Bisnisia.id | Banda Aceh – Seorang karyawan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) di Aceh ditahan oleh pihak kepolisian setelah diduga mengalihkan dana nasabah senilai Rp700 juta ke rekening lain tanpa sepengetahuan nasabah. Kasus ini dalam pemeriksaan kepolisian.
Menanggapi kejadian ini, Head of Stakeholder Management & Media Relation Region Office Aceh PT Bank Syariah Indonesia, Dian Budi Wijaksono, dikonfirmasi pada Kamis (19/12/2024) menyatakan bahwa perusahaan sangat patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
“Dalam menjalankan perusahaan, kami sangat tunduk dan patuh dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Kami menindak tegas setiap oknum pegawai yang melanggar aturan perusahaan. Hal ini merupakan komitmen kami dalam menjaga integritas pegawai dan good corporate governance dalam budaya kerja BSI,” jelas Dian.
Ia juga menegaskan bahwa BSI berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan nasabah dengan memastikan setiap proses operasional perusahaan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan hukum yang berlaku.
Saat ini, pihak bank bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut. Dian memastikan bahwa BSI akan terus memperkuat pengawasan internal guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.