Penguatan Karakteristik Perbankan Syariah, OJK Luncurkan Pedoman Produk Mudarabah, SRIA, dan CWLD

Bisnisia.id | Banda Aceh – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan karakteristik perbankan syariah melalui pengembangan produk perbankan syariah yang memiliki kekhasan atau dikenal dengan istilah shari’ah-based products, sehingga memiliki unique value proposition yang tidak dapat diterapkan oleh perbankan konvensional.

Untuk mendukung upaya tersebut, OJK menerbitkan tiga pedoman produk perbankan syariah, yaitu: Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah, Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah, dan Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD). Buku pedoman ini diluncurkan pada acara puncak Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024 bertema “Akselerasi Pengembangan Perbankan Syariah Membangun Negeri” oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, di Banda Aceh, Jumat (25/10/2024).

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Pj. Gubernur Aceh, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia, serta seluruh industri perbankan syariah, termasuk Komisaris Utama, Direktur Utama, Ketua Dewan Pengawas Syariah, Pejabat Eksekutif, dan Direksi dari Bank Umum Konvensional yang menjadi induk dari BUS maupun UUS.

Baca juga:  Kilang Tangguh Train 3 Kirim Kargo LNG Pertama ke Aceh

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa penerbitan pedoman ini menunjukkan komitmen OJK dalam memperkuat karakteristik perbankan syariah dengan mengembangkan keunikan produk syariah sesuai dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027. “Pedoman produk yang telah disusun OJK ini diharapkan dapat memberikan panduan bagi industri dan pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan produk perbankan syariah sehingga memberikan kesamaan pandang dan pemahaman dalam implementasi,” jelas Dian.

Ketiga pedoman ini diharapkan dapat melengkapi Peraturan OJK (POJK) sebelumnya dengan penjelasan yang lebih rinci serta contoh-contoh teknis, sehingga memudahkan pelaku industri dalam implementasinya.

Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah

Pedoman ini merupakan pedoman ketiga setelah sebelumnya OJK telah menerbitkan Pedoman Produk Pembiayaan Murabahah dan Musyarakah Perbankan Syariah. Pedoman ini disusun bersama Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), pelaku industri perbankan syariah, serta pemangku kepentingan lainnya.

Baca juga:  Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh Ditutup 31 Desember 2024

Pembiayaan mudarabah menawarkan keunikan sebagai alternatif produk berbasis bagi hasil selain musyarakah. Dian menegaskan bahwa karakteristik pembiayaan mudarabah dapat menciptakan keadilan bagi bank dan nasabah. “Produk pembiayaan mudarabah ini berdaya saing tinggi karena mengusung konsep bagi hasil berdasarkan kinerja usaha yang dibiayai,” ujarnya.

Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah

SRIA berpotensi menjadi produk investasi syariah yang berbeda dari model konvensional. SRIA disusun untuk merespons Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang membedakan produk investasi dan simpanan pada perbankan syariah.

Dian menegaskan bahwa SRIA dengan Akad Mudharabah Muqayyadah adalah bagian dari penguatan perbankan syariah dalam RP3SI 2023–2027. Pedoman ini disusun OJK bersama DSN-MUI dan pihak terkait dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, tata kelola, dan perlindungan konsumen.

Baca juga:  Mualem Targetkan Serapan 80 Persen Pengangguran Lewat Pengembangan Industri dan Investasi

Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD)

RP3SI mendorong perbankan syariah untuk bersinergi dengan ekosistem ekonomi syariah, khususnya keuangan sosial, guna memberikan dampak sosial-ekonomi. CWLD merupakan inovasi berbasis wakaf uang temporer yang mengintegrasikan fungsi komersial dan sosial.

CWLD menjadi terobosan baru bagi bank syariah untuk berkontribusi dalam pengembangan sosial-ekonomi masyarakat. Pedoman implementasi CWLD ini disusun oleh OJK bersama Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia, serta industri perbankan syariah, dengan fokus pada prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola.

Dengan adanya tiga pedoman ini, perbankan syariah diharapkan semakin mampu mengembangkan produk yang beragam, inovatif, dan berdaya saing tinggi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

Editor:

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Pertamina Jadi Pemain Utama Kredit Karbon Indonesia, Kuasai 93% Pangsa Pasar

Bisnisia.id | Jakarta – PT Pertamina (Persero) semakin menunjukkan...

Mubadala Energy Berencana Kunjungi Sabang untuk Tinjau Fasilitas Pelabuhan BPKS

Bisnisia.id | Banda Aceh – Presiden Direktur Mubadala Energy...

Tahun 2024, Aceh Terima Dana Otsus Sebesar Rp 3,3 Triliun

Bisniskita.id | Banda Aceh - Provinsi Aceh hanya akan menerima dana Otonomi...

Memperkuat Ekonomi Lokal Melalui Pasar Tani

BISNISIA.ID - Penjabat Ketua Tim Penggerak PKK Aceh, Hj....

Jersey Atlet Kontingen Aceh PON XXI Resmi Dirilis

Bisnisia.id | Banda Aceh - Penjabat Gubernur Aceh, Dr....

Harga Referensi CPO Melemah, Biji Kakao Menguat pada Januari 2025

Bisnisia.id | Jakarta - Harga Referensi (HR) minyak kelapa...

Harga Emas Menguat ke $2.630 di Tengah Pelemahan Dolar dan Ketidakpastian Geopolitik

Bisnisia.id - Harga emas kembali menanjak dan mencapai level...

Dominasi Aceh di Cabor Selam Laut

Sabang – Tuan rumah Aceh tampil sebagai juara umum...

Korupsi Tata Kelola Sawit, Jaksa Agung Konfirmasi Tersangka dari KLHK

Bisnisia.id | Jakarta – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan...

Pj Gubernur Safrizal Jamu Rombongan Ditjen Bina Adwil Kemendagri

Bisnisia.id | Bana Aceh - Pj Gubernur Aceh, Dr....

Indonesia dan Uni Eropa Percepat Perundingan I-EU CEPA

Bisnisia.id | Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga...

PKA-8 Resmi Dibuka, Momentum Merajut Jalur Rempah Aceh ke Dunia

Bisniskita.id | Banda Aceh - Pekan Kebudayaan Aceh (PKA)...

Indonesia Jual Kacang dan Perikanan ke Belanda Rp 2,5 Miliar

Bisnisia.id | Jakarta - Kementerian Perdagangan menjual produk kacang...

BUMN dan Eagle Hills Teken MoU untuk Tingkatkan Pariwisata dan Infrastruktur Indonesia

Bisniskita.id | Dubai – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)...

Pemerintah Aceh Buka Seleksi Kepala BPMA 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Bisnisia.id | Banda Aceh - Pemerintah Aceh resmi...