Perjudian Online di Banda Aceh Dibongkar, Lima Tersangka Diamankan

Bisnisia.id | Banda Aceh – Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan sejumlah penjudi yang terdiri dari para penjudi online di dua wilayah berbeda.

Mereka diamankan di sebuah warnet kawasan Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja pada Sabtu (2/11/2024) dini hari, serta sebuah warkop kawasan Gampong Lampulo, Kecamatan Kuta Alam pada Selasa (28/10/2024) dini hari.

“Mereka kita amankan berkat informasi dari masyarakat yang selama ini sangat resah dengan aksi perjudian itu,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama saat konferensi pers, Selasa (5/11/2024).

Awalnya, petugas menggerebek warnet dan warkop yang dimaksud serta mengamankan tujuh terduga pelaku yakni NA (34), ABD (35), SF (38), AS (35), FK (35), dan FD (38), warga Banda Aceh, serta EV (39), warga Aceh Utara.

Baca juga:  Tarmizi Resmi Dilantik sebagai Bupati Aceh Barat 2025-2030, Fokus pada Infrastruktur, Investasi, dan Kesejahteraan Masyarakat 

Dari hasil pemeriksaan lanjut yang dilakukan penyidik, hanya lima orang yang terbukti berjudi, baik secara online. Kelimanya yakni NA, ABD, SF, AS dan EV. Sedangkan FK dan FD tak terbukti berjudi.

“Kedua orang ini hanya kita jadikan saksi, usai dimintai keterangan keduanya kita pulangkan. Sementara terhadap lima orang lainnya proses hukum berlanjut, khusus untuk NA dia ini adalah operator warnet yang sengaja memberikan link judi kepada pelanggan,” kata Fadilah.

Perputaran nilai uang melalui aplikasi e-money milik tersangka NA sejak Januari hingga Oktober 2024, masuk sebesar Rp138,6 juta dan keluar sebesar Rp139,2 juta. Berarti NA mengalami kerugian, jelas Fadilah.

Baca juga:  Bendungan Rukoh Pidie Senilai Rp 1,7 Triliun Segera Diresmikan

Disisi lainnya, judi itu tidak ada kemenangan, dapat diambil contoh dari NA selaku penyedia link kepada para pemain judi lainnya, tegas Kasatreskrim.

Dalam kasus perjudian (maisir) tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah set komputer (PC), hasil tangkap layar (screenshot) deposit judi, ponsel, aplikasi e-money berisi sejumlah saldo dan yang lainnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 18 Jo 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Terkhusus NA sang operator warnet, ia dijerat Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca juga:  Usai Deklarasi Pemilu Damai, Syech Fadhil: Kita Komit Jalankan Politik Santun

Pengungkapan kali ini merupakan dukungan atas program seratus hari kerja Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen dalam memberantas segala bentuk praktik perjudian di Indonesia.

“Sesuai dengan arahan Bapak Kapolri dan Bapak Kapolresta Banda Aceh, kita berkomitmen untuk mendukung program dari Bapak Presiden dalam memberantas segala bentuk perjudian, khususnya di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” pungkasnya.

Editor:

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Stunting Jadi Ancaman Gizi yang Mengancam Masa Depan SDM Indonesia

Bisnisia.id| Banda Aceh  - Stunting terus menjadi salah satu...

Australia Dukung Ketangguhan Indonesia di Pesisir Rawan Tsunami

Bisnisia.id | Banda Aceh – Pemerintah Australia, melalui Minister Counsellor for...

Refleksi Dua Dekade, Film Dokumenter Pembangunan Aceh Pasca-Tsunami

Bisnisia.id | Banda Aceh – Yayasan Khadam Indonesia, bekerja...

PLN Banda Aceh Pastikan Keandalan Listrik Jelang Ramadan

Bisnisia.id | Banda Aceh – PT PLN (Persero) Unit...

Derby Merseyside, Liverpool vs Everton Ditunda Akibat Badai Darragh

Bisnisia.id | Merseyside – Pertandingan Liga Primer antara Liverpool...

Perekonomian Nasional Menguat 5,11% pada Triwulan I-2024

Bisniskita.id | Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto...

Tips Mengatur Keuangan untuk Keluarga Muda

Mengatur keuangan sebagai keluarga muda bisa menjadi tantangan, terutama...

Aceh Deklarasikan Perlindungan dan Kesetaraan Hak Perempuan dan Anak

Bisnisia.id | Banda Aceh – Festival Pemenuhan Hak dan...

Sawit Ilegal dari Hutan Aceh Mengalir ke Pasar Global

Bisnisia.id | Banda Aceh - Masalah perambahan hutan di...

Pemerintah Perketat Aturan Ekspor Limbah Kelapa Sawit

Bisnisia.id | Jakarta - Pemerintah memperketat regulasi terkait ekspor...

Pelaku UMKM Dapat Kelegaan, Pemerintah Resmikan Penghapusan Tagih Utang Macet

Bisnisia.id | Jakarta - Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengeluarkan...

Ini Komitmen Lembaga Keuangan Syariah Sukseskan PON XXI tahun 2024 di Aceh

Bisniskita.id | Banda Aceh – Seluruh Lembaga Keuangan Syariah (LKS)...

Badai Ekstrem Menerjang Arab Saudi

  Badai dan hujan ekstrem menerjang Mekah di Arab Saudi,...

Harga Minyak Nilam Diprediksi Stabil di Atas Rp1,5 Juta per Kilogram

Bisnisia.id | Banda Aceh – Rektor Universitas Syiah Kuala...

Penerimaan Dana Migas Aceh Terus Menurun, Dalam Empat Tahun Berkurang 50 Persen

Bisnisia.id | Banda Aceh – Penerimaan Provinsi Aceh dari...

BMA Salurkan 3,7 Miliar Dana Bantuan bagi 85 Kelompok Usaha

Bisniskita.id | Banda Aceh - Dalam upaya menggerakkan ekonomi...

Dilantik sebagai Ketua Dekranasda Aceh 2025-2030, Marlina Usman Siap Bangkitkan UMKM

Bisnisia.id | Jakarta – Ketua Umum Dewan Kerajinan Nasional...

Agustus, Superjet Buka Penerbangan Aceh – Kuala Lumpur

BISNISIA.ID - Maskapai penerbangan swasta Superjet telah mengumumkan akan...

Persiapan PON XXI Aceh-Sumut 2024 Ditekankan oleh Irjen Kemendagri: “Sedia Payung Sebelum Hujan”

BANDA ACEH – Irjen Kemendagri, Tomsi Tohir Balauw, menekankan...

ASN Pemerintah Aceh Diimbau Jaga Netralitas

Bisnisia.id|Banda Aceh - Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak...