Bisnisia.id | Aceh Barat –Anggota DPRK Aceh Barat, Ahmad Yani, mengkritik mekanisme pengelolaan kebun plasma oleh PT. Prima Aceh Agro Lestari (PAAL) yang dinilai belum jelas dan memicu konflik dengan masyarakat di wilayah operasional perusahaan. Ia meminta legislatif dan eksekutif untuk tidak terburu-buru memberikan apresiasi kepada perusahaan sebelum kewajiban kebun plasma terealisasi.
PT. PAAL yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) seluas 8.200 hektar telah beroperasi sejak 2016. Namun, kewajiban untuk membangun kebun plasma bagi masyarakat sekitar, seperti warga Desa Ie Itam Tunong, Ie Itam Baroh, dan desa lain di ring satu, belum terpenuhi.
Ahmad Yani menegaskan bahwa kewajiban ini telah diatur dalam Permentan Nomor 98 Tahun 2013 dan UU Cipta Kerja, yang menyebutkan perusahaan perkebunan wajib menyediakan 20% dari areal usaha untuk kebun plasma masyarakat dalam jangka waktu tiga tahun.
Sanksi administratif, termasuk pencabutan izin usaha, dapat dikenakan jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut. Ahmad Yani juga mendesak pemerintah Aceh Barat untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan PT. PAAL menjalankan tanggung jawabnya sesuai peraturan.
Ahmad Yani menekankan pentingnya ketegasan pemerintah dalam memberikan sanksi, termasuk pencabutan izin usaha, jika kewajiban pembangunan kebun plasma tidak direalisasikan.
Baca selengkapnya di CATAT.CO