Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI yang dipublikasikan melalui situs djpk.kemenkeu.go.id, terdapat tujuh kabupaten/kota di Aceh yang masih menyedot lebih dari 40 persen APBD untuk membiayai belanja pegawainya.Dari infografis tersebut, Pemkab Aceh Timur merupakan kabupaten dengan alokasi belanja pegawai tertinggi, yaitu 44 persen atau Rp 842 miliar dari Rp 1,915 triliun jumlah belanja dalam APBK Aceh Timur tahun 2024. Selanjutnya, diikuti oleh Kabupaten Simeulue (43,7 persen), Kota Lhokseumawe (43,2 persen), Aceh Singkil (42,8 persen), Aceh Tengah (42,6 persen), Kota Sabang (42,2 persen), dan di urutan ketujuh Pidie (40,1 persen).
Dari 23 kabupaten/kota di seluruh Aceh, beban belanja pegawai di tujuh pemerintah daerah tersebut masih sangat tinggi, yaitu melebihi 40 persen dari total belanja APBD.
Sementara itu, Pemkab Aceh Selatan dan Aceh Tenggara merupakan dua kabupaten dengan persentase belanja pegawai terendah di Aceh, yaitu sebesar 32,9 persen dari total APBD.
Berdasarkan regulasi, dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pasal 146 mengatur pembatasan alokasi belanja pegawai maksimal hanya 30 persen dari total belanja APBD.
Artinya, seluruh pemerintah daerah di Aceh belum mampu menekan tingginya belanja pegawai dalam postur belanja APBD, sehingga APBD lebih dominan digunakan untuk membiayai birokrasi, terutama belanja pegawai, dibandingkan dengan alokasi belanja untuk peningkatan pelayanan publik di Aceh.