Bisnisia.id | Aceh Besar – Sepanjang tahun 2024, Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Aceh Besar, menangani sebanyak 846 perkara. Dari jumlah tersebut, MS Jantho berhasil menyelesaikan 843 perkara atau setara dengan 99,65 persen, sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara Mahkamah Syar’iyah Jantho, Nurul Husna, S.H. Ia didampingi oleh Panitera Akmal Hakim Bs, S.H.I., M.H., beserta jajaran saat memaparkan capaian kinerja tahun 2024 di Gazebo Mahkamah Syar’iyah Jantho pada Selasa pagi (31/12/2024).
Nurul Husna mengungkapkan bahwa hanya terdapat tiga perkara yang masih tersisa hingga akhir tahun. Dua di antaranya merupakan sengketa kewarisan, sedangkan satu lainnya adalah perkara cerai gugat yang diajukan pada pertengahan Desember 2024.
Dari total 846 perkara yang ditangani, sebagian besar merupakan perkara gugatan. Sebanyak 479 perkara gugatan tersebut mencakup berbagai kasus seperti cerai talak, di mana suami mengajukan permohonan cerai terhadap istri sebanyak 74 perkara, serta cerai gugat, yaitu gugatan cerai yang diajukan oleh istri terhadap suami, yang mencapai 337 perkara. Selain itu, ada pula 30 perkara istbat nikah, 7 perkara kewarisan, 7 perkara harta bersama, 7 perkara hak asuh anak, serta beberapa perkara lain seperti pembatalan perkawinan, hibah, pengesahan anak, dan penguasaan anak.
Lebih lanjut, Mahkamah Syar’iyah Jantho juga menangani 330 perkara permohonan selama tahun 2024. Sebagian besar di antaranya adalah permohonan penetapan ahli waris yang mencapai 145 perkara, diikuti dengan 128 perkara istbat nikah, 25 perkara dispensasi kawin, 4 perkara wali adhol, serta sejumlah perkara perwalian dan lainnya. Selain itu, terdapat pula 32 perkara jinayat yang terdiri atas kasus-kasus seperti pemerkosaan sebanyak 13 perkara, ikhtilath sebanyak 2 perkara, maisir sebanyak 14 perkara, dan khalwat sebanyak 3 perkara. Untuk kategori jinayat anak, tercatat 3 perkara yang berhasil ditangani sepanjang tahun.
Nurul Husna menjelaskan bahwa persentase penyelesaian perkara di MS Jantho selama tahun 2024 mencapai 99,65 persen. Hal ini juga mencakup penyelesaian seluruh permohonan eksekusi yang diajukan oleh masyarakat pencari keadilan, dengan total 8 perkara eksekusi diselesaikan pada tahun tersebut.
“Hasil capaian kinerja tahun 2024 menunjukkan bahwa Mahkamah Syar’iyah Jantho secara umum telah memenuhi target, bahkan melampaui rencana yang telah ditetapkan,” ujar Nurul.
Keberhasilan ini, menurut Nurul, tidak terlepas dari komitmen kuat pimpinan lembaga, para hakim, serta dukungan aktif dari aparatur Mahkamah Syar’iyah Jantho dan masyarakat pencari keadilan. Di samping itu, Mahkamah Syar’iyah Jantho juga turut menerima kunjungan dari peneliti Belanda, akademisi dari berbagai universitas, serta mahasiswa yang melakukan penelitian di lembaga tersebut.
“Kontribusi kami dalam mendukung tugas penelitian mahasiswa juga menjadi bagian penting dari komitmen pelayanan Mahkamah Syar’iyah Jantho,” pungkas Nurul.