Literasi Rendah, Masyarakat Aceh Rentan Terjerat Perdagangan Orang

Bisnisia.id | Banda Aceh – Dalam delapan tahun terakhir, Aceh mencatatkan 21 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan perempuan dan anak sebagai korban. Tiara Sutari, Plt Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh, menegaskan bahwa pihaknya hanya menangani kasus TPPO yang melibatkan perempuan dan anak.

“Kalau laki-laki dewasa menjadi korban TPPO, itu menjadi kewenangan BP2MI. Kami fokus pada perempuan dan anak,†kata Tiara kepada Bisnisia.id,  Jumat (24/1/2025).

Tiara menjelaskan bahwa DP3A Aceh memiliki prosedur penanganan yang dimulai dari laporan langsung, hotline, hingga kasus yang viral di media sosial.

Baca juga: Jangkar Kopi, Upaya Bangkit Para Korban TPPO di Aceh

“Jika tidak ada laporan atau kasus tersebut tidak viral, kami tidak dapat bertindak karena tidak mengetahui kondisi di lapangan. Jadi harus ada laporan dulu baru kami bisa bertindak,†ungkapnya.

Baca juga:  Sritex Perusahaan Tekstil Terbesar di Asia Tenggara Bangkrut, Presiden Prabowo Turun Tangan

Tiara menyoroti rendahnya literasi masyarakat sebagai salah satu faktor yang memperparah kasus TPPO. Banyak korban yang tidak sadar bahwa mereka sedang diperdaya dengan iming-iming pekerjaan bergaji besar di luar negeri.

Heri Wahyuna (29), mantan ABK kapal asing sekaligus korban TPPO, tengah menyeduh kopi di Jangkar Kopi, Banda Aceh, Kamis (16/01/2025). Foto: Sultan/Bisnisia.id
Heri Wahyuna (29), mantan ABK kapal asing sekaligus korban TPPO, tengah menyeduh kopi di Jangkar Kopi, Banda Aceh, Kamis (16/01/2025). Foto: Sultan/Bisnisia.id

“Masyarakat sering kali hanya memikirkan gaji besar dan kemudahan bekerja di luar negeri, tanpa memahami prosedur legal seperti visa kerja, asuransi, dan perlindungan tenaga kerja,†jelasnya.

Ia juga menyinggung qanun (peraturan daerah) yang melarang masyarakat Aceh menjadi asisten rumah tangga (ART) di luar negeri. Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 19 ayat (2), pelaksana penempatan tenaga kerja ke luar negeri yang beroperasi di Aceh dilarang menempatkan tenaga kerja Aceh sebagai Penata Laksana (Pembantu) Rumah Tangga.

“Padahal kan Qanun ini bertujuan untuk melindungi perempuan Aceh dari potensi kekerasan dan eksploitasi, seperti yang banyak terjadi pada pekerja imigran di negara-negara tertentu,†tambahnya.

Baca juga:  Wali Kota Singapura: Aceh Bisa Menjadi Pilar Utama Industri Berkelanjutan

Namun, meski ada perlindungan hukum, banyak masyarakat yang masih tergiur oleh tawaran pekerjaan ilegal. Tiara mencatat, modus operandi sindikat TPPO semakin beragam, mulai dari penawaran pekerjaan hingga beasiswa fiktif.

“Bahkan ada kasus di mana mahasiswa pintar dari universitas ternama dijadikan scammer setelah dibawa ke luar negeri,†ujarnya.

Untuk meningkatkan kesadaran, DP3A Aceh gencar melakukan berbagai kampanye, termasuk pemasangan baliho besar yang menjelaskan elemen-elemen TPPO.

“Kami juga meminta kepada kepala desa (geuchik), agar mereka lebih waspada terhadap permohonan pembuatan paspor dari warganya. Kepala desa harus tahu tujuan pembuatan paspor dan memastikan tidak ada penyalahgunaan,†ujar Tiara.

Selain itu, DP3A bekerja sama dengan berbagai lembaga lintas sektor, termasuk imigrasi dan kepolisian, untuk mengidentifikasi dan menangani kasus-kasus TPPO.

“Kami berupaya menjangkau lebih banyak masyarakat melalui sosialisasi dan pemberdayaan. Namun, kesadaran masyarakat sendiri juga harus ditingkatkan. Literasi adalah kuncinya,†tegasnya.

