Bisnisia.id | Banda Aceh – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan karakteristik perbankan syariah melalui pengembangan produk perbankan syariah yang memiliki kekhasan atau dikenal dengan istilah shari’ah-based products, sehingga memiliki unique value proposition yang tidak dapat diterapkan oleh perbankan konvensional.
Untuk mendukung upaya tersebut, OJK menerbitkan tiga pedoman produk perbankan syariah, yaitu: Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah, Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah, dan Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD). Buku pedoman ini diluncurkan pada acara puncak Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024 bertema “Akselerasi Pengembangan Perbankan Syariah Membangun Negeri” oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, di Banda Aceh, Jumat (25/10/2024).
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Pj. Gubernur Aceh, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia, serta seluruh industri perbankan syariah, termasuk Komisaris Utama, Direktur Utama, Ketua Dewan Pengawas Syariah, Pejabat Eksekutif, dan Direksi dari Bank Umum Konvensional yang menjadi induk dari BUS maupun UUS.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa penerbitan pedoman ini menunjukkan komitmen OJK dalam memperkuat karakteristik perbankan syariah dengan mengembangkan keunikan produk syariah sesuai dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027. “Pedoman produk yang telah disusun OJK ini diharapkan dapat memberikan panduan bagi industri dan pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan produk perbankan syariah sehingga memberikan kesamaan pandang dan pemahaman dalam implementasi,” jelas Dian.
Ketiga pedoman ini diharapkan dapat melengkapi Peraturan OJK (POJK) sebelumnya dengan penjelasan yang lebih rinci serta contoh-contoh teknis, sehingga memudahkan pelaku industri dalam implementasinya.
Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah
Pedoman ini merupakan pedoman ketiga setelah sebelumnya OJK telah menerbitkan Pedoman Produk Pembiayaan Murabahah dan Musyarakah Perbankan Syariah. Pedoman ini disusun bersama Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), pelaku industri perbankan syariah, serta pemangku kepentingan lainnya.
Pembiayaan mudarabah menawarkan keunikan sebagai alternatif produk berbasis bagi hasil selain musyarakah. Dian menegaskan bahwa karakteristik pembiayaan mudarabah dapat menciptakan keadilan bagi bank dan nasabah. “Produk pembiayaan mudarabah ini berdaya saing tinggi karena mengusung konsep bagi hasil berdasarkan kinerja usaha yang dibiayai,” ujarnya.
Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah
SRIA berpotensi menjadi produk investasi syariah yang berbeda dari model konvensional. SRIA disusun untuk merespons Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang membedakan produk investasi dan simpanan pada perbankan syariah.
Dian menegaskan bahwa SRIA dengan Akad Mudharabah Muqayyadah adalah bagian dari penguatan perbankan syariah dalam RP3SI 2023–2027. Pedoman ini disusun OJK bersama DSN-MUI dan pihak terkait dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, tata kelola, dan perlindungan konsumen.
Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD)
RP3SI mendorong perbankan syariah untuk bersinergi dengan ekosistem ekonomi syariah, khususnya keuangan sosial, guna memberikan dampak sosial-ekonomi. CWLD merupakan inovasi berbasis wakaf uang temporer yang mengintegrasikan fungsi komersial dan sosial.
CWLD menjadi terobosan baru bagi bank syariah untuk berkontribusi dalam pengembangan sosial-ekonomi masyarakat. Pedoman implementasi CWLD ini disusun oleh OJK bersama Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia, serta industri perbankan syariah, dengan fokus pada prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola.
Dengan adanya tiga pedoman ini, perbankan syariah diharapkan semakin mampu mengembangkan produk yang beragam, inovatif, dan berdaya saing tinggi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.