Perluas Peluang Kerja, Disnakermobduk Aceh Dukung Pekerja PHK Lewat Program JKP dan Pelatihan

Bisnisia.id | Banda Aceh– Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Akmil Husen, menyatakan bahwa program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diluncurkan oleh pemerintah pusat diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) di Aceh. Program JKP ini dirancang untuk memberikan perlindungan dan dukungan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan, termasuk kompensasi finansial serta pelatihan peningkatan keterampilan guna mempersiapkan mereka untuk kembali ke dunia kerja.

Menurut Akmil, manfaat JKP yang kini diperluas tidak hanya memberikan uang tunai, tetapi juga menyediakan akses informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan keterampilan bagi pekerja. “Kami melihat ini sebagai langkah penting dari pemerintah untuk mendukung pekerja yang kehilangan pekerjaan. Mereka tidak hanya mendapatkan bantuan keuangan, tetapi juga akses ke pelatihan yang dapat membantu mereka kembali bekerja,” kata Akmil kepada Bisnisia.id, Kamis (14/11/2024).

Baca juga:  iPhone 16 Resmi Dijual di Indonesia, Antusiasme Konsumen Tinggi

Disnakermobduk Aceh juga memprediksi jumlah penerima JKP di Aceh akan meningkat seiring dengan kebijakan baru ini. Pasalnya, peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam program lain seperti JKM, JKK, JP, dan JHT otomatis menjadi peserta JKP, sehingga cakupan program ini semakin luas.

Untuk memastikan pekerja dengan status Perjanjian Waktu Tertentu (PWKT) juga terlindungi, Disnakermobduk Aceh akan memperketat pengawasan. “Kami rutin mengirim pengawas ketenagakerjaan ke perusahaan untuk memastikan seluruh karyawan PWKT telah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, termasuk ke program JKP,” jelas Akmil.

Namun, keterbatasan anggaran masih menjadi tantangan bagi Disnakermobduk Aceh untuk menyediakan bantuan tambahan dalam pemanfaatan dana pelatihan JKP yang kini mencapai Rp2,4 juta. Meskipun demikian, Akmil memastikan bahwa Balai Latihan Kerja (BLK) di Aceh akan tetap berfungsi sebagai pusat pelatihan bagi para penerima JKP.

Baca juga:  Ketahanan Ekonomi Korban HAM di Aceh Lemah, KKR Aceh Pacu Reparasi dan Pemberdayaan

Sejauh ini, klaim JKP di Aceh tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan syarat yang ditetapkan. Disnakermobduk Aceh terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan program ini, termasuk proses rekomendasi klaim bagi pekerja terdampak PHK.

Disnakermobduk Aceh juga meluncurkan program pemagangan bagi para pencari kerja, termasuk korban PHK penerima JKP, guna meningkatkan keterampilan mereka dan memudahkan penyerapan tenaga kerja di perusahaan-perusahaan.

Editor:

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Perumda Tirta Mountala Serahkan Zakat Rp 381 Juta Melalui Baitul Mal Aceh Besar

Bisniskita.id | JANTHO - Direktur Utama  Perumda Tirta Mountala...

PON XXI: Bukti Aceh Aman dan Potensial untuk Investasi Olahraga

Banda Aceh – Ketua Bidang Promosi dan Pemasaran PB...

Sejarah ExxonMobil dan Tuduhan Pelanggaran HAM di Aceh

ExxonMobil, salah satu perusahaan energi terbesar di dunia, memiliki...

Realisasi Penerimaan Pajak Negara Defisit Rp300 Triliun

Bisnisia.id | Banda Aceh – Hingga 30 November 2024,...

Kolaborasi USK – Telkomsel: Mendorong Generasi Wirausaha Muda

Universitas Syiah Kuala (USK) dan PT. Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)...

Mubadala Energy Berencana Kunjungi Sabang untuk Tinjau Fasilitas Pelabuhan BPKS

Bisnisia.id | Banda Aceh – Presiden Direktur Mubadala Energy...

Wagub Perintahkan Penuntasan Satu Data Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh – Wakil Gubernur (Wagub) Aceh,...

Tahun 2025, Aceh Dapat Rp 453 Miliar PAD dari Pajak Rokok

Bisnisia.id | Banda Aceh - Kementerian Keuangan telah menetapkan...

Peningkatan Lalu Lintas di Jalan Tol Trans Sumatera Selama Libur Nataru

Bisnisia.id | Jakarta – PT Hutama Karya (Persero) melaporkan...

Perlunya Peningkatan Kemitraan Demi Produktivitas Sawit Rakyat di Aceh

BISNISKITA.ID | BANDA ACEH - Pemerintah Provinsi Aceh mengingatkan...

Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan 9 Juta Batang Rokok Impor Ilegal di Perairan Aceh

Bisniskita.id | Banda Aceh - Satuan Tugas (Satgas) Patroli...

Tahun 2024, Kerugian Negara Akibat Korupsi Rp4,8 Triliun: Empat Kali APBK Banda Aceh

Bisnisia.id | Jakarta – Sepanjang tahun 2024, Polri menangani...

Liverpool Kokoh di Puncak, Real Madrid Raih Kemenangan Dramatis di Kandang Atalanta

Liverpool dan Real Madrid berhasil meraih kemenangan di pertandingan...

PPN Naik Jadi 12% di 2025; Daya Beli Masyarakat Tetap Aman, Benarkah?

Bisnisia.id | Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian...

Indonesia vs Arab Saudi: Misi Bangkit Garuda di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia akan menghadapi Arab Saudi pada lanjutan Grup...

Komoditas Produk Pertambangan Naik pada September 2023

Bisniskita.id |Jakarta - Mayoritas komoditas produk pertambangan mengalami kenaikan harga...

Tarif Impor 32% dari AS Ancam Ekspor Sawit RI, Petani Resah

Kebijakan Presiden AS Donald Trump yang menetapkan tarif impor...

Tata Ruang, Regulasi, Hingga Upah Tinggi Hambat Investasi di Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh – Pelaksana Harian (Plh) Kepala...