Bisnisia.id | Banda Aceh – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) mendorong para petani di wilayah Sumatera Bagian Utara untuk segera mendaftarkan diri sebagai calon penerima pupuk subsidi tahun 2025.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan penyaluran pupuk subsidi tepat sasaran serta mendukung ketahanan pangan nasional yang berkelanjutan. Imbauan ini disampaikan oleh Vice President Mitra Bisnis Pemasaran PT. PIM, R Mustakim.
Menurut R Mustakim, proses penginputan data sudah dimulai sejak 10 Oktober dan akan berlangsung hingga 15 November 2024.
Ia berharap para petani memanfaatkan waktu yang tersisa untuk segera melakukan pendaftaran, dengan menghubungi penyuluh pertanian atau kantor desa setempat guna memperoleh informasi dan bantuan terkait proses ini.
“Pendaftaran ini sangat penting untuk memastikan bahwa petani yang membutuhkan pupuk subsidi benar-benar terdaftar. Dengan begitu, pupuk dapat disalurkan dengan tepat, sesuai kebutuhan para petani di lapangan,” jelas R Mustakim.
Untuk memaksimalkan partisipasi, R Mustakim juga mengimbau kepala desa atau geusyiek agar mengadakan musyawarah bersama Ketua Kelompok Tani dan Ketua Gabungan Kelompok Tani di wilayahnya.
Musyawarah ini bertujuan untuk mengajak para petani bergabung ke dalam Kelompok Tani, sehingga data mereka bisa dikelola dengan baik dan diserahkan kepada penyuluh pertanian sebagai calon penerima pupuk subsidi.
Syarat Menjadi Penerima Pupuk Subsidi
Subsidi pupuk ini diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2022, yang mengatur tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi bagi sektor pertanian.
Dalam aturan tersebut, pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang mengusahakan lahan maksimal dua hektare per musim tanam, dengan prioritas pada petani kecil yang memiliki lahan kurang dari 0,5 hektare.
Jenis usaha tani yang diutamakan meliputi tiga subsektor utama:
1. Tanaman Pangan: seperti padi, jagung, dan kedelai.
2. Hortikultura: cabai, bawang merah, dan bawang putih.
3. Perkebunan: kopi, tebu rakyat, dan kakao.
Lebih lanjut, Mustakim menegaskan bahwa para petani yang ingin memperoleh subsidi harus tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 01 Tahun 2024.
“Ini adalah sistem yang memastikan pupuk subsidi tepat sasaran, sehingga bisa membantu petani meningkatkan produktivitas dengan biaya yang lebih terjangkau,” katanya.
Cara Mendaftar sebagai Penerima Pupuk Subsidi
R Mustakim juga menjelaskan langkah-langkah yang perlu diikuti petani untuk mendaftar dalam e-RDKK:
1. Bergabung dengan Kelompok Tani yang berada di desa atau wilayah setempat.
2. Menyerahkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga kepada Ketua Kelompok Tani sebagai data pribadi yang diperlukan.
3. Proses Verifikasi dan Penginputan Data: Ketua Kelompok Tani akan menyerahkan data anggota kelompok kepada penyuluh pertanian yang bertugas untuk verifikasi dan input data ke dalam sistem e-RDKK.
PT PIM berharap seluruh petani memanfaatkan kesempatan ini dan mendaftarkan diri sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
“Melalui program subsidi pupuk ini, PIM berkomitmen untuk mendukung sektor pertanian, meningkatkan kesejahteraan petani, dan memperkuat ketahanan pangan nasional,” tutup Mustakim.