Pemerintah Terbitkan PP Perketat Regulasi Rokok dan Vape

Bisnisia.id | Jakarta – Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang regulasi rokok dan vape yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2024. PP ini mengatur sejumlah ketentuan terkait penjualan produk tembakau dan rokok elektronik. 

Menteri Kesehatan, Budi G. Sadikin menjelaskan, pengesahan aturan pelaksana Undang-Undang Kesehatan ini menjadi penguat bagi pemerintah untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia.

“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Budi (29/07/2024).

Baca juga:  Mon Ikeun, Desa Siaga Tsunami di Pesisir Aceh

Berdasarkan Pasal 434 ayat (1) huruf c, terdapat larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali untuk produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik. Penjualan tembakau dan rokok elektronik harus dilakukan dalam kemasan yang sesuai dan tidak boleh menjual per batang.

Selanjutnya, pada pasal 434 ayat (1) huruf e mengatur bahwa penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dilarang dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Langkah ini diambil untuk melindungi anak-anak dari paparan produk tembakau dan rokok elektronik.

Baca juga:  Liang Wenfeng, Otak di Balik DeepSeek dan Revolusi AI Tiongkok

Pasal 434 ayat (1) huruf f melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik melalui aplikasi atau media sosial. Penjualan produk ini secara online menggunakan situs web, aplikasi elektronik komersial, atau platform media sosial dilarang.

Secara lebih rinci, Menkes Budi menjabarkan ketentuan teknis yang diatur dalam 1.072 pasal, meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian alat kesehatan.

Proses rancangan PP Kesehatan telah dimulai dengan partisipasi publik dan PAK pada Agustus-Oktober 2023. Proses dilanjutkan dengan harmonisasi yang berlangsung pada November 2023-April 2024. Kemudian, proses penetapan pada Mei 2024-Juli 2024, hingga akhirnya ditetapkan presiden menjelang akhir Juli 2024.

Baca juga:  Libur Lebaran 2025, ASDP Ajak Wisatawan Jelajahi Pesona Alam Aceh Singkil

“Selanjutnya tugas kita memastikan pelaksanaan program didukung dengan aturan teknis berupa peraturan presiden dan peraturan menteri kesehatan, maupun peraturan setingkat menteri lainnya,” lanjut Menkes Budi.

 

Editor:

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Agam Inong Aceh Diminta Aktif Promosikan Pariwisata dan Budaya

Bisnisia.id | Banda Aceh -- Pj Ketua Dewan Kerajinan...

Harga Minyak Stabil, Investor Pantau Kebijakan Trump

Bisnisia.id | Jakarta – Harga minyak dunia mencatat pergerakan...

Kemiskinan di Aceh Tinggi, Zakat Harus jadi Solusi

Bisnisia.id | Banda Aceh - Ketua Badan Baitul Mal...

Mualem Targetkan Serapan 80 Persen Pengangguran Lewat Pengembangan Industri dan Investasi

Bisnisia.id | Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf,...

Mahasiswa USK Raih Emas dan Penghargaan Khusus di Kompetisi Internasional Kroasia

Bisnisia.ID | Banda Aceh - Mahasiswa Fakultas Kedokteran Gigi...

Pertamina Catat Sejarah, Temukan Cadangan Migas Terbesar

Bisnisia.id | Jakarta – PT Pertamina Hulu Energi (PHE)...

BI Aceh Bahas Peluang dan Tantangan Ekonomi Hijau Sebagai Sumber Pertumbuhan Baru

BISNISIA.ID | Banda Aceh - Bank Indonesia Provinsi Aceh...

Hattrick Vini Jr Libas Dortmund 5-2

Real Madrid kembali menampilkan performa spektakuler di Liga Champions...

Apel Green Aceh Desak Pemerintah Cabut Izin Perusahaan yang Abaikan ISPO

Bisnisia.id | Nagan Raya – Direktur Eksekutif Yayasan Apel...

UBBG Satu-Satunya PTS Aceh Raih Dua Penghargaan Anugerah Diktisaintek 2024

Bisnisia.id | Banda Aceh -UBBG kembali menorehkan prestasi gemilang...

Indeks Ketahanan Nasional 2024, Indonesia Raih Skor 2,87, Cukup Tangguh

Bisnisia.id | Jakarta – Indonesia berada dalam kondisi ketahanan...

Kopepi Ketiara Ekspor Kopi Gayo ke AS dan Denmark

Bisnisia.id | Aceh Tengah - Koperasi Pedagang Kopi (Kopepi)...

Dukung Asta Protas Kemenag Berdampak, Aceh Targetkan 100 Ribu Pohon di Lahan Wakaf

Bisnisia.id | Banda Aceh - Kepala Kantor Wilayah Kementerian...

Ketahanan Pangan, Solusi Mengendalikan Laju Inflasi di Aceh

Banda Aceh, Bisniskita.id - Ketahanan pangan menjadi salah satu...

Gubernur Aceh: Cabut Izin SPBU Pelanggar Penyaluran BBM Subsidi

BISNISIA.ID, BANDA ACEH - Penjabat Gubernur Aceh Dr H...

Rustam Effendi: Direksi Definitif Bank Aceh Syariah Harus Lulus Uji di OJK

Bisnisia.id | Banda Aceh – Langkah terbaik yang dapat...

Cinta Tanah Air Jadi Kunci Perangi Konten Judi Online

Bisnisia.id | Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital terus...

Bank Aceh Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, Raih Opini WTP

Bisnisia.id | Banda Aceh – Bank Aceh kembali mencatatkan...