari 2025

Bisnisia.id | Lhokseumawe. -Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Wilayah...

IHSG Dibuka Naik Tipis, Bertahan di Zona Hijau

Bisnisia.id | Jakarta –  Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)...

Jelang Ramadhan, Pemerintah Ingatkan Lonjakan Harga Bahan Pokok

Bisnisia.id | Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri)...

Abiya Imran, 16 Tahun Jadi Santri Dayah, Kini Jadi Cawabup Pidie

Kesehariannya diisi dengan menjadi pengasuh dan pendidik bagi anak-anak...

Persiraja (0) vs PSPS Pekanbaru (2), Kehilangan Poin di Kandang Sangat Merugikan

Bisnisia.id | Banda Aceh - Bermain di kandang sendiri,...

Penggunaan Big Data Meningkat; Tantangan Privasi dalam Era AI

Bisniskita.id |Jakarta - Penggunaan Big Data (data besar) semakin...

Daya Beli Petani Aceh Menguat, Kenaikan Tertinggi di Indonesia

Bisnisia.id | Banda Aceh – Provinsi Aceh mencatat tren...

Kebangkitan Karet Aceh Barat, Pilar Pemulihan Ekonomi Daerah

Bisnisia.id | Aceh Barat - Dulu dikenal sebagai salah...

Jumlah Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Aceh Alami Penurunan 2,76% di November 2024

Bisnisia.id | Banda Aceh – Aceh terus berupaya menarik perhatian wisatawan...

Blusukan ke Simeulue, Gubernur Muzakir Manaf Pastikan Bantuan Rumah Layak Huni Tepat Sasaran

Bisnisia.id| Simeulue – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf , memanfaatkan...

Data BPS Harus jadi Pijakan Pengentasan Kemiskinan di Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh - Badan Pusat Statistik (BPS)...

Jumlah Hotel Syariah di Indonesia Meningkat Jadi 500%

Bisniskita.id | Banda Aceh - Platform akomodasi perhotelan, RedDoorz,...

18.777 Tenaga Kerja di Aceh Tengah Terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan

Bisnisia.id | Aceh Tengah – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe...

Menjaga Kesehatan dan Harga, Pemotongan Hewan untuk Meugang di RPH

Bisnisia.id | Banda Aceh - Kepala Dinas Peternakan Aceh,...

Siapa Saja Calon Kepala Daerah Tertua di Pilkada Aceh 2024

Bisnisia.id | Banda Aceh - Menurut data yang dihimpun...

Terima Kunjungan Relawan Red Cross Norwegia, PJ Gubernur Safrizal: Semua Berkat Partisipasi Anda

Bisnisia.id | Aceh Barat – Keberhasilan proses rekonstruksi dan...

Pemerintah Wajibkan Pelaku Usaha Patuh terhadap Aturan Impor Bahan Baku Pakan Ikan

Bisnisia.id | Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)...

Pj Bupati Aceh Besar Panen Perdana MT Gadu

Bisniskita.id | Jantho - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar,...