Sepanjang 2024, Mahkamah Syar’iyah Jantho Tuntaskan 843 Perkara, Tersisa 3 Kasus

Bisnisia.id | Aceh Besar – Sepanjang tahun 2024, Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Aceh Besar, menangani sebanyak 846 perkara. Dari jumlah tersebut, MS Jantho berhasil menyelesaikan 843 perkara atau setara dengan 99,65 persen, sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara Mahkamah Syar’iyah Jantho, Nurul Husna, S.H. Ia didampingi oleh Panitera Akmal Hakim Bs, S.H.I., M.H., beserta jajaran saat memaparkan capaian kinerja tahun 2024 di Gazebo Mahkamah Syar’iyah Jantho pada Selasa pagi (31/12/2024).

Nurul Husna mengungkapkan bahwa hanya terdapat tiga perkara yang masih tersisa hingga akhir tahun. Dua di antaranya merupakan sengketa kewarisan, sedangkan satu lainnya adalah perkara cerai gugat yang diajukan pada pertengahan Desember 2024.

Baca juga:  Ekonomi Aceh 2024 Tumbuh Karena PON, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Harapan di 2025

Dari total 846 perkara yang ditangani, sebagian besar merupakan perkara gugatan. Sebanyak 479 perkara gugatan tersebut mencakup berbagai kasus seperti cerai talak, di mana suami mengajukan permohonan cerai terhadap istri sebanyak 74 perkara, serta cerai gugat, yaitu gugatan cerai yang diajukan oleh istri terhadap suami, yang mencapai 337 perkara. Selain itu, ada pula 30 perkara istbat nikah, 7 perkara kewarisan, 7 perkara harta bersama, 7 perkara hak asuh anak, serta beberapa perkara lain seperti pembatalan perkawinan, hibah, pengesahan anak, dan penguasaan anak.

Lebih lanjut, Mahkamah Syar’iyah Jantho juga menangani 330 perkara permohonan selama tahun 2024. Sebagian besar di antaranya adalah permohonan penetapan ahli waris yang mencapai 145 perkara, diikuti dengan 128 perkara istbat nikah, 25 perkara dispensasi kawin, 4 perkara wali adhol, serta sejumlah perkara perwalian dan lainnya. Selain itu, terdapat pula 32 perkara jinayat yang terdiri atas kasus-kasus seperti pemerkosaan sebanyak 13 perkara, ikhtilath sebanyak 2 perkara, maisir sebanyak 14 perkara, dan khalwat sebanyak 3 perkara. Untuk kategori jinayat anak, tercatat 3 perkara yang berhasil ditangani sepanjang tahun.

Baca juga:  Miris, 799 Anak di Aceh Barat Putus Sekolah

Nurul Husna menjelaskan bahwa persentase penyelesaian perkara di MS Jantho selama tahun 2024 mencapai 99,65 persen. Hal ini juga mencakup penyelesaian seluruh permohonan eksekusi yang diajukan oleh masyarakat pencari keadilan, dengan total 8 perkara eksekusi diselesaikan pada tahun tersebut.

“Hasil capaian kinerja tahun 2024 menunjukkan bahwa Mahkamah Syar’iyah Jantho secara umum telah memenuhi target, bahkan melampaui rencana yang telah ditetapkan,” ujar Nurul.

Keberhasilan ini, menurut Nurul, tidak terlepas dari komitmen kuat pimpinan lembaga, para hakim, serta dukungan aktif dari aparatur Mahkamah Syar’iyah Jantho dan masyarakat pencari keadilan. Di samping itu, Mahkamah Syar’iyah Jantho juga turut menerima kunjungan dari peneliti Belanda, akademisi dari berbagai universitas, serta mahasiswa yang melakukan penelitian di lembaga tersebut.

Baca juga:  Teken MoU Tambang dengan Perusahaan China, GerPALA Desak Presiden Copot Pj Bupati Aceh Selatan

“Kontribusi kami dalam mendukung tugas penelitian mahasiswa juga menjadi bagian penting dari komitmen pelayanan Mahkamah Syar’iyah Jantho,” pungkas Nurul.

 

Editor:
Hendra Vramenia

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Pendekatan Yurisdiksi Dinilai Strategis untuk Sawit Berkelanjutan

Bisnisia.id | Jakarta – Pendekatan yurisdiksi dalam tata kelola...

AHY Ingin Konektivitas Aceh dan Papua Harus Sama dengan Pulau Jawa

Bisnisia.id | Jakarta – Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan...

Makmeugang di Yordania, Kehangatan yang Tak Selalu Bisa Dinikmati

Makmeugang, atau yang juga dikenal sebagai meugang, bukan sekadar...

Bug di Google? Kurs Dolar AS Hanya Rp8 Ribu

Bisnisia.id | Jakarta – Mata uang rupiah mendadak menguat...

TikTok Resmi Tidak Bisa Diakses di Amerika Serikat

Bisnisia.id|Dunia - TikTok berhenti berfungsi bagi sekitar 170 juta...

Melihat Keindahan Gampong Nusa, Hadirkan Pesona Alam dan Ragam Budaya Aceh

Bisniskita.id | Banda Aceh - Aceh selalu menawarkan pesona keindahan...

Rusia Mulai Gunakan Bitcoin dalam Pembayaran Internasional

Perusahaan-perusahaan di Rusia telah mulai memanfaatkan bitcoin dan mata...

Sayuti Abubakar, dari Pengacara ke Walikota

Perjalanan hidup Sayuti Abubakar (43) penuh dengan tantangan. Lahir...

Harga Emas Antam Hari Ini Tertinggi Sepanjang Sejarah! Tembus Segini

Bisniskita.id | Jakarta - Harga emas hari ini keluaran...

KemenKopUKM Kembangkan Ekosistem Koperasi dan Kewirausahaan Nasional

Bisniskita.id | Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM)...

Kesejahteraan Masyarakat dalam Perlindungan Hutan Leuser

Bisniskita.id | Banda Aceh - Kesejahteraan masyarakat sekitar dengan...

Tarif Baru Trump Guncang Ekonomi Global, Indonesia Terancam Gelombang PHK

BISNISIA.ID – Kebijakan tarif impor baru yang diumumkan Presiden...

Ekonom Peringatkan Dampak Tarif AS: RI Perlu Reformasi Dagang dan Kebijakan Fiskal yang Tepat

BISNISIA.ID – Kebijakan tarif impor sebesar 32 persen yang...

Ledakan Transaksi Kripto di Indonesia: Tembus Rp 556 Triliun

Bisnisia.id | Jakarta - Perdagangan aset kripto di Indonesia...

Yah Fud DPRA: Pengelolaan Migas di Aceh Harus Serius dan Pro Rakyat

Bisnisia.id | Banda Aceh - Wakil Ketua II Dewan...

Ketua DPRK Aceh Tamiang Minta Perusahaan Bayar Zakat Melalui Baitul Mal

Bisnisia.id | Aceh Tamiang – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat...

Pj Gubernur Aceh Dorong Pengusaha Lokal Bangkit, Targetkan Industri dan Swasembada Pangan

Bisnisia.id | Banda Aceh – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh,...

BPR Syariah Siap Penuhi Kebutuhan Modal Pengusaha di Aceh

Banda Aceh - Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR Syariah)...

26 SKPA Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2024 

Bisnisia.id | BANDA ACEH -- Sebanyak 26 Satuan Kerja...