Eksekusi Terpidana Korupsi RS Arun, Hariadi Dipenjara 8 Tahun, Suaidi Menyusul

Terpidana korupsi PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Hariadi, dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Lhokseumawe pada Selasa, 17 Desember 2024, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Eksekusi dilakukan setelah Hariadi memenuhi panggilan jaksa dan menjalani pemeriksaan kesehatan. Sementara itu, eks Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, yang juga terlibat dalam kasus ini, dijadwalkan menjalani pemeriksaan kesehatan pada hari yang sama untuk menentukan pelaksanaan eksekusi.

Putusan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Hariadi, disertai denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp16,8 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Untuk Suaidi Yahya, MA menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dengan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan. Putusan kasasi untuk Hariadi ditetapkan pada 9 Oktober 2024, sementara putusan Suaidi ditetapkan pada 15 Oktober 2024.

Baca juga:  Hirup Gas Beracun, Tiga Pekerja Bangunan Tewas dalam Sumur di Banda Aceh

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah menerima petikan putusan kasasi MA atas kedua terpidana. Sebelumnya, pada 13 Desember 2024, Kejari Lhokseumawe menyetorkan uang pengganti sebesar Rp10,6 miliar ke kas negara yang telah dibayarkan oleh Hariadi. Langkah ini menjadi bagian dari proses pemulihan kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut.

Kasus korupsi ini terkait dengan pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe (RASL) pada periode 2016–2022. MA menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Eksekusi ini menegaskan komitmen hukum dalam menindak pelaku korupsi dan memulihkan kerugian negara.

Baca juga:  Pengangguran Lulusan Tinggi, AKN Aceh Barat Butuh Transformasi ke Politeknik Negeri

Baca selengkapnya di LINE1.NEWS

Editor:

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Ini Komitmen Lembaga Keuangan Syariah Sukseskan PON XXI tahun 2024 di Aceh

Bisniskita.id | Banda Aceh – Seluruh Lembaga Keuangan Syariah (LKS)...

Eksplorasi Gas di Aceh Jadi Prioritas PLN dalam Mewujudkan Energi Terbarukan

Bisnisia.id | Jakarta - PT PLN (Persero) bersama Mubadala Energy...

Rencana Pj Gubernur dan PT PEMA Bangun Pabrik Minyak Goreng di Aceh Diragukan

Bisnisia.id | Banda Aceh - Rencana Pj Gubernur Aceh...

Alhudri Diangkat jadi Plt Sekda Aceh, Wagub Minta Prioritaskan Pelayanan Publik

Bisnisia.id | Banda Aceh - Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah,...

PON Expo XXI 2024: Ajang Promosi UMKM Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh – Sebanyak 240 pelaku Usaha Mikro,...

Dukung Social Enterprise, Kementerian Hukum Luncurkan Layanan Pencatatan Online

Bisnisia.id | Jakarta – Kementerian Hukum resmi meluncurkan layanan...

Nyala Lampuyang, Asa Nelayan Pesisir Barat Pulau Terluar Indonesia

Bisnisia.id | Aceh Besar - Dermaga Lampuyang pagi itu...

Tanpa ISPO, Perusahaan Sawit di Aceh Abaikan Lingkungan dan Hak Sosial

Bisnisia.id | Banda Aceh – Sebanyak 37 perusahaan sawit...

Investasi Saham Makin Populer di Aceh, Generasi Z Pimpin Tren Pasar Modal

Bisnisia.id | Banda Aceh  - Tren investasi saham di...

Yahya Damanik Juara Mixology Coffee Competition dengan Timphan Drink

Bisnisia.id | Banda Aceh - Dalam rangka memperingati satu...

Kereta Api Cepat Jokowi Bikin WIKA Merugi?

BisnisKita.id - Perusahaan plat merah, WIKA dikabarkan mengalami kerugian...

Investasi Sektor Ekonomi Restoratif Tingkatkan Lapangan Kerja hingga 14%

Bisnisia.id | Jakarta – Indonesia sedang menghadapi eksploitasi sumber daya...

Kemenperin Dukung Industri Remanufaktur dan Netralitas Emisi Gas Rumah Kaca

Bisniskita.id | Jakarta – Kementerian Perindustrian mendukung industri untuk memenuhi...

Walhi Aceh Sokong Warga Aceh Tengah Melawan Perusahaan Tambang Emas

Bisnisia.ID | Banda Aceh - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia...

Bug di Google? Kurs Dolar AS Hanya Rp8 Ribu

Bisnisia.id | Jakarta – Mata uang rupiah mendadak menguat...

Pemerintah Aceh Minta Peternak Lapor Jika Ternak Terindikasi PMK

Bisnisia.id | Banda Aceh – Penjabat Gubernur Aceh, Dr....

Indatu D’Coco, Ikon Baru Minuman Kelapa dari Aceh

Sepulang dari Malaysia pada tahun 2012, Rahmad Kudri (52)...

Eksplorasi Migas Berlanjut, BPMA dan PGE Sosialisasikan Seismik 3D di Aceh Utara

Bisnisia.id | Banda Aceh – Badan Pengelola Migas Aceh...

Modus Korupsi Pertamina Patra Niaga: Pertalite Dioplos Jadi Pertamax

Bisnisia.id | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur...