Efisiensi Anggaran, Prabowo Pangkas Belanja Rp 306,69 Triliun melalui Inpres No. 1 Tahun 2025

Bisnisia.id | Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang menetapkan kebijakan efisiensi belanja bagi kementerian, lembaga, hingga kepala daerah. Kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025. Total efisiensi belanja yang ditargetkan mencapai Rp 306,69 triliun.

“Inpres ini mencakup pemangkasan anggaran belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp 256,1 triliun dan Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp 50,59 triliun,” demikian tertulis dalam diktum kedua Inpres No. 1/2025 yang diterbitkan pada Kamis, 23 Januari 2025. Inpres ini ditujukan kepada jajaran menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, pimpinan lembaga non-kementerian, serta kepala daerah dari tingkat provinsi hingga kota/kabupaten.

Baca juga:  Seleksi Kepala BPMA Tetap Berjalan, Jabatan Teuku Faisal Berakhir Setelah Pejabat Definitif Ditetapkan

Fokus Efisiensi Belanja

Dalam diktum ketiga, seluruh menteri dan pimpinan lembaga diwajibkan mengidentifikasi rencana efisiensi belanja operasional dan non-operasional. Rencana ini mencakup belanja operasional perkantoran, pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, hingga pengadaan peralatan dan mesin. Namun, pengecualian diberikan untuk belanja pegawai dan bantuan sosial, serta anggaran dari sumber tertentu seperti pinjaman, hibah, atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Mekanisme Persetujuan dan Revisi Anggaran

Setelah identifikasi selesai, menteri dan pimpinan lembaga diminta menyampaikan rencana efisiensi kepada mitra komisi di DPR untuk mendapatkan persetujuan. Selanjutnya, mereka diwajibkan mengajukan revisi anggaran berupa blokir anggaran kepada Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.

Baca juga:  Bahaya Judi dan Pinjol Ilegal, Menkominfo: Jangan Sampai Terjerat!

Kebijakan untuk Kepala Daerah

Di tingkat daerah, Presiden Prabowo memberikan instruksi khusus kepada para gubernur, bupati, dan wali kota untuk membatasi pengeluaran pada kegiatan yang bersifat seremonial, seperti kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, seminar, dan FGD. Selain itu, perjalanan dinas juga diwajibkan dikurangi hingga 50%. Untuk menekan pengeluaran lebih lanjut, kepala daerah diminta membatasi belanja honorarium dengan mengacu pada standar harga satuan regional serta membatasi pembentukan tim atau kelompok kerja yang tidak relevan.

Tujuan dan Dampak Kebijakan

Instruksi ini juga menekankan pentingnya fokus pada alokasi anggaran yang memberikan hasil nyata dalam pelayanan publik dan pembangunan daerah. Presiden Prabowo berharap langkah efisiensi ini mampu meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran serta mendukung pencapaian target pembangunan nasional.

Baca juga:  Otsus Banyak Dipakai untuk Infrastruktur, Kemiskinan Terabaikan

“Instruksi Presiden ini berlaku efektif sejak tanggal diterbitkan,” tulis Prabowo dalam dokumen Inpres yang ditandatangani pada 22 Januari 2025.

Dengan kebijakan ini, pemerintah optimistis mampu menciptakan tata kelola keuangan yang lebih efisien, transparan, dan berorientasi pada hasil.

Editor:
Hendra Vramenia

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Mission Complete, India Mendarat di Bulan!

"India berada di bulan!" ucap Ketua Indian Space Research...

Libur Akhir Tahun, Lonjakan Pengguna Tol Sigli-Banda Aceh Capai 53.673 Kendaraan

Bisnisia.id | Banda Aceh – PT Hutama Karya (Persero)...

PKK Aceh Siap Jadi Mitra Strategis Penurunan Stunting di Daerah

Bisnisia.id | Banda Aceh – Safriati, Pejabat Ketua Tim...

Presiden Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Bisnisia.id | Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto resmi...

Aceh Ramadhan Festival 2025 Resmi Dibuka, Perkuat Syariah dan Ekonomi Kreatif

Bisnisia.id | Banda Aceh – Aceh Ramadhan Festival 2025...

Donald Trump Hentikan Bantuan Dana untuk Aceh, Penyusunan Roadmap Kakao Tetap Berjalan

Bisnisia.id | Banda Aceh - Presiden Amerika Serikat menghentikan sementara...

Pemerintah Aceh Usul Tambahan Anggaran Pelaksanaan PON ke Pemerintah Pusat

BISNISKITA.ID | BANDA ACEH-- Pj Gubernur Aceh Bustami bersama...

LO Basket 5×5 Diapresiasi atas Kinerja Optimal di PON XXI Aceh-Sumut

Banda Aceh – Iskandar, AP, Wakil Ketua Harian II...

Modus Korupsi Pertamina Patra Niaga: Pertalite Dioplos Jadi Pertamax

Bisnisia.id | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur...

Dugaan Korupsi Rp75 Miliar di BGP Aceh, Kejati Aceh Periksa 200 Saksi

Bisnisia.id | Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh...

Jelang Nataru, Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat Domestik hingga 10%

Bisnisia.id | Jakarta - Pemerintah secara resmi mengumumkan penurunan harga...

Hingga Juli 2023, Sektor Jasa Keuangan dan Ekonomi di Aceh Tumbuh Positif

Bisniskita.id | Banda Aceh - Otoritas Jasa Keuangan (OJK)...

Anies –  Muhaimin Deklarasikan Capres-Cawapres 2024

Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) yang terdiri dari Partai...

Australia Dukung Ketangguhan Indonesia di Pesisir Rawan Tsunami

Bisnisia.id | Banda Aceh – Pemerintah Australia, melalui Minister Counsellor for...

Strategi Mengatasi Berkurangnya Dana Otsus Aceh

Pemerintah Aceh telah menerima Dana Otonomi Khusus atau Otsus...

Ribuan Masyarakat Meriahkan Penyambutan Kirab Api PON XXI di Kutaraja

Bisnisia.id | Banda Aceh – Ribuan masyarakat Kota Banda...

PKA-8, Anjungan Nagan Raya akan Pamerkan Alat Kerja Tempo Dulu

Bisniskita.id | Banda Aceh - Anjungan Kabupaten Nagan Raya...

PON XXI: Momentum Kebangkitan Pariwisata Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh – Kepala Bidang Pemasaran Dinas Kebudayaan...