BISNISIA.ID| JAKARTA- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menetapkan harga acuan untuk batubara dan berbagai mineral logam pada Oktober 2024. Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 277.K/MB.01/MEM.B/2024, yang diteken pada Kamis, (25/10/2024).
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK), Agus Cahyono Adi, menyatakan bahwa harga acuan ini akan menjadi dasar perhitungan Harga Patokan Mineral Logam (HPM) dan Harga Patokan Batubara (HPB) selama bulan Oktober.
Kenaikan Harga Batubara
Harga Batubara Acuan (HBA) untuk komoditas batubara dengan nilai kalori 6.322 kcal/kg GAR kini ditetapkan pada USD131,17 per ton, mengalami peningkatan dari September yang sebesar USD125,15 per ton. Selain HBA utama, harga untuk beberapa kategori batubara lainnya juga ditetapkan:
– Batubara I: USD79,69 per ton (nilai kalori 5.300 kcal/kg GAR).
– Batubara II: USD52,41 per ton (nilai kalori 4.100 kcal/kg GAR).
– Batubara III: USD34,67 per ton (nilai kalori 3.400 kcal/kg GAR).
 Harga Mineral Logam Acuan
Untuk komoditas logam, Menteri ESDM menetapkan berbagai Harga Mineral Acuan (HMA) untuk Oktober 2024:
– Nikel: USD16.175,23 per dmt.
– Kobalt: USD24.105,00 per dmt.
– Timbal: USD2.008,00 per dmt.
– Seng: USD2.796,11 per dmt.
– Aluminium: USD2.430,32 per dmt.
– Tembaga: USD9.093,91 per dmt.
– Emas (sebagai mineral ikutan): USD2.522,18 per troy ounce.
– Perak (sebagai mineral ikutan): USD29,39 per troy ounce.
Agus menambahkan, harga logam ingot timah lainnya serta logam emas dan perak akan disesuaikan dengan harga penutupan di pasar ICDX, JFX, dan LBMA pada hari penjualan.
Penetapan harga ini bertujuan untuk memberikan acuan yang stabil bagi pelaku usaha dan pemangku kepentingan di sektor pertambangan mineral dan batubara.