Bisnisia.id | Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha terhadap PT Sarana Aceh Ventura. Keputusan ini tertuang dalam Surat Nomor S-4/PL.1/2025 per 13 Januari 2025, seperti diumumkan di situs resmi OJK.
Pencabutan sanksi dilakukan setelah PT Sarana Aceh Ventura berhasil memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan. Regulasi tersebut mensyaratkan calon pihak utama untuk memperoleh persetujuan OJK sebelum menjalankan tugas dan fungsinya dalam perusahaan.
“Dengan dicabutnya sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha, PT Sarana Aceh Ventura kini dapat kembali menjalankan kegiatan usaha sebagai perusahaan modal ventura sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tulis OJK dalam pengumumannya.
Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha
Sebelumnya, OJK menerapkan sanksi pembekuan kegiatan usaha (PKU) kepada PT Sarana Aceh Ventura melalui Surat Nomor S-17/PL.1/2024 per 8 Mei 2024. Sanksi tersebut melarang perusahaan melakukan berbagai aktivitas bisnis, termasuk penyaluran investasi dan/atau penyertaan baru, menjual aset sebagian atau seluruhnya, serta mengalihkan liabilitas kepada LJKNB atau pihak terkait, menerbitkan surat utang, melakukan merger atau konsolidasi dengan perusahaan LJKNB sejenis lainnya.
OJK menyebut pembekuan ini disebabkan oleh pihak utama perusahaan yang belum memperoleh persetujuan OJK, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) POJK Nomor 27/POJK.03/2016. Aturan ini menegaskan bahwa calon pihak utama harus mendapatkan persetujuan OJK sebelum menjalankan tugas dan fungsinya secara resmi.
Dengan dicabutnya sanksi tersebut, PT Sarana Aceh Ventura kini kembali dapat menjalankan operasionalnya sebagai perusahaan modal ventura sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.