Baca juga:  Lawan Dejan di SHB, Pelatih Persiraja Akhyar “Turun Full Team dan Incar Kemenanganâ€

Tiara juga mengingatkan bahwa sindikat TPPO saat ini lebih canggih dalam menjaring korban, terutama melalui media sosial. Algoritma digital memudahkan sindikat menargetkan individu berdasarkan aktivitas pencarian mereka.

Kampanye anti tppo
Kmapanye melawan TPPO

“Jika seseorang sering mencari pekerjaan atau beasiswa, tawaran palsu akan muncul di media sosial mereka. Masyarakat harus lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya,†ujarnya.

Menurut Tiara, keberhasilan pemberantasan TPPO tidak hanya bergantung pada upaya pemerintah, tetapi juga pada peran aktif masyarakat.

“Melapor adalah langkah awal. Banyak korban yang takut melapor karena ancaman dari sindikat. Padahal, jika mereka melapor, kami bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk memberikan perlindungan,†katanya.

Melalui kerja sama lintas sektor dan edukasi berkelanjutan, DP3A Aceh berharap dapat meminimalisir kasus TPPO di masa depan.

“Kami ingin masyarakat Aceh, khususnya perempuan dan anak, hidup tanpa rasa takut menjadi korban perdagangan manusia,†pungkas Tiara.

Editor:
Hendra Vramenia

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Perempuan Memimpin Upaya Konservasi di Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh – Perempuan memainkan peran strategis...

Mualem dan Dirut PGN Bahas Temuan Migas Blok Andaman

Bisnisia.id| Banda Aceh - Gubernur Aceh terpilih, Muzakir Manaf...

Platform Online Ralali: Mengoptimalkan Bisnis B2B di Indonesia

Di era digital yang semakin berkembang, platform online telah...

Mellani Ajak Istri Menteri Investasi RI Promosikan Aceh

BANDA ACEH-- Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Aceh,...

Anies Baswedan Dukung Teuku Irwan Djohan dan Khairul Amal Untuk Pilkada Banda Aceh

BISNISIA.ID | Banda Aceh - Tokoh nasional, Anies Baswedan...

Gelombang panas mematikan Italia

Italia menghadapi gelombang panas mematikan ketiga: 17 kota berada...

Ledakan Transaksi Kripto di Indonesia: Tembus Rp 556 Triliun

Bisnisia.id | Jakarta - Perdagangan aset kripto di Indonesia...

Peluncuran Internet Gratis di Blang Padang

Kodam Iskandar Muda (Kodam IM) bekerja sama dengan PT...

Landmark BSI Aceh Mendapat Apresiasi dari Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK

Bisnisia.id | Banda Aceh - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan...

Sepanjang 2024, Mahkamah Syar’iyah Jantho Tuntaskan 843 Perkara, Tersisa 3 Kasus

Bisnisia.id | Aceh Besar - Sepanjang tahun 2024, Mahkamah...

Harga Emas di Aceh Diprediksi Bakal Tembus Rp 5 Juta, Saatnya Beli atau Jual?

Bisnisia.id| Banda Aceh - Harga emas kembali menunjukkan kenaikan...

10 Inkubator Ditetapkan LPDB-KUMKM untuk Mendorong Inkubasi 200 Koperasi di Indonesia

Jakarta, BisnisKita.ID - Sebanyak 10 inkubator telah menandatangani Perjanjian...

Pelepasan 20 Ribu Hektar Lahan Oleh Prabowo, Komitmen untuk Penyelamatan Gajah Sumatera

Bisnisia.id | Bireuen - Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang...

Presiden Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Bisnisia.id | Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto resmi...

Menagih Kesetaraan Gender dalam Industri Kelapa Sawit Berkelanjutan

Bisnisia.id | Jakarta – Redy Prasetyo, Analis Kebijakan Ahli Madya...

Harga Rumah untuk Warga Berpenghasilan Rendah Turun Rp10,5 Juta

Bisnisia.id|Jakarta -Pemerintah akan memangkas harga rumah untuk masyarakat berpenghasilan...

Potret Kisah Mahfud Budidaya Kepiting Soka

  Di pesisir Lamkuweuh, Banda Aceh, Mahfud menekuni budidaya kepiting...

Retreat Kabinet Merah Putih Terapkan Skema Empat Lapis Kelistrikan

Bisnisia.id | Magelang – PT PLN (Persero) menerapkan pengamanan...

Kopi Gayo Masih Jadi Incaran Wisatawan Sebagai Buah Tangan dari Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh - Antusiasme wisatawan terhadap kopi...

Green Hydrogen, Bahan Bakar Alternatif Ramah Lingkungan

Bisniskita.id | Jakarta – Green hydrogen merupakan jenis hidrogen...