Kemenkeu Tahan Dana Rp 12 M Hak Aceh dari Migas Sejak 2023

Bisnisia.id | Banda Aceh – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) mengungkapkan bahwa dana signature bonus sebesar USD 800 ribu (sekitar Rp 12 miliar) yang menjadi hak Pemerintah Aceh dari total USD 1,6 juta yang telah disetorkan masih tertahan sejak 2023 akibat kendala regulasi.

Signature bonus merupakan pembayaran wajib dari kontraktor pemenang lelang wilayah kerja migas yang disetorkan kepada pemerintah. Untuk memastikan penyaluran bagian Aceh berjalan sesuai ketentuan, BPMA mengundang Pemerintah Aceh guna membahas mekanisme pembagian dana tersebut.

Plt. Deputi Keuangan dan Monetisasi BPMA, Muhammad Akbarul Syah Alam, menjelaskan bahwa dana tersebut telah disetorkan oleh kontraktor ke rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi sebelum adanya regulasi teknis terkait mekanisme pembagian bagi hasil.

Baca juga:  Sejak 2022, Bank Aceh Salurkan KUR Rp 1,54 Triliun

“Saat dana diterima di rekening PNBP Direktorat Jenderal Migas, belum ada peraturan yang mengatur mekanisme penyetoran 50 persen bagian Pemerintah Aceh,” ujar Akbar pada Kamis (29/1/2025) dalam keterangan tertulis.

Telah bersurat sejak 9 Agustus 2023

Sementara itu, perwakilan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Dian Budi Dharma, menyebutkan bahwa Pemerintah Aceh telah bersurat kepada Kementerian Keuangan pada 9 Agustus 2023 untuk meminta audiensi dengan Direktorat Jenderal Anggaran guna membahas pencairan dana tersebut. Namun, hingga kini belum ada tanggapan resmi.

Menanggapi kondisi ini, BPMA berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Ditjen Migas dan Ditjen Anggaran agar mekanisme pembayaran bagi hasil bagi Pemerintah Aceh dapat segera direalisasikan.

Baca juga:  Ketahanan Pangan Dimulai dari Desa, Babinsa Weuraya Bantu Petani Menanam Padi

“Kami akan terus mengawal proses ini agar dana yang menjadi hak Pemerintah Aceh dapat segera diterima,” tambah Akbar.

Regulasi Bagi Hasil Signature Bonus

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 Pasal 70, signature bonus harus dibagi 50% untuk Pemerintah Aceh dan 50% untuk pemerintah pusat. Dana ini diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat Aceh.

Sejak 2021, BPMA telah mengusulkan pembahasan mengenai peraturan pemerintah terkait mekanisme penyaluran dana signature bonus untuk Pemerintah Aceh. Dengan diterbitkannya PP Nomor 26 Tahun 2022 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2023, mekanisme ini akhirnya memiliki landasan hukum untuk pembagian dana kepada Aceh.

BPMA terus mengawal proses ini, termasuk menyiapkan rekening penerimaan valas untuk Pemerintah Aceh guna memastikan kelancaran pencairan dana.

Baca juga:  Skandal Penggelembungan Pendapatan eFishery Terungkap, Diduga Capai Rp9,7 Triliun

Wilayah kerja migas Aceh

Wilayah Kerja Migas dan Status Signature Bonus

Sejumlah wilayah kerja yang telah ditandatangani sejak 2015 hingga 2023 meliputi; wilayah Kerja “B” (2021), wilayah Kerja ONWA dan OSWA (2023), wilayah Kerja Bireuen-Sigli (2023).

 

Menurut Akbar, kontraktor kontrak kerja sama telah menyetor dana signature bonus ke rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi secara tepat waktu. Namun, belum adanya regulasi yang mengatur mekanisme penyetoran 50% bagian untuk Pemerintah Aceh saat dana diterima oleh PNBP menyebabkan dana tersebut belum dapat disalurkan.

BPMA berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Ditjen Migas dan Ditjen Anggaran guna mempercepat realisasi pembayaran bagi hasil bagi Pemerintah Aceh.

Editor:
Hendra Vramenia

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Mahasiswa Kelautan Universitas Syiah Kuala Ikut Education Mission ke Eropa

Bisniskita.id | Banda Aceh - Rachel Mutia Lonteng, mahasiswa...

Istri Mualem Titipkan Pesan Optimis Usai Nyoblos di TPS

Bisnisia.id | Banda Aceh - Marlina Usman, istri dari...

Aceh Deklarasikan Perlindungan dan Kesetaraan Hak Perempuan dan Anak

Bisnisia.id | Banda Aceh – Festival Pemenuhan Hak dan...

20 Tahun Tsunami Aceh, Kisah Empati dan Persaudaraan dari Bulan Sabit Merah Turki

Ismail Hakkı Turunç, perwakilan dari Bulan Sabit Merah Turki,...

Pemko Banda Aceh Gelar Rakor Percepatan Penurunan Stunting

Bisniskita.id | Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh,...

Kenaikan Harga Barang di Aceh Tidak Terbendung, Inflasi Lebih Tinggi dari Nasional

Banda Aceh, Bisnisia.id – Provinsi Aceh mencatat inflasi tahunan...

Kemenparekraf Dukung Pembentukan Asosiasi Kreator Konten Indonesia

Bisnisia.id | Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan...

Lewat Mobile Banking, Warga Aceh Besar Dimudahkan Bayar Pajak

Bisnisia.id|Aceh Besar - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar melalui...

Derby Merseyside, Liverpool vs Everton Ditunda Akibat Badai Darragh

Bisnisia.id | Merseyside – Pertandingan Liga Primer antara Liverpool...

Ketika Safrizal Jual Potensi Wisata Aceh ke Syechelles

Bisnisia.id | Jakarta – Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA...

Pendaftaran Beasiswa Australia Awards Dibuka pada 1 Februari

Bisnisia.id | Jakarta - Pendaftaran Beasiswa Pascasarjana Australia Awards...

PON Expo XXI 2024: Ajang Promosi UMKM Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh – Sebanyak 240 pelaku Usaha Mikro,...

Tahun 2025 Aceh Terima Dana Otsus Rp 4,46 Triliun

Bisnisia.id | Banda Aceh - Pemerintah Provinsi Aceh akan...

Partisipasi Masyarakat Jadi Kunci, Mualem Center Luncurkan Gerilya Dapur

Bisnisia.id | Banda Aceh - Tim Pemenangan Mualem –...

Zona Tsunami Kian Padat, Pendidikan Kebencanaan Tidak Boleh Abai

Bisnisia.id | Banda Aceh – Masyarakat yang tinggal di...

Bupati Pidie Resmi Buka Diklat Paralegal YARA: Wujudkan Masyarakat Sadar Hukum

Bisnisia.id | Pidie — Pj Bupati Pidie, Drs. Samsul...

Diserang Ransomware, Situs OJK Tidak Bisa Diakses

Bisniskita.id | Banda Aceh - Situs OJK (Otoritas Jasa...

Mualem-Dek Fadh Perkuat Sinergi dengan Partai Koalisi

Bisnisia.id | Banda Aceh – Gubernur Aceh Muzakir Manaf...