Bisniskita.id |Jakarta – Penggunaan Big Data (data besar) semakin populer dan membantu teknologi Kecerdasan Buatan (AI) berkembang. Meskipun AI memiliki potensi luar biasa untuk inovasi dan kemajuan, penggunaannya juga dapat menghadirkan tantangan baru terkait privasi data individu.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, menyatakan bahwa perkembangan AI merupakan salah satu isu yang paling hangat dibicarakan beberapa waktu terakhir.
“Teknologi scraping, crawling dan yang sejenis, meskipun memang memfasilitasi pengumpulan data untuk kemudian digunakan untuk melatih AI harus tetap sesuai koridor regulasi yang berlaku. Ada batasan–batasan yang harus dihormati dalam pemanfaatan data tersebut, dari mulai batasan hak cipta, hingga penghormatan terhadap data pribadi,” ungkapnya dalam Forum Nasional Perlindungan Data Pribadi tahun 2023 yang berlangsung di Badung, Bali, pada Rabu (30/08/2023).
Nezar Patria mengatakan bahwa cara data diproses dan bagaimana data pribadi digunakan perlu diatur lebih rinci sesuai dengan aturan yang berasal dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Menurutnya, beberapa negara telah membangun kesepakatan bersama mengenai praktik pengumpulan data secara otomatis dan masif yang berpotensi melanggar ketentuan pelindungan data pribadi.
“Baru baru ini, saya membaca sebuah Joint Statement yang ditandatangani oleh dua belas otoritas pelindungan data pribadi dari Inggris, Australia, Maroko hingga Argentina. Kedua belas otoritas tersebut mengingatkan kepada penyedia layanan seperti penyedia media social untuk melindungi informasi personal pengguna yang tersedia di platformnya dari kegiatan scraping yang melanggar hukum,” jelas Nezar.
Oleh karena itu, menurut Nezar, Kementerian Kominfo juga akan menyusun Surat Edaran Pedoman Etika Artificial Intelligence. Surat Edaran tersebut ditujukan untuk menghadirkan pemanfaatan AI yang beretika dan tentu menghormati aturan aturan yang ada.