Bisnisia.id | Banda Aceh– Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Akmil Husen, menyatakan bahwa program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diluncurkan oleh pemerintah pusat diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) di Aceh. Program JKP ini dirancang untuk memberikan perlindungan dan dukungan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan, termasuk kompensasi finansial serta pelatihan peningkatan keterampilan guna mempersiapkan mereka untuk kembali ke dunia kerja.
Menurut Akmil, manfaat JKP yang kini diperluas tidak hanya memberikan uang tunai, tetapi juga menyediakan akses informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan keterampilan bagi pekerja. “Kami melihat ini sebagai langkah penting dari pemerintah untuk mendukung pekerja yang kehilangan pekerjaan. Mereka tidak hanya mendapatkan bantuan keuangan, tetapi juga akses ke pelatihan yang dapat membantu mereka kembali bekerja,” kata Akmil kepada Bisnisia.id, Kamis (14/11/2024).
Disnakermobduk Aceh juga memprediksi jumlah penerima JKP di Aceh akan meningkat seiring dengan kebijakan baru ini. Pasalnya, peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam program lain seperti JKM, JKK, JP, dan JHT otomatis menjadi peserta JKP, sehingga cakupan program ini semakin luas.
Untuk memastikan pekerja dengan status Perjanjian Waktu Tertentu (PWKT) juga terlindungi, Disnakermobduk Aceh akan memperketat pengawasan. “Kami rutin mengirim pengawas ketenagakerjaan ke perusahaan untuk memastikan seluruh karyawan PWKT telah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, termasuk ke program JKP,” jelas Akmil.
Namun, keterbatasan anggaran masih menjadi tantangan bagi Disnakermobduk Aceh untuk menyediakan bantuan tambahan dalam pemanfaatan dana pelatihan JKP yang kini mencapai Rp2,4 juta. Meskipun demikian, Akmil memastikan bahwa Balai Latihan Kerja (BLK) di Aceh akan tetap berfungsi sebagai pusat pelatihan bagi para penerima JKP.
Sejauh ini, klaim JKP di Aceh tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan syarat yang ditetapkan. Disnakermobduk Aceh terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan program ini, termasuk proses rekomendasi klaim bagi pekerja terdampak PHK.
Disnakermobduk Aceh juga meluncurkan program pemagangan bagi para pencari kerja, termasuk korban PHK penerima JKP, guna meningkatkan keterampilan mereka dan memudahkan penyerapan tenaga kerja di perusahaan-perusahaan.