Pencarian

Baca juga:  Peluang Bisnis, Yuk Ikut Pelatihan Pembuatan Pizza dan Makaroni

Pencarian

Baca juga:  Kemenangan NasDem Aceh di Pemilu, Ujian Menjaga Amanah Rakyat
Baca juga:  Tepukan Terakhir untuk Sang Legenda Persiraja, Mukhlis Nakata
Baca juga:  Game of the Year 2024 Jatuh Kepada Astro Bot
Baca juga:  Lawan Dejan di SHB, Pelatih Persiraja Akhyar “Turun Full Team dan Incar Kemenangan”
Baca juga:  Pemerintah Terbitkan PP Perketat Regulasi Rokok dan Vape
Baca juga:  Kemenangan NasDem Aceh di Pemilu, Ujian Menjaga Amanah Rakyat

Seniman dan Budayawan Aceh Tolak Raqan Pemajuan Kebudayaan

BISNISIA- Ratusan seniman, budayawan, serta puluhan organisasi seni dan budaya di Aceh menolak Rancangan Qanun (Raqan) Pemajuan Kebudayaan Aceh 2024 yang diusulkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh. Forum Suara untuk Kebudayaan Aceh yang Terarah (SUKAT), yang mewakili para seniman dan budayawan, menyatakan bahwa Raqan tersebut tidak mencerminkan akar permasalahan kebudayaan yang dihadapi Aceh saat ini.

“Qanun ini disusun tanpa partisipasi yang bermakna, dan proses penjaringan aspirasi dilakukan secara tertutup,” ujar Yulfan, juru bicara SUKAT, dalam pernyataannya pada Senin (2/10). “Hasilnya sangat buruk,” tambahnya.

Baca juga:  Game of the Year 2024 Jatuh Kepada Astro Bot

SUKAT menjelaskan, setelah melakukan evaluasi mendalam terhadap Raqan tersebut, mereka menemukan tumpang tindih dengan regulasi lain yang sudah ada. “Jika dibiarkan, Raqan ini akan memicu konflik regulasi, baik secara vertikal maupun horizontal,” jelas Yulfan.

Selain itu, SUKAT menilai rancangan qanun ini membuka peluang disfungsi hukum dan maladministrasi. Mereka juga menyoroti kurangnya pemahaman dari tim perumus terkait penyusunan qanun yang benar. “Ini adalah keterampilan mendasar yang tidak boleh diabaikan,” tegasnya.

SUKAT mengingatkan DPR Aceh dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan evaluasi mendalam sebelum meloloskan qanun ini, mengingat potensi kerusakan terhadap kebudayaan Aceh yang lebih lanjut.

Baca juga:  Sawit Ilegal dari Hutan Aceh Mengalir ke Pasar Global

Dari segi substansi, SUKAT menilai Raqan Pemajuan Kebudayaan Aceh 2024 berbahaya karena tidak mempertimbangkan warisan budaya dan aspek ekologis. Ketidakjelasan pembagian wewenang antara Badan Pemajuan Kebudayaan dan Disbudpar juga dinilai dapat membuka peluang untuk penyalahgunaan aset cagar budaya.

Tungang Iskandar, koordinator SUKAT, mendesak agar DPR Aceh dan Kemendagri mengembalikan Raqan tersebut kepada Disbudpar untuk diperbaiki. Dia juga mengkritik bahwa qanun ini lebih menguntungkan pelaku bisnis daripada ekosistem kebudayaan Aceh, serta berpotensi menyebabkan pemborosan anggaran.

SUKAT juga mengomentari pernyataan Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA, yang mendukung Raqan tersebut. Menurut mereka, qanun ini hanya akan kuat jika disusun dengan partisipasi yang luas dan mengedepankan kepentingan ekosistem budaya.

Baca juga:  Perkuat Hubungan Dagang, Malaysia Ingin Kirim dan Beli Barang dari Aceh

Sebagai informasi, Raqan Pemajuan Kebudayaan Aceh 2024 merupakan turunan dari Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang diinisiasi oleh Banleg DPR Aceh dan Pemerintah Aceh.

Editor:

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Jaga Ekosistem Laut, PT PEMA Pasang Buoy di Kawasan Inong Bale, Aceh Besar

Bisniskita.id | Aceh Besar - PT Pembangunan Aceh (PEMA),...

Muhammadiyah Luncurkan AC Ramah Lingkungan dengan Fitur Unik Pengingat Waktu Shalat

Bisnisia.id | Kupang - Muhammadiyah resmi memperkenalkan produk inovatif...

19 Januari, AS Tutup Aplikasi TikTok

Bisnisia.id | Dunia - Undang-undang federal larangan TikTok di...

Lion Group Malaysia Siapkan Investasi Jangka Panjang di Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh – Lion Group Malaysia, sebuah...

Utang Luar Negeri RI Turun Jadi Rp 6.203 Triliun

Bisniskita.id | Jakarta - Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia...

PLN Berikan Sambungan Listrik Gratis untuk 89 KK di Aceh

Bisniskita.id | Jantho - Tangis bahagia Zulfiarli dan keluarga yang...

Perkuat Pengawasan dan Edukasi untuk Cegah TPPO

Bisnisia.id | Banda Aceh - Kepala Dinas Tenaga Kerja...

Pj Gubernur Aceh Optimistis Semua Venue di Aceh Besar Rampung Tepat Waktu

KOTA JANTHO - Seusai meninjau kesiapan venue Cabor Dayung...

Sri Mulyani Sebut 60 Negara Krisis Utang

Bisniskita.id | JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati...

Efisiensi Anggaran, Prabowo Pangkas Belanja Rp 306,69 Triliun melalui Inpres No. 1 Tahun 2025

Bisnisia.id | Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan...

IHSG Diproyeksikan Menguat: Sektor Keuangan, Konsumer, dan Infrastruktur Jadi Sorotan

Bisnisia.id | Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)...

Sepatu yang Kembali Utuh, Hasbi dan Kios Kecilnya

Bisnisia.id| Banda Aceh - Di bantaran Sungai Aceh, tepatnya...

Indonesia-AS Perkuat Kerja Sama Energi dan Mineral Berkelanjutan

Bisniskita.id | Jakarta – Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat sepakat...

Bendungan Rukoh Pidie Senilai Rp 1,7 Triliun Segera Diresmikan

Bisnisia.id | Jakarta – Pembangunan Bendungan Rukoh Paket II...

Harga CPO Terus Naik Jelang Lebaran, Dipicu Perubahan Permintaan Global

Bisnisia.id | Banda Aceh - Harga minyak kelapa sawit...

Rekapitulasi Pilkada 2024 di Aceh Utara Berjalan Lancar, Partisipasi Pemilih Tinggi

Bisnisia.id | Aceh Utara – Komisi Independen Pemilihan (KIP)...

Pertandingan Woodball Pertama di PON XXI Resmi Dibuka, Ajang Pererat Persatuan

Banda Aceh – Wakil Ketua Umum KONI Pusat, Suwarno,...