Tok! DPR Sahkan Revisi UU Minerba, Kampus Tak Dapat Konsesi, Ormas Keagamaan Peroleh Izin

Bisnisia.id | Banda Aceh – Rapat Paripurna DPR ke-13 Masa Sidang II 2024-2025 resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) menjadi undang-undang pada Selasa (18/2/2025). Keputusan ini diambil setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Minerba lebih dulu disetujui dalam pembahasan tingkat I sehari sebelumnya.  

Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir, seluruh fraksi DPR—sebanyak delapan fraksi—sepakat untuk mengesahkan revisi tersebut.  

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Perubahan Keempat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Adies Kadir, dikutip dari CNNindonesia, Selasa (18/2/2025).  

“Setuju,” jawab para peserta rapat serempak.  

Pembahasan revisi UU Minerba berlangsung intensif dalam sepekan terakhir, dengan DPR dan pemerintah mempercepat proses melalui Panitia Kerja (Panja). Diskusi dilakukan secara tertutup dan berlangsung hingga larut malam.  

Baca juga:  Tiga Perusahaan Catatkan IPO di Bursa Efek Indonesia, Himpun Dana Triliunan Rupiah

Perubahan Penting dalam Revisi UU Minerba  

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, memaparkan sejumlah poin utama dalam revisi UU Minerba yang telah disepakati DPR dan pemerintah. Salah satu perubahan signifikan adalah skema pemberian izin pertambangan.  

Sebelumnya, izin usaha pertambangan (IUP) dan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) diberikan sepenuhnya melalui mekanisme lelang. Namun, dalam revisi terbaru, mekanisme lelang tetap dipertahankan, tetapi kini disertai skema prioritas bagi badan usaha tertentu. BUMN, BUMD, UMKM, dan koperasi diberikan peluang lebih besar untuk memperoleh izin tambang. Selain itu, BUMD di daerah penghasil tambang kini memiliki hak prioritas untuk memperoleh izin, dengan koordinasi dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).  

Baca juga:  Perkara Karyawan BSI Aceh Salahgunakan Dana Nasabah Diserahkan ke Jaksa

Sementara itu, usulan agar perguruan tinggi diberikan izin tambang langsung akhirnya dibatalkan setelah berbagai pertimbangan. Pemerintah dan DPR sepakat bahwa kampus tidak akan diberikan izin untuk mengelola tambang secara langsung. Sebagai gantinya, manfaat dari industri pertambangan akan disalurkan ke perguruan tinggi melalui skema lain. BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta yang menerima izin pertambangan diwajibkan untuk berkontribusi dalam pengembangan akademik, termasuk pendanaan riset dan pemberian beasiswa bagi mahasiswa.  

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan agar perguruan tinggi tetap mendapatkan manfaat dari industri tambang tanpa harus terlibat langsung dalam pengelolaannya.  

Di sisi lain, revisi UU Minerba juga menetapkan ormas keagamaan sebagai penerima izin konsesi tambang. Keputusan ini menjadi salah satu poin utama yang telah disepakati antara eksekutif dan legislatif. Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemberian izin kepada ormas keagamaan sudah menjadi kesepakatan final antara pemerintah dan DPR.  

Baca juga:  Nainunis, Breakdancer Aceh yang Menembus Dunia

Respons dan Implikasi  

Keputusan DPR untuk tidak memberikan izin tambang langsung kepada kampus disambut baik oleh sebagian kalangan akademisi dan aktivis lingkungan. Namun, pemberian izin kepada ormas keagamaan menuai perdebatan di masyarakat.  

Sejumlah pakar menilai bahwa revisi ini berpotensi memunculkan konflik kepentingan, terutama dalam pemberian izin kepada ormas keagamaan yang selama ini tidak memiliki pengalaman dalam pengelolaan pertambangan.  

Dengan disahkannya revisi UU Minerba ini, pemerintah diharapkan dapat memastikan pengelolaan tambang yang lebih adil dan berkelanjutan, sekaligus menjamin bahwa manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas, termasuk perguruan tinggi dan pelaku UMKM.  

Editor:
Hendra Vramenia

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Dari Emas Hingga Logam Tanah Jarang, Potensi Pertambangan Aceh yang Jadi Incaran Dunia

Bisnisia.id | Banda Aceh - Provinsi Aceh ternyata menyimpan...

Hari Anak Meriah dan Penuh Makna di Banda Aceh

BANDA ACEH - Hari Anak Nasional (HAN) 2024 disambut...

1 Januari 2025, PPN 12 Persen Resmi Berlaku

Bisnisia.id | Jakarta — Pemerintah memastikan kebijakan Pajak Pertambahan...

Gagalnya Investasi di Aceh Jadi Sorotan, Pemerintah Baru Diminta Belajar dari Pengalaman

Bisnisia.id | Banda Aceh - Gagalnya berbagai investasi besar...

Potensi Melimpah, Aceh Menanti Investasi

Bisnisia.id | Banda Aceh-Dewan Pakar Pusat Riset Komunikasi Pemasaran,...

Pemerintah Aceh Buka Seleksi Kepala BPMA 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Bisnisia.id | Banda Aceh - Pemerintah Aceh resmi...

Migas Hingga Energi Terbarukan, PT PEMA Optimistis Genjot Investasi di 2025

Bisnisia.id | Banda Aceh — PT Pembangunan Aceh (PEMA)...

Google Akan Menghapus Akun Gmail Tidak Aktif Mulai Desember

Google baru-baru ini mengumumkan bahwa mereka akan memulai proses...

Warnai Kuta Raja Sebagai Gerakan Vandalisme Perupa, Budaya dan Homogenisasi

Bisnisia.id | Banda Aceh -  Para perupa Aceh yang...

Mengajak Customer setianya, Isuzu merayakan Tahun Emas di 50 Titik se-Indonesia

BISNISIA.ID | Jakarta - Tahun 2024 menandai 50 tahun...

Ketua HMI Banda Aceh Tolak Kenaikan UMP, Sebut Bisa Rusak Ekonomi

Bisnisia.id | Banda Aceh – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa...

Kemenkop Sosialisasikan KUR Syariah Tangkal Isu Riba

Bisniskita.id | Banda Aceh - Kementerian Koperasi dan UKM...

Tata Ruang, Regulasi, Hingga Upah Tinggi Hambat Investasi di Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh – Pelaksana Harian (Plh) Kepala...

KKP Pastikan Sertifikasi Awak Kapal Perikanan Penuhi Standar Internasional

Bisnisia.id | Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)...

Memoles Sabang Menjadi Destinasi Wisata Internasional

Bisnisia.id | Sabang – Dominic Tong, CEO Halal International...

Bonus Medali Emas PON Aceh Diusulkan Rp 500 Juta

Bisnisia, Banda Aceh - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)...

Bangkit dari Kebangkrutan, Wiwid Sukses Bawa Baby Nest ke Pasar Internasional

Tidak ada kesuksesan yang datang secara instan. Hal ini...

Bank Indonesia Dorong Generasi Muda Tingkatkan Literasi Finansial Lewat Program LIKE IT

Bisnisia.id | Jakarta – Bank Indonesia (BI) menggelar program...

Menkeu Terbitkan Aturan Terkait Penerapan PPN 12 Persen, Apa yang Berubah?

Bisnisia.id | Jakarta – Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri...

Polda Aceh dan Aparat Gabungan Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Pidie

Bisnisia.id | Sigli - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)...