Literasi Rendah, Masyarakat Aceh Rentan Terjerat Perdagangan Orang

Bisnisia.id | Banda Aceh – Dalam delapan tahun terakhir, Aceh mencatatkan 21 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan perempuan dan anak sebagai korban. Tiara Sutari, Plt Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh, menegaskan bahwa pihaknya hanya menangani kasus TPPO yang melibatkan perempuan dan anak.

“Kalau laki-laki dewasa menjadi korban TPPO, itu menjadi kewenangan BP2MI. Kami fokus pada perempuan dan anak,†kata Tiara kepada Bisnisia.id,  Jumat (24/1/2025).

Tiara menjelaskan bahwa DP3A Aceh memiliki prosedur penanganan yang dimulai dari laporan langsung, hotline, hingga kasus yang viral di media sosial.

Baca juga: Jangkar Kopi, Upaya Bangkit Para Korban TPPO di Aceh

“Jika tidak ada laporan atau kasus tersebut tidak viral, kami tidak dapat bertindak karena tidak mengetahui kondisi di lapangan. Jadi harus ada laporan dulu baru kami bisa bertindak,†ungkapnya.

Baca juga:  Teknik Penyerbukan Buatan Jadi Langkah Baru Tingkatkan Produktivitas Sawit Berkelanjutan

Tiara menyoroti rendahnya literasi masyarakat sebagai salah satu faktor yang memperparah kasus TPPO. Banyak korban yang tidak sadar bahwa mereka sedang diperdaya dengan iming-iming pekerjaan bergaji besar di luar negeri.

Heri Wahyuna (29), mantan ABK kapal asing sekaligus korban TPPO, tengah menyeduh kopi di Jangkar Kopi, Banda Aceh, Kamis (16/01/2025). Foto: Sultan/Bisnisia.id
Heri Wahyuna (29), mantan ABK kapal asing sekaligus korban TPPO, tengah menyeduh kopi di Jangkar Kopi, Banda Aceh, Kamis (16/01/2025). Foto: Sultan/Bisnisia.id

“Masyarakat sering kali hanya memikirkan gaji besar dan kemudahan bekerja di luar negeri, tanpa memahami prosedur legal seperti visa kerja, asuransi, dan perlindungan tenaga kerja,†jelasnya.

Ia juga menyinggung qanun (peraturan daerah) yang melarang masyarakat Aceh menjadi asisten rumah tangga (ART) di luar negeri. Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 19 ayat (2), pelaksana penempatan tenaga kerja ke luar negeri yang beroperasi di Aceh dilarang menempatkan tenaga kerja Aceh sebagai Penata Laksana (Pembantu) Rumah Tangga.

“Padahal kan Qanun ini bertujuan untuk melindungi perempuan Aceh dari potensi kekerasan dan eksploitasi, seperti yang banyak terjadi pada pekerja imigran di negara-negara tertentu,†tambahnya.

Baca juga:  Haji Uma: Ada Oknum dalam Jaringan TPPO

Namun, meski ada perlindungan hukum, banyak masyarakat yang masih tergiur oleh tawaran pekerjaan ilegal. Tiara mencatat, modus operandi sindikat TPPO semakin beragam, mulai dari penawaran pekerjaan hingga beasiswa fiktif.

“Bahkan ada kasus di mana mahasiswa pintar dari universitas ternama dijadikan scammer setelah dibawa ke luar negeri,†ujarnya.

Untuk meningkatkan kesadaran, DP3A Aceh gencar melakukan berbagai kampanye, termasuk pemasangan baliho besar yang menjelaskan elemen-elemen TPPO.

“Kami juga meminta kepada kepala desa (geuchik), agar mereka lebih waspada terhadap permohonan pembuatan paspor dari warganya. Kepala desa harus tahu tujuan pembuatan paspor dan memastikan tidak ada penyalahgunaan,†ujar Tiara.

Selain itu, DP3A bekerja sama dengan berbagai lembaga lintas sektor, termasuk imigrasi dan kepolisian, untuk mengidentifikasi dan menangani kasus-kasus TPPO.

“Kami berupaya menjangkau lebih banyak masyarakat melalui sosialisasi dan pemberdayaan. Namun, kesadaran masyarakat sendiri juga harus ditingkatkan. Literasi adalah kuncinya,†tegasnya.

Baca juga:  Program Bantuan Perumahan, Pj Bupati Aceh Besar Serahkan Rumah Dhuafa Tahan Gempa

Tiara juga mengingatkan bahwa sindikat TPPO saat ini lebih canggih dalam menjaring korban, terutama melalui media sosial. Algoritma digital memudahkan sindikat menargetkan individu berdasarkan aktivitas pencarian mereka.

