Pasca Permasalahan Coretax, DJP Permudah Penerbitan Faktur Pajak dengan e-Faktur Client Desktop

Bisnisia.id | Jakarta – Setelah mengalami gangguan sistem Coretax yang berdampak pada pelaporan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam pembuatan faktur pajak. Mulai 12 Februari 2025, seluruh PKP dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop untuk penerbitan faktur pajak.  

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa e-Faktur Client Desktop dapat digunakan untuk penerbitan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).  

“Penerbitan faktur pajak kini bisa dilakukan melalui tiga saluran utama, yaitu aplikasi Coretax DJP, e-Faktur Client Desktop, dan e-Faktur Host-to-Host melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP),” ujar Dwi dalam keterangan tertulis, Kamis (13/2/2025).  

Baca juga:  Pj Bupati Aceh Tengah Keluarkan Surat Edaran Larangan Penambangan Ilegal

Ketentuan Penerbitan Faktur Pajak di e-Faktur Client Desktop  

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025, faktur pajak yang diterbitkan melalui e-Faktur Client Desktop dapat digunakan untuk seluruh jenis transaksi, kecuali:  

  1. Kode transaksi 06: Penyerahan BKP kepada turis asing yang menunjukkan paspor luar negeri di toko retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN.  
  2. Kode transaksi 07: Penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP).  
  3. Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang menetapkan cabang sebagai tempat pemusatan PPN terutang.  
  4. Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025.  
Baca juga:  Dana Haji Boleh Biayai Jemaah Lain dan Dam Bisa Disembelih di Tanah Air

Data faktur pajak yang diterbitkan melalui e-Faktur Client Desktop akan tersedia secara otomatis di sistem Coretax DJP dalam H+2 setelah penerbitan.  

Jumlah Wajib Pajak yang Sudah Tersertifikasi Digital  

Hingga 13 Februari 2025 pukul 04.29 WIB, jumlah wajib pajak yang telah memperoleh sertifikat digital atau elektronik untuk penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh mencapai 689.650 WP.  

Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak tercatat sebanyak 251.038 WP, dengan total 52.506.836 faktur pajak untuk masa Januari 2025 dan 6.914.991 faktur pajak untuk masa Februari 2025.  

Baca juga:  BPI Danantara Resmi Dibentuk, Inilah Profil Lengkap CEO, COO, dan CIO yang Dipercaya Prabowo
Editor:
Hendra Vramenia

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Pj Gubernur Aceh Dorong Sertifikasi Nasional Padi Sigupai Abdya

Bisnisia.id | Banda Aceh — Dalam peringatan Hari Ulang...

Peringatan HUT RI ke-79 di Cape Town: Suasana Meriah di Tengah Cuaca Dingin

Cape Town - Meski cuaca dingin dan hujan menyelimuti...

Penumpang Transportasi Laut di Aceh Meningkat, Penerbangan Domestik Merosot pada November 2024

Bisnisia.id | Banda Aceh – Ahmadriswan Nasution, Kepala Badan Pusat...

Drama Kartu Merah, Persiraja Banda Aceh Ditahan Imbang 1-1 oleh PSKC Cimahi di Kandang

Bisnisia.id | Banda Aceh – Persiraja Banda Aceh harus...

Ekonomi Aceh Tumbuh karena PON, tetapi Bersifat Sementara dan Daya Beli Warga Tetap Lemah

Bisnisia.id| Banda Aceh — Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI...

Jumlah Izin Usaha Pertambangan di Aceh Tercatat 68 IUP per September 2024

Bisnisia.id | Banda Aceh – Hingga akhir Agustus 2024,...

Dugaan Korupsi Rp75 Miliar di BGP Aceh, Kejati Aceh Periksa 200 Saksi

Bisnisia.id | Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh...

Australia dan Indonesia Perkuat Hubungan Militer

Angkatan Udara Australia (RAAF) telah memperkuat hubungan militer dengan...

Ria, dari Ibu Rumah Tangga jadi Pengusaha Pakaian Bayi

Ria Oktia, seorang ibu rumah tangga kelahiran 1987 di...

Pertamina Raih Penghargaan BUMN Terbaik dalam Keterbukaan Informasi Publik

Bisniskita.id | Jakarta - Pertamina dinobatkan sebagai BUMN terbaik...

Berpotensi Merusak Pasar, Indonesia Tak Izinkan Aplikasi E-Commerce China

BISNISIA - Pemerintah Indonesia menyatakan tidak akan memberikan izin...

Pemerintah Aceh Raih Stan Terbaik pada Road Show Bus KPK

Bisniskita.id | Banda Aceh - Stan pameran Pemerintah Aceh...

Ini Komitmen Lembaga Keuangan Syariah Sukseskan PON XXI tahun 2024 di Aceh

Bisniskita.id | Banda Aceh – Seluruh Lembaga Keuangan Syariah (LKS)...

Bupati Armia Pahmi akan Ukur Ulang Semua HGU Perkebunan Sawit di Aceh Tamiang

Bisnisia.id | Aceh Tamiang - Gubernur Aceh Muzakkir Manaf...

IHSG Dibuka Menguat, Bertahan di Level 7.103,70 pada Sesi Pagi

Bisnisia.id | Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)...

PT Kallista Alam Bayar Ganti Rugi Karhutla 2012 Sebesar 57 M

Bisniskita.id | Banda Aceh – PT Kallista Alam (KA)...

Pertamina Temukan Potensi 1.8 Triliun Kaki Kubik Gas Bumi di Sulawesi Tengah

Bisnisia.id | Jakarta – PT Pertamina Hulu Energi (PHE),...

23 Kabupaten/Kota Semarakkan Pawai Budaya PKA Aceh

Bisniskita.id | Banda Aceh - Pawai Budaya Pekan Kebudayaan...