Bisnisia.id | Banda Aceh – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Aceh, menyampaikan urgensi bagi Pemerintah Aceh untuk segera menerbitkan qanun kewirausahaan sebagai upaya menciptakan lapangan pekerjaan dan menekan angka pengangguran.
Ketua HIPMI Aceh, Ridha Mafdhul menekankan bahwa qanun tersebut harus menjadi prioritas pemerintah daerah demi membuka peluang usaha bagi pemuda Aceh, khususnya pengusaha pemula.
“Dalam menciptakan lapangan kerja, kita tidak bisa hanya mengandalkan investasi dari luar yang bergerak secara vertikal, dari atas ke bawah,” ujar pria yang akrab disapa Gidong, kepada Bisnisia.id, Rabu (30/10/2024).
Menurutnya, ketergantungan pada investor dari luar Aceh sering kali tidak memberi dampak signifikan bagi masyarakat lokal, terutama dalam menciptakan lapangan kerja bagi anak muda.
Baca juga: Dana Otsus Harapan Tekan Pengangguran di Aceh
Ia juga mengungkapkan bahwa posisi geografis Aceh yang berada di ujung Sumatera membuat investor dari luar kerap sulit berkembang hanya mengandalkan pasar lokal.
Gidong menambahkan bahwa qanun kewirausahaan ini mendesak dan harus dilahirkan melalui Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang merupakan hak istimewa Aceh dari pemerintah pusat.
“Dengan adanya qanun ini, kita bisa mengintervensi kebijakan perbankan di Aceh agar lebih berpihak pada pengusaha pemula, termasuk melalui skema permodalan yang lebih mudah diakses. Bahkan, cukup dengan ijazah sebagai jaminan, para pengusaha pemula bisa mengajukan modal awal sekitar Rp30 hingga Rp50 juta,” jelasnya.
Menurut Gidong, dengan dukungan permodalan dan stimulus yang lebih mudah diakses, akan semakin banyak pemuda Aceh yang termotivasi untuk menjadi pengusaha.
Hal ini, lanjutnya, merupakan solusi konkret untuk mengurangi ketergantungan terhadap lapangan kerja dari luar dan memperkuat ekonomi lokal dari bawah.
“Kami harap qanun ini mampu mendorong keterlibatan generasi muda di berbagai sektor, agar angka pengangguran dapat terkoreksi secara signifikan,” ujarnya.
Baca juga: Berakhrinya Dana Otsus 2028, Bagaimana Nasib Aceh?
Selain itu, dirinya juga menyarankan adanya kolaborasi antara pengusaha lokal dan pemerintah daerah dalam program-program kewirausahaan, serta kebijakan yang mewajibkan perusahaan besar di Aceh untuk melibatkan tenaga kerja lokal.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh, Tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Aceh pada Februari 2024 tercatat sebesar 6,56 persen, menjadikannya di antara provinsi dengan pengangguran relatif tinggi di Indonesia, di atas rata-rata nasional yang berada di angka 4,82 persen.
Ketimpangan ini dapat dilihat dalam perbandingan dengan beberapa provinsi lain, seperti Banten dengan TPT tertinggi sebesar 7,02 persen, disusul oleh Kepulauan Riau 6,94 persen, dan Jawa Barat 6,91 persen. Daerah dengan TPT lebih rendah seperti Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan mencatat angka di bawah 4 persen.