Kemenkeu Tahan Dana Rp 12 M Hak Aceh dari Migas Sejak 2023

Bisnisia.id | Banda Aceh – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) mengungkapkan bahwa dana signature bonus sebesar USD 800 ribu (sekitar Rp 12 miliar) yang menjadi hak Pemerintah Aceh dari total USD 1,6 juta yang telah disetorkan masih tertahan sejak 2023 akibat kendala regulasi.

Signature bonus merupakan pembayaran wajib dari kontraktor pemenang lelang wilayah kerja migas yang disetorkan kepada pemerintah. Untuk memastikan penyaluran bagian Aceh berjalan sesuai ketentuan, BPMA mengundang Pemerintah Aceh guna membahas mekanisme pembagian dana tersebut.

Plt. Deputi Keuangan dan Monetisasi BPMA, Muhammad Akbarul Syah Alam, menjelaskan bahwa dana tersebut telah disetorkan oleh kontraktor ke rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi sebelum adanya regulasi teknis terkait mekanisme pembagian bagi hasil.

Baca juga:  Pejabat Baru Dilantik Diminta Berikan Perhatian Khusus untuk PON XXI dan Pilkada 2024

“Saat dana diterima di rekening PNBP Direktorat Jenderal Migas, belum ada peraturan yang mengatur mekanisme penyetoran 50 persen bagian Pemerintah Aceh,” ujar Akbar pada Kamis (29/1/2025) dalam keterangan tertulis.

Telah bersurat sejak 9 Agustus 2023

Sementara itu, perwakilan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Dian Budi Dharma, menyebutkan bahwa Pemerintah Aceh telah bersurat kepada Kementerian Keuangan pada 9 Agustus 2023 untuk meminta audiensi dengan Direktorat Jenderal Anggaran guna membahas pencairan dana tersebut. Namun, hingga kini belum ada tanggapan resmi.

Menanggapi kondisi ini, BPMA berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Ditjen Migas dan Ditjen Anggaran agar mekanisme pembayaran bagi hasil bagi Pemerintah Aceh dapat segera direalisasikan.

Baca juga:  KFC Rugi Rp 558,75 Miliar, Puluhan Gerai Tutup

“Kami akan terus mengawal proses ini agar dana yang menjadi hak Pemerintah Aceh dapat segera diterima,” tambah Akbar.

Regulasi Bagi Hasil Signature Bonus

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 Pasal 70, signature bonus harus dibagi 50% untuk Pemerintah Aceh dan 50% untuk pemerintah pusat. Dana ini diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat Aceh.

Sejak 2021, BPMA telah mengusulkan pembahasan mengenai peraturan pemerintah terkait mekanisme penyaluran dana signature bonus untuk Pemerintah Aceh. Dengan diterbitkannya PP Nomor 26 Tahun 2022 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2023, mekanisme ini akhirnya memiliki landasan hukum untuk pembagian dana kepada Aceh.

BPMA terus mengawal proses ini, termasuk menyiapkan rekening penerimaan valas untuk Pemerintah Aceh guna memastikan kelancaran pencairan dana.

Baca juga:  Kepemilikan Lahan, Dominasi Kekayaan Para Calon Bupati Aceh Besar

Wilayah kerja migas Aceh

Wilayah Kerja Migas dan Status Signature Bonus

Sejumlah wilayah kerja yang telah ditandatangani sejak 2015 hingga 2023 meliputi; wilayah Kerja “B” (2021), wilayah Kerja ONWA dan OSWA (2023), wilayah Kerja Bireuen-Sigli (2023).

 

Menurut Akbar, kontraktor kontrak kerja sama telah menyetor dana signature bonus ke rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi secara tepat waktu. Namun, belum adanya regulasi yang mengatur mekanisme penyetoran 50% bagian untuk Pemerintah Aceh saat dana diterima oleh PNBP menyebabkan dana tersebut belum dapat disalurkan.

BPMA berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Ditjen Migas dan Ditjen Anggaran guna mempercepat realisasi pembayaran bagi hasil bagi Pemerintah Aceh.

Editor:
Hendra Vramenia

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

PON XXI: Aceh Tekuk Banten 3-2, Pj Gubernur Langsung Berikan Bonus

Banda Aceh – Tim sepak bola Aceh tampil memukau...

Tahun 2024, Kanwil DJP Aceh Targetkan 343.372 SPT Tahunan PPh

Banda Aceh - Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan...

Presiden Prabowo Bentuk Badan Teknologi dan Intelijen Keuangan untuk Perkuat Pengawasan Negara

Bisnisia.id | Jakarta– Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, baru...

Mahasiswa Teknik Geofisika USK Ciptakan Aplikasi Smart Ecotourism untuk Promosi Wisata Pulo Aceh

Bisnisia.id|Aceh Besar - Mahasiswa Program Studi Teknik Geofisika Universitas...

Lampaui Target Nasional Tahun 2024, Imigrasi Setor 9 Triliun ke Kas Negara

Bisnisia.id | Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat penerimaan...

Enam Elemen Kunci Sukseskan Pilkada Aceh Menurut PJ Gubernur Safrizal

Bisnisia.id | Banda Aceh - Pemerintah Aceh bersama seluruh...

Warga Aceh Kembali Jadi Korban TPPO di Kamboja, Disetrum dan Diperas

Bisnisia.id | Pidie – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)...

Sukses Tangani Kemiskinan, Pemerintah Aceh Dapat Kucuran DIF 10,4 Miliar.

Bisniskita.id | JAKARTA – Pemerintah Aceh mendapat kucuran dana insentif...

Kebijakan Trump Naikan Tarif Impor Barang China Dapat Memperlambat Ekonomi Global

Bisnisia.id | Dunia - Presiden AS Donald Trump memerintahkan...

Perjalanan Desa Pulo Nagan Raya Menuju Desa Maritim Berkelanjutan

Desa Pulo, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, dianugerahi...

SAG Ditunjuk Jadi Jubir PB PON XXI Aceh-Sumut Wilayah Aceh

Banda Aceh – Ketua Harian PB PON XXI Aceh-Sumut...

Tanpa Sertifikasi ISPO, Perusahaan Sawit Aceh Sulit Tembus Pasar Global

Bisnisia.id | Banda Aceh - Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm...

Pengembangan Pusat Data, Pilar Penting Transformasi Digital

Bisniskita.id | Jakarta – Pengembangan Pusat Data menjadi pilar penting...

Kolaborasi USK – Telkomsel: Mendorong Generasi Wirausaha Muda

Universitas Syiah Kuala (USK) dan PT. Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)...

Ribuan Persil Tanah Wakaf di Aceh Utara Belum Bersertifikat

Bisniskita.id | Lhoksukon - Ribuan persil tanah wakaf di...

Wali Nanggroe Anugerahkan Gelar Meukuta Alam untuk Federasi Rusia dan Tatarstan

Bisnisia.id | Banda Aceh – Wali Nanggroe Aceh, Malik...

Program Inklusi Sosial DPKA Dorong Ekonomi Kreatif Desa

Bisnisia.id|Banda Aceh - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh (DPKA)...

Kota Langsa Tercepat Pencairan Dana Desa Tahap II se-Aceh dan Nasional

Kota Langsa tercepat melakukan pencairan dana desa (DD) untuk...

Gelombang panas mematikan Italia

Italia menghadapi gelombang panas mematikan ketiga: 17 kota berada...

Bank Aceh Meulaboh Topang Ekonomi Lokal Melalui Pembiayaan Inklusif

Bisnisia.id | Aceh Barat - Bank Aceh Kantor Cabang...