BISNISKITA.ID– Sedikitnya 43 Lembaga swadaya masyarakat di Aceh menyatakan dukungan terhadap kepemimpinan perempuan dalam Pilkada 2024. Mereka menilai semua warga negara memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam agenda politik.
Khairani Arifin, Ketua Presidium Balai Syura Ureung Inong Aceh, dalam siaran pers, Selasa (23/7/2024) menyatakan hak politik perempuan Aceh dijamin oleh konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan.
Pernyataan itu disampaikan sebagai bentuk dukungan kepada perempuan berpartisipasi alam Pilkada serentak di Aceh. Pernyataan tersebut juga merespon narasi sesat yang berkembang di media social menyudutkan perempuan dalam pencalonan sebagai kepala daerah.
Menurut Khairani Arifin, UU Pemerintah Aceh (UUPA), UU Pemilihan Kepala Daerah, serta Qanun Aceh tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota, tidak ada satu pun yang melarang perempuan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
“Bahkan, UUPA mewajibkan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memajukan dan melindungi hak-hak perempuan,” tambahnya.
Khairani juga menyoroti bahwa Pasal 8 Qanun Aceh tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan menjamin hak perempuan untuk menduduki posisi jabatan politik di eksekutif maupun legislatif secara proporsional, melakukan berbagai aktivitas politik sesuai peraturan perundang-undangan, dan dicalonkan sebagai anggota legislatif oleh partai politik nasional maupun lokal.
“Larangan bagi perempuan Aceh untuk mencalonkan diri dalam Pilkada merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan dan perampasan hak konstitusional perempuan,” tegasnya.
Khairani Arifin juga mengingatkan akan peran penting perempuan dalam sejarah Islam dan Aceh. “Sejarah Islam mencatat tokoh perempuan seperti Sayyidah Khadijah, Sayyidah Aisyah, dan Sayyidah Fatimah yang berperan dalam mendukung dan menyebarkan ajaran Islam. Aceh sendiri memiliki warisan kepemimpinan perempuan yang kuat dengan empat Ratu yang memimpin Aceh selama 59 tahun, didukung oleh ulama besar seperti Nuruddin Ar-Raniri dan Abdurrauf As-Sinkili,” jelasnya.
Balai Syura Ureung Inong Aceh dan seluruh elemen gerakan perempuan menyatakan sikap sebagai berikut:
Mendesak Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memastikan setiap warga negara, termasuk perempuan, terlindungi dan terpenuhi hak konstitusionalnya sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Mengambil langkah-langkah konkret untuk mempromosikan dan melindungi hak-hak perempuan dalam politik, termasuk mendukung keterlibatan mereka dalam Pilkada dan posisi kepemimpinan politik lainnya.
Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak-hak perempuan dalam politik, serta menghapus stereotip dan prasangka gender yang dapat menghalangi partisipasi perempuan.
Meminta Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh dan Panwaslih Kabupaten/Kota untuk meningkatkan pengawasannya terhadap penggunaan konten atau materi kampanye yang mengarah kepada hoax dan politisasi SARA dalam penyelenggaraan Pilkada sejak tahap persiapan, serta melakukan langkah-langkah konkret untuk pencegahan.
Kharaini juga meminta kepada seluruh bakal calon kepala daerah agar berkompetisi secara fair dalam keseluruhan tahapan proses Pilkada, tanpa melakukan politisasi agama atau Syariat Islam untuk menjegal perempuan menggunakan hak politiknya.
“Kami percaya bahwa partisipasi penuh perempuan dalam kepemimpinan politik adalah kunci untuk membangun masyarakat yang lebih adil dan berdaya,” tutup Khairani Arifin.