Bisniskita.id | Banda Aceh – Menyusul pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral dan Batubara (Minerba) PT Beri Mineral Utama, Pemerintah Aceh kembali mencabut tiga IUP Minerba.
Tiga IUP Minerba masing-masing milik PT Organik Semesta Subur (PT OSS) di Subulussalam, PT Multi Mineral Utama (PT MMU) di Aceh Selatan dan IUP Minerba milik PT Tambang Indrapuri Jaya (PT TIJ) di Aceh Besar.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Marthunis ST DEA, melalui Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, di Banda Aceh, Rabu (1/11/2023).
Marthunis menjelaskan, pencabutan IUP Minerba tiga perusahan itu dilakukan dengan sangat hati-hati agar citra investasi Aceh tetap terjaga.
Pemerintah Aceh mengapresiasi pemegang izin yang mengikuti prosedur penambangan yang baik, tetapi akan tegas terhadap perusahaan pertambangan yang abai pada peraturan perundang-undangan.
“Kita ingin investor menerapkan kaidah pertambangan yang baik atau good mining practices,” katanya.