Kampanye anti tppo
Kmapanye melawan TPPO

“Jika seseorang sering mencari pekerjaan atau beasiswa, tawaran palsu akan muncul di media sosial mereka. Masyarakat harus lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya,†ujarnya.

Menurut Tiara, keberhasilan pemberantasan TPPO tidak hanya bergantung pada upaya pemerintah, tetapi juga pada peran aktif masyarakat.

“Melapor adalah langkah awal. Banyak korban yang takut melapor karena ancaman dari sindikat. Padahal, jika mereka melapor, kami bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk memberikan perlindungan,†katanya.

Melalui kerja sama lintas sektor dan edukasi berkelanjutan, DP3A Aceh berharap dapat meminimalisir kasus TPPO di masa depan.

“Kami ingin masyarakat Aceh, khususnya perempuan dan anak, hidup tanpa rasa takut menjadi korban perdagangan manusia,†pungkas Tiara.

Editor:
Hendra Vramenia

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Dana Otonomi Berkurang, Pj Gubernur Aceh: Pengelolaan SDA hingga Pariwisata jadi Andalan

BisnisKita.id- Penjabat Gubernur Aceh, Bustami, merespons pendapat Badan Anggaran...

Pelepasan 20 Ribu Hektar Lahan Oleh Prabowo, Komitmen untuk Penyelamatan Gajah Sumatera

Bisnisia.id | Bireuen - Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang...

Rencana Pj Gubernur dan PT PEMA Bangun Pabrik Minyak Goreng di Aceh Diragukan

Bisnisia.id | Banda Aceh - Rencana Pj Gubernur Aceh...

Perusahaan Sawit Belum ISPO, GAPKI Aceh: Itu Tugas Distanbun

Bisnisia.id | Banda Aceh – Proses sertifikasi Indonesian Sustainable...

Tanpa Sertifikasi ISPO, Perusahaan Sawit Aceh Sulit Tembus Pasar Global

Bisnisia.id | Banda Aceh - Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm...

Produksi Kakao Aceh Stagnan di Tengah Tren Positif Ekspor Nasional

Bisnisia.id | Banda Aceh – Produksi kakao di Provinsi...

Bank Mandiri Rayakan HUT Ke-25 dengan Berbagai Promo Menarik

  Jakarta - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk merayakan Hari...

Pemerintah Aceh Juara Pertama Anugerah Adinata Syariah 2024

BISNISKITA.ID | Jakarta - Pemerintah Aceh raih juara pertama...

Penguatan Laporan Keuangan untuk Badan Usaha Desa di Aceh Besar

BISNISKITA.ID- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Besar...

Genita dan Duta Anti Narkoba Ajak Siswa SMA Banda Aceh Jauhi Rokok

Bisnisia.id | Banda Aceh – Dewan Perwakilan Remaja (DPRemaja)...

Dolar AS Makin Ngamuk, 36 Poin Lagi Tembus Rp 16.000

Bisniskita.id | Jakarta - Rupiah makin melemah dan tertekan...

Pertamina Resmi Operasikan 51 Penyalur BBM Satu Harga di Wilayah 3T

Bisniskita.id | Jakarta – Pertamina Patra Niaga bersama Kementerian ESDM...

Ekspor Ilegal Flora dan Fauna Senilai Rp255 Miliar Digagalkan Bea Cukai

Bisnisia.id | Jakarta — Upaya keras pemerintah dalam menjaga...

Menkominfo Ajak Pelaku UMKM Berkolaborasi Digital untuk Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Bisniskita.id | Jakarta – Indonesia saat ini memiliki 65 juta...

Promosi Budaya Aceh di Jakarta, Festival Ratoh Jaroe Jadi Ajang Unjuk Kreativitas

Bisnisia.id | Jakarta -- Penjabat Ketua Dekranasda Aceh Hj,...

Mualem ke Bangkok, Tawarkan Peluang Investasi kepada Pengusaha Thailand

Bisnisia.id | Thailand - Setelah Komisi Independen Pemilihan (KIP)...

Inovasi Mahasiswa USK Manfaatkan Biji Pepaya untuk Perawatan Rambut

Selama ini, biji pepaya dan kulit jeruk seringkali hanya...

Polemik PPN 12%, Kemenkeu Tegaskan Tidak Bebani Customer  

Bisnisia.id | Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Kepala Badan...

“Nuga-Nuga†Melukis Sejarah dan Masa Depan Aceh: Refleksi 20 Tahun Tsunami 2004

Bisnisia.id | Banda Aceh – Kegiatan melukis bertajuk “Nuga-Nugaâ€...

Penyaluran KUR di Aceh Tembus Rp3,52 Trilun

Bisniskita.id | Banda Aceh– Kepala Dinas Koperasi UKM Aceh Azhari, ...