Bisnisia.id | Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) memperbarui aturan terkait perdagangan saham dan waran, dengan tujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan stabilitas pasar. Pembaruan ini mencakup Peraturan Nomor II-A tentang perdagangan saham dan Peraturan Nomor II-P tentang perdagangan waran terstruktur.
Pelaksana Harian (P.H.) Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Eko Susanto, dalam keterangan resminya, mengatakan aturan ini baru mulai berlaku efektif pada Senin, 9 Desember 2024, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 dan Kep-00197/BEI/12-2024.
Pada aturan baru Peraturan II-A, BEI memperluas jenis saham yang bisa diperdagangkan dalam sesi pra-pembukaan. Sebelumnya, hanya saham yang tergabung dalam indeks LQ45 yang dapat diperdagangkan di sesi tersebut. Kini, seluruh saham yang berada di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru dapat masuk ke sesi pra-pembukaan. Perubahan ini dilakukan untuk mendukung proses penemuan harga (price discovery) yang lebih luas sehingga harga pembukaan saham dapat lebih mencerminkan kondisi pasar. Dengan begitu, beban sistem perdagangan pada saat-saat awal pembukaan pasar dapat dikurangi, dan perdagangan menjadi lebih efisien.
Selain itu, BEI akan memperkenalkan periode non-cancellation pada tahun 2025 mendatang. Selama periode ini, pesanan yang sudah dimasukkan ke dalam sistem tidak bisa diubah atau dibatalkan. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas harga selama proses pembentukan harga di sesi pra-pembukaan dan pra-penutupan, sekaligus mengurangi risiko manipulasi pasar seperti spoofing. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat integritas pasar dan memberikan rasa aman kepada para investor.
Pada perdagangan waran, BEI juga memperbarui aturan auto rejection untuk mencegah volatilitas harga yang berlebihan. Misalnya, pada hari pertama pencatatan, pesanan yang harganya melebihi harga terakhir saham yang menjadi underlying-nya akan langsung ditolak oleh sistem. Setelah hari pertama, mekanisme auto rejection diberlakukan berdasarkan nilai yang lebih kecil antara harga pesanan dan auto rejection berjenjang yang telah ditentukan. Pengaturan ini dimaksudkan untuk menjaga kewajaran dan stabilitas harga dalam perdagangan waran konvensional maupun waran terstruktur.
Aturan terbaru juga memberikan perhatian khusus pada perdagangan waran terstruktur. Kini, mekanisme perdagangan waran terstruktur diatur secara terpisah melalui Peraturan II-P yang baru. BEI menetapkan batas perubahan harga maksimum untuk setiap rentang harga waran terstruktur. Misalnya, untuk waran dengan harga di bawah Rp200, perubahan harga maksimum yang diperbolehkan adalah Rp50. Langkah ini bertujuan untuk menjaga norma kewajaran perdagangan tanpa menghambat potensi volatilitas yang wajar.
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, BEI mencabut peraturan sebelumnya yang telah berlaku sejak 2022 dan 2023. Pembaruan ini menjadi langkah konkret BEI untuk memastikan perdagangan di pasar modal Indonesia berjalan lebih tertib, efisien, dan transparan. Investor diharapkan dapat merasakan manfaat langsung dari peraturan baru ini, baik dalam bentuk keamanan investasi maupun kemudahan bertransaksi.Â