Bisnisia.id | Banda Aceh – Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina) menyatakan dukungannya terhadap rencana Pemerintah Aceh menerbitkan Qanun Pertambangan Rakyat. Langkah ini dinilai penting untuk memperbaiki tata kelola sektor pertambangan rakyat, khususnya pertambangan emas ilegal yang selama ini marak terjadi di berbagai wilayah Aceh.
Ketua Forbina, Muhammad Nur, mengatakan regulasi tersebut dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang ingin mengelola sumber daya mineral secara sah dan berkelanjutan. “Ini akan membuka ruang bagi koperasi, organisasi masyarakat, hingga BUMG untuk terlibat langsung dalam pengelolaan tambang rakyat,” ujar Nur, Rabu (9/4/2025).
Menurut Nur, saat ini pertambangan rakyat di Aceh tersebar di wilayah yang cukup luas, namun belum dikelola secara legal. Berdasarkan data yang dimilikinya, area tambang emas ilegal mencapai lebih dari 6.805 hektare, tersebar di Aceh Barat (3.300 hektare), Nagan Raya (2.345 hektare), serta sejumlah daerah lain seperti Pidie, Aceh Jaya, dan Aceh Tengah.
“Ini menunjukkan betapa mendesaknya kebijakan ini diselesaikan. Harus ada regulasi khusus berbasis kearifan lokal dan sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), agar tidak berbenturan dengan regulasi nasional,” jelasnya.

Salah satu usulan penting yang disampaikan Forbina adalah perubahan sistem perizinan dari online ke offline untuk sektor pertambangan rakyat di Aceh. Menurut Nur, sistem perizinan online selama ini menyulitkan masyarakat akar rumput yang ingin mengakses legalitas usaha tambang mereka.
“Jika tetap menggunakan sistem online, rakyat kecil akan kesulitan. Perizinan harus dibuat sederhana dan dapat diakses langsung, agar pertambangan bisa dikelola oleh masyarakat secara mandiri namun tetap dalam pengawasan hukum dan lingkungan,” ujarnya.
Nur juga menekankan bahwa regulasi ini harus mencakup aspek reklamasi, tanggung jawab lingkungan, dan pemberdayaan ekonomi warga sekitar tambang. “Kalau izin resmi dikeluarkan, maka jaminan reklamasi, pencegahan pencemaran, serta pemulihan hutan pasca tambang akan lebih mudah dikontrol dan dipertanggungjawabkan,” kata dia.
Ia berharap Pemerintah Aceh segera mengambil langkah konkret dalam merealisasikan Qanun Pertambangan Rakyat ini. “Ini bukan sekadar urusan ekonomi. Ini menyangkut keberlanjutan hidup masyarakat Aceh dan kelestarian lingkungan kita bersama,” pungkasnya.[]