Data Diperbarui! PT PIM Imbau Petani Daftar Pupuk Subsidi Sebelum 15 November

Bisnisia.id | Banda Aceh – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) mendorong para petani di wilayah Sumatera Bagian Utara untuk segera mendaftarkan diri sebagai calon penerima pupuk subsidi tahun 2025.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan penyaluran pupuk subsidi tepat sasaran serta mendukung ketahanan pangan nasional yang berkelanjutan. Imbauan ini disampaikan oleh Vice President Mitra Bisnis Pemasaran PT. PIM, R Mustakim.

Menurut R Mustakim, proses penginputan data sudah dimulai sejak 10 Oktober dan akan berlangsung hingga 15 November 2024.

Ia berharap para petani memanfaatkan waktu yang tersisa untuk segera melakukan pendaftaran, dengan menghubungi penyuluh pertanian atau kantor desa setempat guna memperoleh informasi dan bantuan terkait proses ini.

“Pendaftaran ini sangat penting untuk memastikan bahwa petani yang membutuhkan pupuk subsidi benar-benar terdaftar. Dengan begitu, pupuk dapat disalurkan dengan tepat, sesuai kebutuhan para petani di lapangan,” jelas R Mustakim.

Baca juga:  Pupuk Indonesia Bangun Mega Proyek Rp 116 Triliun untuk Swasembada Pangan

Untuk memaksimalkan partisipasi, R Mustakim juga mengimbau kepala desa atau geusyiek agar mengadakan musyawarah bersama Ketua Kelompok Tani dan Ketua Gabungan Kelompok Tani di wilayahnya.

Musyawarah ini bertujuan untuk mengajak para petani bergabung ke dalam Kelompok Tani, sehingga data mereka bisa dikelola dengan baik dan diserahkan kepada penyuluh pertanian sebagai calon penerima pupuk subsidi.

Syarat Menjadi Penerima Pupuk Subsidi

Subsidi pupuk ini diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2022, yang mengatur tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi bagi sektor pertanian.

Dalam aturan tersebut, pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang mengusahakan lahan maksimal dua hektare per musim tanam, dengan prioritas pada petani kecil yang memiliki lahan kurang dari 0,5 hektare.

Baca juga:  Program Makan Bergizi Gratis Dimulai di 26 Provinsi

Jenis usaha tani yang diutamakan meliputi tiga subsektor utama:

1. Tanaman Pangan: seperti padi, jagung, dan kedelai.

2. Hortikultura: cabai, bawang merah, dan bawang putih.

3. Perkebunan: kopi, tebu rakyat, dan kakao.

Lebih lanjut, Mustakim menegaskan bahwa para petani yang ingin memperoleh subsidi harus tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 01 Tahun 2024.

“Ini adalah sistem yang memastikan pupuk subsidi tepat sasaran, sehingga bisa membantu petani meningkatkan produktivitas dengan biaya yang lebih terjangkau,” katanya.

Baca juga:  Sebanyak 12,66 Juta Wisman Berkunjung ke Indonesia pada 2024

Cara Mendaftar sebagai Penerima Pupuk Subsidi

R Mustakim juga menjelaskan langkah-langkah yang perlu diikuti petani untuk mendaftar dalam e-RDKK:

1. Bergabung dengan Kelompok Tani yang berada di desa atau wilayah setempat.

2. Menyerahkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga kepada Ketua Kelompok Tani sebagai data pribadi yang diperlukan.

3. Proses Verifikasi dan Penginputan Data: Ketua Kelompok Tani akan menyerahkan data anggota kelompok kepada penyuluh pertanian yang bertugas untuk verifikasi dan input data ke dalam sistem e-RDKK.

PT PIM berharap seluruh petani memanfaatkan kesempatan ini dan mendaftarkan diri sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

“Melalui program subsidi pupuk ini, PIM berkomitmen untuk mendukung sektor pertanian, meningkatkan kesejahteraan petani, dan memperkuat ketahanan pangan nasional,” tutup Mustakim.

Editor:

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Kemasan Rokok Polos Ditentang Petani Tembakau

BISNISIA.ID - Rencana pemerintah menerapkan aturan kemasan rokok polos...

DeepSeek China Pukul Jatuh Saham Nvidia AS

Nvidia, raksasa teknologi asal Amerika Serikat, mengalami penurunan nilai...

BSI Dorong Migrasi Nasabah ke SuperApp BYOND by BSI, Baru 30% yang Beralih

Bisnisia.id | Banda Aceh – Bank Syariah Indonesia (BSI)...

IPM Aceh 2023 Naik, Tapi Infrastruktur dan Ketimpangan Masih Jadi Hambatan Besar

  Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Provinsi Aceh pada tahun 2023...

Nasir Djamil: Tambahan Polisi untuk Pilkada Aceh Tidak Dibutuhkan

Bisnisia.id|Banda Aceh - Anggota Komisi III DPR RI yang...

Pemerintah Aceh Cabut Tiga Izin Tambang

Bisniskita.id | Banda Aceh - Menyusul pencabutan Izin Usaha Pertambangan...

KPEI Resmi Dapatkan Pengakuan UE sebagai Third-Country Central Counterparty (CCP)

Bisniskita.id | Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa...

Terlaris, Ini Alasan Innova Reborn Banyak Pembeli

Jakarta – Persaingan mobil terlaris di Indonesia semakin ketat....

Kabar Gembira untuk Mahasiswa, Bantuan KIP Kuliah Dibuka, Buruan Daftar

BISNISIA.ID -  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi baru...

Pungutan Liar Jadi Hambatan Investasi di Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh– Pungutan liar (pungli) masih menjadi...

Data Warga Terancam? Kominfo Bekukan Worldcoin di Indonesia

Bisnisia.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan...

Santri Aceh Diharapkan Berperan Aktif di Era Modern

Bisnisia.ID | Banda Aceh – Penjabat Harian (Plh) Sekretaris...

Harga Minyak Nilam Bergerak Tajam, dari Rp 1,9 Juta Terjun ke Rp 1 Juta

Bisnisia.id, Banda Aceh – Harga minyak nilam di tingkat...

Menteri Koperasi Targetkan 60 Juta Anggota untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi,...

BSI Jadi Bank Emas Pertama, Warga Aceh Kini Dapat Menyimpan Emas di Bank

Bisnisia.id | Jakarta - Bank Syariah Indonesia (BSI) resmi...

Wagub Perintahkan Penuntasan Satu Data Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh – Wakil Gubernur (Wagub) Aceh,...

Pengelolaan Tata Ruang Aceh Harus Berlandas Nilai Islam dan Keadilan

Bisnisia.id | Banda Aceh - Muzakarah Kebijakan Ruang Aceh...

Pemerintah Aceh Kejar Percepatan Proyek Infrastruktur

Bisnisia.id | Jakarta - Pemerintah Aceh terus mendorong percepatan...