Karyawan BSI Aceh Ditahan Polisi karena Alihkan Uang Nasabah Rp700 Juta

Bisnisia.id | Banda Aceh — Satu orang karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) di Provinsi Aceh inisial AD (30 tahun) menjadi tersangka karena mengalihkan uang deposito nasabah tanpa persetujuan nasabah. Jumah uang yang dimasukkan ke rekening lain tanpa sepengetahuan nasalah mencapai Rp 700 juta. Kini AD ditahan oleh polisi untuk diproses hukum.

Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh kembali menahan satu oknum karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) berinisial AD (30) karena diduga terlibat kasus perbankan syariah dengan cara mengalihkan dana deposito nasabah hingga mencapai Rp700 juta.

“Benar, penyidik Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh telah menahan seorang petugas customer service PT. BSI Tbk, KCP Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur, berinisial AD. Yang bersangkutan telah mengaku mengalihkan dana deposito nasabah hingga Rp700 juta,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Fismondev AKBP Supriadi, Rabu, 18 Desember 2024 melalui siaran pers.

Baca juga:  Pasca Bayar Utang, Cadangan Devisa RI Susut ke US$150,2 Miliar Akhir November

Supriadi menjelaskan, pada 4 Juni lalu seorang nasabah datang ke BSI KCP Indra Makmu untuk mencairkan dana deposito miliknya sebanyak Rp700 juta. Namun, tersangka AD yang saat itu bertugas sebagai customer service mengatakan agar pencairan deposito dilakukan pada 13 Juni saja.

“Tersangka ini menunda pencairan deposito nasabah, tetapi ia juga meminta bilyet deposito beserta KTP nasabah dengan alasan untuk proses pencairan. Nasabah yang memang sudah lama mengenal AD langsung percaya. Namun, setelah administrasi nasabah diterima, tersangka malah langsung mencairkan deposito itu ke rekening baru yang dibuat tersangka atas nama nasabah juga,” jelas Supriadi dalam siaran pers.

42969 bank bsi bank syariah indonesia
Ilustrasi BSI [Antara]
Setelah menguasai seluruh dana deposito nasabah, AD memindahkan seluruh dana deposito itu ke rekening Seabank miliknya melalui mesin EDC pada Agen BSI Smart di wilayah Kecamatan Indra Makmur, Kabupaten Aceh Timur, menggunakan kartu ATM yang dicetak tersangka menggunakan nama nasabah.

Baca juga:  PHK Massal di Industri Tekstil dan Alas Kaki, Awal Suram Tahun 2025

Namun, pada 18 Juni 2024, AD mengakui perbuatannya pada Branch Manager atau pimpinan cabang. Atas dasar pengakuan tersebut, tersangka langsung di-audit dan diketahui bahwa memang benar AD telah mencairkan seluruh dana deposito nasabah sebesar Rp700 juta. Karena merasa dirugikan, BSI melaporkan AD ke Polda Aceh.

“AD diduga telah melakukan pencatatan palsu dalam transaksi dan atau tidak melaksanakan langkah-langkah dalam proses penerbitan nomor rekening serta pencairan deposito tanpa sepengetahuan nasabah dan atau penyalahgunaan dana deposito milik nasabah, sehingga AD akan dijerat dengan Pasal 63 Ayat (4) huruf b dan Pasal 66 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” tutup Supriadi.

Sebelumnya Penyidik juga Menahan Satu Oknum Karyawan BSI di KCP Lhoknga

Sebelumnya, pada 29 Oktober 2024, Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh juga telah menahan satu oknum karyawan BSI berinisial APW (32) karena terbukti menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan yang terjadi pada PT BSI KCP Lhoknga, Aceh Besar.

Baca juga:  BSI Komitmen Promosikan Warisan Budaya dan Pembangunan di Aceh

APW yang merupakan pegawai BSI bagian marketing diduga menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan dengan cara meminta sebagian dana hasil pencairan pembiayaan mitraguna kepada tiga nasabah, dengan alasan akan disetorkan sisa utang kredit sebelumnya.

Namun, dana tersebut malah digunakan untuk keperluan tersangka. Para nasabah pun percaya, karena pelaku ini petugas marketing yang memproses pembiayaan mereka.

Kini, berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa. Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Editor:
Hendra Vramenia

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Hambatan Hama dan Himpitan Harga, Potret Ketabahan Petani Karet Aceh Barat

Bisnisia.id | Aceh Barat – Dalam keheningan kebun seluas...

Meutya Hafid Lantik Pejabat Baru, Dari Pesohor hingga Mantan Jurnalis

Bisnisia.id | Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi)...

Harga Emas Antam Tembus Rp 1,7 Juta, Cetak Rekor Tertinggi

Bisnisia.id | Jakarta - Harga emas produksi PT Aneka...

Jangkar Kopi, Upaya Bangkit Para Korban TPPO di Aceh

Lalu lalang sepeda motor terus bergelagar di persimpangan Makam...

Transformasi Menyeluruh, 7 BUMN Dibubarkan

Bisniskita.id | Jakarta – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)...

Pantai Kuta Padang, Sebuah Oase Urban untuk Menikmati Akhir Pekan

Bisniskita.id | Meulaboh - Mendatangi pantai adalah salah satu...

Jadwal Pengangkatan ASN 2024 Diundur, Ini Alasan Pemerintah

Bisnisia.id | Banda Aceh – Pemerintah resmi menyesuaikan jadwal...

Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Bank Indonesia Dorong Pengembangan UMKM di Aceh

Bisniskita.id | Banda Aceh - Bank Indonesia Provinsi Aceh...

Swasembada Energi, Indonesia Manfaatkan Biodiesel Berbasis Kelapa Sawit

Bisnisia.id | Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyatakan komitmen...

Ketua HMI Banda Aceh Tolak Kenaikan UMP, Sebut Bisa Rusak Ekonomi

Bisnisia.id | Banda Aceh – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa...

Empat Jurus Teuku Riefky Harsya Majukan Ekonomi Kreatif Nasional

Bisnisia.id | Jakarta - Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi...

OJK Cabut Sanksi Pembekuan Usaha PT Sarana Aceh Ventura, Kembali Beroperasi Penuh

Bisnisia.id | Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara...

Rendahnya Literasi Keuangan di Aceh, Pentingnya Peran Bank BPRS Mustaqim

Bisnisia.id | Banda Aceh – Rendahnya tingkat literasi keuangan...

Libur Isra Mikraj & Imlek 2025: 12.000 Wisatawan Padati Sabang, Arus Balik Masih Padat

Bisnisia.id | Banda Aceh – Lebih dari 12.000 wisatawan...

Pasca Permasalahan Coretax, DJP Permudah Penerbitan Faktur Pajak dengan e-Faktur Client Desktop

Bisnisia.id | Jakarta – Setelah mengalami gangguan sistem Coretax...

Zona Tsunami Kian Padat, Pendidikan Kebencanaan Tidak Boleh Abai

Bisnisia.id | Banda Aceh – Masyarakat yang tinggal di...

Jasmine Safiera Sabet Emas Pertama untuk Aceh di Sepatu Roda PON XXI 2024

Bisnisia.id | Sigli – Atlet sepatu roda Jasmine Safiera berhasil...