Bisnisia.id | Jakarta – Kementerian Hak Asasi Manusia dan Kementerian Pekerjaan Umum membahas upaya pemulihan korban pelanggaran hak asasi manusia di Aceh melalui pembangunan Memorial Living Park Rumoh Geudong dengan menghabiskan anggaran Rp 13 miliar. Sedangkan pembangunan rumah bagi korban sebanyak 29 unit alokasinya Rp 3,4 miliar.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti saat menerima kunjungan Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto di Kantor Kementerian PU, Senin (13/1/2025).
Pertemuan ini bertujuan untuk membahas upaya pemulihan korban pelanggaran HAM berat, salah satunya adalah pembangunan Memorial Living Park di Rumoh Geudong, Pidie, Aceh, yang dirancang sebagai simbol rekonsiliasi dan edukasi.
Wamen Diana mengatakan pembangunan ini merupakan bukti nyata kehadiran pemerintah.
“Pemerintah hadir untuk menangani pelanggaran HAM ini sehingga kita tidak diam saja ada buktinya. Tidak hanya Kementerian PU, tetapi ada 19 Kementerian/Lembaga yang terlibat untuk memulihkan korban pelanggaran HAM. Salah satunya yang dikerjakan di Kementerian PU adalah Memorial Living Park, rumah bagi korban pelanggaran HAM, saluran irigasi, air dan jalan,” kata Wamen Diana.
Pembangunan Memorial Living Park Pidie merupakan tindak lanjut Inpres No. 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM berat dan salah satunya adalah peristiwa yang terjadi di Kawasan Rumoh Geudong tepatnya di Gampong Bili Kecamatan Glumpang Tiga
Memorial Living Park ini menggabungkan konsep monumen dan ruang publik yang bermanfaat bagi masyarakat seluas 7.015 m2. Ruang lingkup pekerjaan terdiri dari masjid berkapasitas 500 orang, area bermain anak-anak, Pinto Aceh, serta terdapat tangga dan sumur yang menjadi landmark peristiwa bersejarah yang berkelanjutan.
Memorial Living Park dibangun Kementerian PU melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Aceh dengan anggaran Rp13 miliar.
Proyek ini dibangun pada 13 Oktober 2023-31 Mei 2024 dan diharapkan dapat diresmikan pada Februari 2025 ini.
Selain Memorial Living Park, TA 2023-2024 Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR menangani rumah untuk para korban pelanggaran HAM sebanyak 29 unit dengan total anggaran Rp3,4 miliar.
Wamen HAM Mugiyanto mengatakan pembangunan Memorial Living Park ini bertujuan untuk mengingatkan kita semua agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.
“Memorial Living Park akan menjadi tempat edukasi masyarakat, ruang pertemuan masyarakat. Kita berekonsiliasi dengan masa lalu, taman ini akan menjadi titik temu untuk silaturahmi dan edukasi, inilah gunanya Memorial Living Park,” ucap Wamen Mugiyanto.
Pada kesempatan ini Wamen Mugiyanto mengapresiasi pembangunan untuk pemulihan korban pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh Kementerian PU.
“Kami berterima kasih sekali salah satu pekerjaan perbaikan pelanggaran HAM berat sudah dilakukan oleh Kementerian PU dengan luar biasa. Kami dari Kementerian HAM ingin menyampaikan bahwa upaya untuk menyelesaikan atau memulihkan korban pelanggaran HAM berat akan terus dilaksanakan,” tutupnya.