Bisnisia.id | Tapaktuan – Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA) mendesak Presiden RI Prabowo Subianto, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk mencopot Cut Syazalisma dari jabatan Pj Bupati Aceh Selatan. Mereka menilai kondisi daerah yang dijuluki Negeri Pala ini kian memprihatinkan di bawah kepemimpinan Cut Syazalisma.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator GerPALA, Fadhli Irman, melalui siaran pers pada Sabtu, 9 November 2024.
“Demi menjaga martabat pemerintah pusat di mata rakyat, diperlukan pergantian Penjabat Bupati Aceh Selatan untuk menyelamatkan daerah ini dari kondisi yang kian memilukan,” ujar Irman.
Irman menambahkan, dalam arahan Presiden Prabowo Subianto di Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 2024, Pj Kepala Daerah diwajibkan menjaga kekayaan aset negara, khususnya sumber daya alam, demi kesejahteraan rakyat.
Ironisnya, Pj Bupati Aceh Selatan, Cut Syazalisma, sebelumnya pernah menandatangani nota kesepahaman (MoU) pendirian pabrik semen dengan kapasitas produksi 6 juta ton per tahun bersama anak perusahaan China dari konsorsium Hongshi Holding Group. MoU tersebut dilakukan tanpa persetujuan pemerintah pusat dan dianggap melewati batas kewenangannya.
“Langkah gegabah Pj Bupati Aceh Selatan itu melanggar kebijakan moratorium investasi industri semen dari pemerintah pusat dan berpotensi mengganggu stabilitas pasar semen dalam negeri. Hingga kini, belum ada tindak lanjut atas MoU tersebut, yang menunjukkan bahwa amanah Presiden untuk menjaga SDA justru dilanggar sejak awal,” tegas Irman.
Irman juga menggarisbawahi pentingnya efisiensi penggunaan APBN atau APBD sesuai arahan Presiden, yang menekankan pentingnya quality spending agar anggaran tepat sasaran dan realistis. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, turut menyampaikan bahwa Presiden menginstruksikan pejabat daerah untuk menghemat anggaran.
“Situasi keuangan Aceh Selatan selama kepemimpinan Cut Syazalisma sangat memprihatinkan. Bahkan, tunjangan khusus ASN masih tanpa kejelasan, dan gaji aparatur desa juga tertunda, sehingga pelayanan publik terganggu,” jelasnya.
Irman menambahkan bahwa berdasarkan audit BPK RI tahun 2023, Kabupaten Aceh Selatan mengalami defisit anggaran sebesar Rp142,8 miliar, dan beban belanja mencapai Rp122,5 miliar. Penggunaan dana earmark sebesar Rp73,9 miliar juga tidak sesuai peruntukannya.
“Hal ini menunjukkan ketidakmampuan Pj Bupati dalam pengelolaan APBD dan APBN,” katanya.
Selain itu, Irman mengkritik lemahnya penanganan Pj Bupati terkait pengungsi Rohingya yang menimbulkan polemik hingga mendapat perhatian mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
GerPALA juga menyoroti persoalan netralitas ASN dalam menghadapi Pilkada 2024. “Banyak informasi dan video terkait keterlibatan ASN di Pilkada yang beredar di masyarakat, namun Pj Bupati hanya diam tanpa tindakan,” ungkap Irman.
GerPALA berharap Presiden melalui Kemendagri dapat bersikap tegas dan mengganti Pj Bupati demi memulihkan martabat pemerintah di mata rakyat.
“Kami yakin Presiden Prabowo Subianto mendengarkan aspirasi rakyat dan akan menunjuk Pj Kepala Daerah yang lebih baik untuk mengatasi persoalan di Aceh Selatan,” pungkasnya.