BISNISIA.ID – Sepanjang tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin operasional 14 PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Salah satu BPR yang diputuskan bangkrut adalah PT BPR Aceh Utara.
Mengutip berita CNN Indonesia, Sabtu (27/7/2024), OJK telah mencabut 14 PT BPR yakni, PT BPR Sumber Artha Waru Agung, PT BPR Lubuk Raya Mandiri, PT BPR Bank Jepara Artha, PT BPR Dananta, PT BPRS Saka Dana Mulia, PT BPR Bali Artha Anugrah, PT BPR Sembilan Mutiara, PT BPR Aceh Utara, PT BPR EDCCASH, Perumda BPR Bank Purworejo, PT BPR Madani Karya Mulia, PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto, PT BPR Bank Pasar Bhakti, dan Koperasi BPR Wijaya Kusuma.
BPR Aceh Utara termasuk yang kena sanksi keras tersebut karena dianggap tidak mampu lagi melakukan kewajiban. Hal itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024 tanggal 4 Maret 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara.
Sementara itu, portal Bisnis.com menurunkan laporan bahwa OJK telah berusaha mendampingi bank itu agar tidak kolaps. Sejak Januari 2024 hingga Maret 2024 OJK memberikan atensi, tetapi hingga batas waktu bank milik Pemkab Aceh Utara tidak berhasil rebon. Alhasil BPR Aceh Utara terpaksa dihentikan operasionalnya.