BEI Perbarui Aturan Perdagangan Saham dan Waran Demi Pasar yang Lebih Stabil dan Efisien 

Bisnisia.id | Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) memperbarui aturan terkait perdagangan saham dan waran, dengan tujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan stabilitas pasar. Pembaruan ini mencakup Peraturan Nomor II-A tentang perdagangan saham dan Peraturan Nomor II-P tentang perdagangan waran terstruktur.

Pelaksana Harian (P.H.) Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Eko Susanto, dalam keterangan resminya, mengatakan aturan ini baru mulai berlaku efektif pada Senin, 9 Desember 2024, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 dan Kep-00197/BEI/12-2024.

Pada aturan baru Peraturan II-A, BEI memperluas jenis saham yang bisa diperdagangkan dalam sesi pra-pembukaan. Sebelumnya, hanya saham yang tergabung dalam indeks LQ45 yang dapat diperdagangkan di sesi tersebut. Kini, seluruh saham yang berada di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru dapat masuk ke sesi pra-pembukaan. Perubahan ini dilakukan untuk mendukung proses penemuan harga (price discovery) yang lebih luas sehingga harga pembukaan saham dapat lebih mencerminkan kondisi pasar. Dengan begitu, beban sistem perdagangan pada saat-saat awal pembukaan pasar dapat dikurangi, dan perdagangan menjadi lebih efisien.

Baca juga:  BPMA Dampingi Wakil Gubernur Aceh dalam Forum Investasi dengan Investor Tiongkok

Selain itu, BEI akan memperkenalkan periode non-cancellation pada tahun 2025 mendatang. Selama periode ini, pesanan yang sudah dimasukkan ke dalam sistem tidak bisa diubah atau dibatalkan. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas harga selama proses pembentukan harga di sesi pra-pembukaan dan pra-penutupan, sekaligus mengurangi risiko manipulasi pasar seperti spoofing. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat integritas pasar dan memberikan rasa aman kepada para investor.

Pada perdagangan waran, BEI juga memperbarui aturan auto rejection untuk mencegah volatilitas harga yang berlebihan. Misalnya, pada hari pertama pencatatan, pesanan yang harganya melebihi harga terakhir saham yang menjadi underlying-nya akan langsung ditolak oleh sistem. Setelah hari pertama, mekanisme auto rejection diberlakukan berdasarkan nilai yang lebih kecil antara harga pesanan dan auto rejection berjenjang yang telah ditentukan. Pengaturan ini dimaksudkan untuk menjaga kewajaran dan stabilitas harga dalam perdagangan waran konvensional maupun waran terstruktur.

Baca juga:  Dari Proyek Fiktif hingga Vonis Ringan, Wajah Korupsi Dana Desa Aceh

Aturan terbaru juga memberikan perhatian khusus pada perdagangan waran terstruktur. Kini, mekanisme perdagangan waran terstruktur diatur secara terpisah melalui Peraturan II-P yang baru. BEI menetapkan batas perubahan harga maksimum untuk setiap rentang harga waran terstruktur. Misalnya, untuk waran dengan harga di bawah Rp200, perubahan harga maksimum yang diperbolehkan adalah Rp50. Langkah ini bertujuan untuk menjaga norma kewajaran perdagangan tanpa menghambat potensi volatilitas yang wajar.

Dengan diberlakukannya aturan baru ini, BEI mencabut peraturan sebelumnya yang telah berlaku sejak 2022 dan 2023. Pembaruan ini menjadi langkah konkret BEI untuk memastikan perdagangan di pasar modal Indonesia berjalan lebih tertib, efisien, dan transparan. Investor diharapkan dapat merasakan manfaat langsung dari peraturan baru ini, baik dalam bentuk keamanan investasi maupun kemudahan bertransaksi. 

Baca juga:  Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Bank Aceh dan BSI Siap Dukung Pendanaan UMKM

 

Editor:

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Empat Kontestan Perempuan Bertarung di Pilkada Aceh 2024. Siapa Saja?

Bisnisia.id | Banda Aceh – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)...

Genita dan Duta Anti Narkoba Ajak Siswa SMA Banda Aceh Jauhi Rokok

Bisnisia.id | Banda Aceh – Dewan Perwakilan Remaja (DPRemaja)...

Landmark BSI Aceh Mendapat Apresiasi dari Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK

Bisnisia.id | Banda Aceh - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan...

Spill Sosok Calon Kepala Daerah Termuda di Pilkada Aceh 2024

Bisnisia.id | Banda Aceh - Menurut data yang dihimpun...

Kapal Nelayan Tradisional, Ikon Ekonomi Pesisir Aceh

Industri pembuatan kapal nelayan tradisional di Gampong Jawa, Kecamatan...

Aceh Tembus Perempat Final Cabor Sepak Bola PON XXI

Bisnisia.id | Banda Aceh – Kontingen sepak bola provinsi...

Harga Referensi CPO Melemah, Biji Kakao Menguat pada Januari 2025

Bisnisia.id | Jakarta - Harga Referensi (HR) minyak kelapa...

Banda Aceh terus Bersiap Sambut PON XXI

Banda Aceh – Kota Banda Aceh terus melakukan berbagai...

Bappenas Fokus Reduksi Kemiskinan Ekstrem dalam RKP 2024

Dalam Konferensi Pers mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja...

Aceh Butuh Penguatan Pertanian Lewat Penerapan Teknologi Modern

Bisnisia.id | Banda Aceh – Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi...

Pramono – Rano Unggul di Hitung Cepat Pilkada Jakarta 2024

Bisnisia.id | Jakarta - Hasil hitung cepat (quick count)...

Menggugah, Kekuatan Inong Balee di Pentas “Laksamana Keumalahayati”

Bisnisia.id | Banda Aceh – Peran Cut Aja Rizka -...

Mualem-Dek Fadh Bakal Dilantik pada 12 Februari di DPR Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh - Muzakir Manaf (Mualem) dan...

Manchester City Rogoh Rp706 Miliar Beli Pemain Muda Brasil Savinho

Manchester City telah resmi merekrut pemain muda asal Brasil,...

Indonesia Tolak Tawaran Investasi Rp 1,5 Triliun dari Apple

Bisnisia.id | Jakarta - Pemerintah Indonesia menolak proposal investasi...

Final Piala AFF U-19 Malam Ini: Thailand Siap Berpesta di Surabaya

BISNISIA.ID - Laga final Piala AFF U-19 pada Senin...

Museum Tsunami Aceh Perpanjang Jam Operasional Selama Libur Akhir Tahun

Bisnisia.id | Banda Aceh – Dalam rangka menyambut libur akhir...

Perpustakaan Umum Aceh Barat Didorong Jadi Pusat Pengembangan SDM Masyarakat

Bisnisia.id | Aceh Barat – Berdasarkan data dari Badan Pusat...

Menelusuri Jalan Terjal Fashion Aceh, Suara Desainer Muda Muchlisin

Bisnisia.id | Banda Aceh – Aceh memiliki potensi besar...

Bebas BABS 100 Persen, Kota Sabang Raih Penghargaan Open Defecation Free

Bisniskita.id | Banda Aceh - Dinilai mampu terbebas dari...