Tambang Ilegal Marak, Qanun Pertambangan Rakyat Dinilai Mendesak

Bisnisia.id | Banda Aceh – Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina) menyatakan dukungannya terhadap rencana Pemerintah Aceh menerbitkan Qanun Pertambangan Rakyat. Langkah ini dinilai penting untuk memperbaiki tata kelola sektor pertambangan rakyat, khususnya pertambangan emas ilegal yang selama ini marak terjadi di berbagai wilayah Aceh.

Ketua Forbina, Muhammad Nur, mengatakan regulasi tersebut dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang ingin mengelola sumber daya mineral secara sah dan berkelanjutan. “Ini akan membuka ruang bagi koperasi, organisasi masyarakat, hingga BUMG untuk terlibat langsung dalam pengelolaan tambang rakyat,” ujar Nur, Rabu (9/4/2025).

Baca juga:  Muslim Ayub: Tanpa Dana Otsus, Pembangunan Aceh Terhambat dan Kesenjangan Sosial Meningkat

Menurut Nur, saat ini pertambangan rakyat di Aceh tersebar di wilayah yang cukup luas, namun belum dikelola secara legal. Berdasarkan data yang dimilikinya, area tambang emas ilegal mencapai lebih dari 6.805 hektare, tersebar di Aceh Barat (3.300 hektare), Nagan Raya (2.345 hektare), serta sejumlah daerah lain seperti Pidie, Aceh Jaya, dan Aceh Tengah.

“Ini menunjukkan betapa mendesaknya kebijakan ini diselesaikan. Harus ada regulasi khusus berbasis kearifan lokal dan sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), agar tidak berbenturan dengan regulasi nasional,” jelasnya.

Baca juga:  Presiden Prabowo: Kepemimpinan Kami Utamakan Kepentingan Rakyat
WhatsApp Image 2025 01 07 at 13.01.32
Direktur Eksekutif Perkumpulan Forum Bangun Investasi Aceh (For-Bina), Muhammad Nur. Foto Bisnisia.id/Zulkarnaini

Salah satu usulan penting yang disampaikan Forbina adalah perubahan sistem perizinan dari online ke offline untuk sektor pertambangan rakyat di Aceh. Menurut Nur, sistem perizinan online selama ini menyulitkan masyarakat akar rumput yang ingin mengakses legalitas usaha tambang mereka.

“Jika tetap menggunakan sistem online, rakyat kecil akan kesulitan. Perizinan harus dibuat sederhana dan dapat diakses langsung, agar pertambangan bisa dikelola oleh masyarakat secara mandiri namun tetap dalam pengawasan hukum dan lingkungan,” ujarnya.

Nur juga menekankan bahwa regulasi ini harus mencakup aspek reklamasi, tanggung jawab lingkungan, dan pemberdayaan ekonomi warga sekitar tambang. “Kalau izin resmi dikeluarkan, maka jaminan reklamasi, pencegahan pencemaran, serta pemulihan hutan pasca tambang akan lebih mudah dikontrol dan dipertanggungjawabkan,” kata dia.

Baca juga:  Polda Aceh dan Aparat Gabungan Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Pidie

Ia berharap Pemerintah Aceh segera mengambil langkah konkret dalam merealisasikan Qanun Pertambangan Rakyat ini. “Ini bukan sekadar urusan ekonomi. Ini menyangkut keberlanjutan hidup masyarakat Aceh dan kelestarian lingkungan kita bersama,” pungkasnya.[]

Editor:
Zulkarnaini

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Program yang Membawa Bahasa Indonesia ke Ruang Kelas Australia

Bisnisia.id | Jakarta - Sebanyak 28 pelajar Indonesia akan...

Aksi May Day 2024, Aliansi Buruh Aceh Tuntut Kesejahteraan Pekerja

BISNISKITA.ID | Banda Aceh - Puluhan massa dari Aliansi...

Pasar Global Lesu, Harga Komoditas Tambang Merosot pada Desember 2024

Bisnisia.id | Jakarta – Lesunya pasar global pada Desember...

Indonesia Dorong Diplomasi Budaya Lewat Teknologi Digital

Bisnisia.id | Jakarta - Komunikasi dan Digital Republik Indonesia,...

Kontingen Apresiasi Pelayan Maksimal dari Aceh

Banda Aceh – Sejumlah perwakilan kontingen atau Ketua CdM...

Merawat Tradisi Khanduri Blang Melalui PKA-8

 Tradisi nenek moyang, Khanduri Blang hingga kini masih terjaga....

Jokowi Resmikan Gedung Amanah untuk Ciptakan SDM Aceh yang Unggul

BISNISIA.ID-  Presiden Joko Widodo meresmikan Gedung Amanah di Kawasan...

Industri Kelapa Simpan Potensi Ekonomi Hijau

BISNISKITA.ID - Presiden Joko Widodo, didampingi Menteri Perdagangan Zulkifli...

Dukungan Kepemimpinan Perempuan di Pilkada Aceh Menguat

BISNISKITA.ID– Sedikitnya 43 Lembaga swadaya masyarakat di Aceh menyatakan...

Ini Daftar 32 Proyek Strategis Pemerintah Aceh pada 2025

Bisnisia.id | Banda Aceh – Pemerintah Aceh telah menetapkan...

Kinerja Ekspor Produk Halal Indonesia Capai USD 53,735 Miliar pada Januari–Oktober 2024

Bisnisia.id | Jakarta – Kinerja ekspor produk halal Indonesia...

Wamen Stella Soroti Potensi Besar Nilam untuk Ekonomi Lokal Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh -Prof. Stella Christie, Wakil Menteri...

Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas, Usut Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah  

Bisnisia.id | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor...

Tiga Langkah Besar Pemerintah Aceh untuk Kemajuan Kebudayaan

BISNISKIA.ID | Banda Aceh - Pemerintah Aceh akan melakukan...

Fathan, Anak Gangguan Pendengaran Asal Lhokseumawe Diberikan Alat Bantu Dengar

Bisniskita.id | Banda Aceh - Dinas Sosial Aceh dan Baitul...

Forbina Kritik Pj Gubernur Aceh: Jangan Bikin Gaduh di Akhir Masa Jabatan

Bisnisia.id | Banda Aceh – Direktur Eksekutif Perkumpulan Forum...

ICMI Aceh Dorong Gubernur Terpilih Selesaikan RS Regional dan Bangun Pelabuhan Ekspor

Bisnisia.id | Banda Aceh - Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia...

Perjalanan Desa Pulo Nagan Raya Menuju Desa Maritim Berkelanjutan

Desa Pulo, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, dianugerahi...

Libur Akhir Tahun, Lonjakan Pengguna Tol Sigli-Banda Aceh Capai 53.673 Kendaraan

Bisnisia.id | Banda Aceh – PT Hutama Karya (Persero)...