OJK Cabut Sanksi Pembekuan Usaha PT Sarana Aceh Ventura, Kembali Beroperasi Penuh

Bisnisia.id | Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha terhadap PT Sarana Aceh Ventura. Keputusan ini tertuang dalam Surat Nomor S-4/PL.1/2025 per 13 Januari 2025, seperti diumumkan di situs resmi OJK.

Pencabutan sanksi dilakukan setelah PT Sarana Aceh Ventura berhasil memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan. Regulasi tersebut mensyaratkan calon pihak utama untuk memperoleh persetujuan OJK sebelum menjalankan tugas dan fungsinya dalam perusahaan.

Baca juga:  Australia Dukung Ketangguhan Indonesia di Pesisir Rawan Tsunami

“Dengan dicabutnya sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha, PT Sarana Aceh Ventura kini dapat kembali menjalankan kegiatan usaha sebagai perusahaan modal ventura sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tulis OJK dalam pengumumannya.

Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha

Sebelumnya, OJK menerapkan sanksi pembekuan kegiatan usaha (PKU) kepada PT Sarana Aceh Ventura melalui Surat Nomor S-17/PL.1/2024 per 8 Mei 2024. Sanksi tersebut melarang perusahaan melakukan berbagai aktivitas bisnis, termasuk penyaluran investasi dan/atau penyertaan baru, menjual aset sebagian atau seluruhnya, serta mengalihkan liabilitas kepada LJKNB atau pihak terkait, menerbitkan surat utang, melakukan merger atau konsolidasi dengan perusahaan LJKNB sejenis lainnya.

Baca juga:  Berpotensi Merusak Pasar, Indonesia Tak Izinkan Aplikasi E-Commerce China

OJK menyebut pembekuan ini disebabkan oleh pihak utama perusahaan yang belum memperoleh persetujuan OJK, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) POJK Nomor 27/POJK.03/2016. Aturan ini menegaskan bahwa calon pihak utama harus mendapatkan persetujuan OJK sebelum menjalankan tugas dan fungsinya secara resmi.

Dengan dicabutnya sanksi tersebut, PT Sarana Aceh Ventura kini kembali dapat menjalankan operasionalnya sebagai perusahaan modal ventura sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Editor:
Hendra Vramenia

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Pemerintah Aceh Menangkan Gugatan Polemik Perizinan Tambang

Bisnisia.id | Banda Aceh —Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan...

Lulusan Kampus Banyak Nganggur, Ini Cara Mualem Mengatasinya

Bisnisia.ID | Banda Aceh - Salah satu fokus utama...

Mengajak Customer setianya, Isuzu merayakan Tahun Emas di 50 Titik se-Indonesia

BISNISIA.ID | Jakarta - Tahun 2024 menandai 50 tahun...

Mellani Ajak Istri Menteri Investasi RI Promosikan Aceh

BANDA ACEH-- Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Aceh,...

Aceh Utara Kabupaten dengan Jumlah Penduduk Miskin Terbanyak di Aceh

BISNISIA.ID - Aceh Utara masih memegang predikat sebagai daerah...

Band Rock “Metazone” Tampil di Taman Budaya Aceh

Bisniskita.id | Banda Aceh – Band Rock Metazone yang pernah...

Pemerintah Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Akan Ditarik dari DPR

Bisnisia.id | Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia memastikan tidak akan...

Sepatu yang Kembali Utuh, Hasbi dan Kios Kecilnya

Bisnisia.id| Banda Aceh - Di bantaran Sungai Aceh, tepatnya...

2 Karya Jurnalistik Bisnisia.id Raih Anugerah Jurnalistik Pertamina 2024

Bisnisia.id | Jakarta – Bisnisia.id kembali mencatatkan prestasi gemilang...

BPN Aceh Surati 23 Perusahaan Sawit yang Beroperasi Tanpa HGU

Bisnisia.id | Banda Aceh - Badan Pertanahan Nasional (BPN)...

Eksplorasi Migas Berlanjut, BPMA dan PGE Sosialisasikan Seismik 3D di Aceh Utara

Bisnisia.id | Banda Aceh – Badan Pengelola Migas Aceh...

Bakti Sosial PERHATI KL Aceh, Periksa Telinga dan Kampanye Sadar Bising

Bisnisia.id | Aceh Jaya - Dalam rangka memperingati World...

Program 3.000 Rumah, Cara Aceh Tekan Kemiskinan

Bisnisia.id | Banda Aceh – Pemerintah Provinsi Aceh terus...

Dari Proyek Fiktif hingga Vonis Ringan, Wajah Korupsi Dana Desa Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh – Korupsi dana desa kembali...

Pj Gubernur Aceh Optimistis Semua Venue di Aceh Besar Rampung Tepat Waktu

KOTA JANTHO - Seusai meninjau kesiapan venue Cabor Dayung...

Green Hydrogen, Bahan Bakar Alternatif Ramah Lingkungan

Bisniskita.id | Jakarta – Green hydrogen merupakan jenis hidrogen...

Jelang Meugang, Harga Daging di Banda Aceh Capai Rp170.000 per Kg

Bisnisia.id | Banda Aceh – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah,...

PTBA Teken MoU dengan PLN Jajaki Pemanfaatan FABA

Bisniskita.id | Jakarta - PT Bukit Asam Tbk (IDX:...

FORBINA dan Warga Gugat Gubernur Aceh Terkait Izin Usaha Perkebunan PT. DPL di Abdya

Bisnisia.id | Banda Aceh – Direktur Eksekutif Forum Bangun...