Bisnisia.id Jakarta – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menjelaskan langkah pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan penghapusan kredit macet untuk UMKM. Kebijakan ini didasarkan pada peraturan yang disetujui di bawah Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk komitmen negara untuk meringankan beban rakyat.
Menteri Maman menilai langkah ini sebagai kebijakan afirmatif yang positif, namun ia juga menekankan pentingnya antisipasi terhadap risiko moral hazard. “Kebijakan ini harus memastikan para pengusaha UMKM tetap bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan mereka, sehingga tidak bergantung pada kebijakan serupa di masa depan,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, seperti dilansir Neraca.co.id
Sebanyak sekitar 1 juta pelaku UMKM yang sebelumnya tercatat dalam daftar hapus buku Bank Himbara akan mendapatkan fasilitas penghapusan kredit. Proses ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM.
Menteri Maman menjelaskan bahwa ada tiga kriteria utama bagi UMKM yang memenuhi syarat untuk penghapusan piutang yakni penagihan tidak boleh lebih dari Rp500 juta, UMKM tersebut telah masuk dalam daftar hapus buku Bank Himbara setidaknya lima tahun sebelum peraturan ini diberlakukan, dan pelaku UMKM yang sudah tidak mampu melunasi pinjaman dan tidak lagi memiliki agunan.
“Kriteria ini memastikan bahwa kebijakan ini tepat sasaran dan membantu mereka yang benar-benar membutuhkan,” tegas Maman.
Bagi pengusaha UMKM yang tidak memenuhi syarat penghapusan kredit, pemerintah tetap menyediakan fasilitas lain melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pengusaha yang sudah mendapatkan KUR tidak termasuk dalam daftar penghapusan piutang karena mereka telah memiliki jaminan atau asuransi.
“Untuk penerima KUR dengan pinjaman di bawah Rp100 juta, tidak diwajibkan memberikan agunan. Selain itu, bunga yang dikenakan tetap sebesar 6 persen per tahun,” jelas Maman. Ia juga meminta masyarakat melaporkan jika menemukan pelanggaran atas aturan tersebut.
Selain memfasilitasi penghapusan kredit, Kementerian UMKM berkomitmen untuk mendorong pemberdayaan pelaku UMKM melalui inovasi dalam sistem pembiayaan.
Menteri Maman menyebutkan bahwa Kementerian telah mengajukan sistem Innovative Credit Scoring (ICS) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sistem ini memungkinkan penilaian kredit berdasarkan data alternatif seperti penggunaan listrik, aktivitas telekomunikasi, BPJS, dan transaksi e-commerce.
“Dengan ICS, diharapkan akses pembiayaan UMKM menjadi lebih inklusif dan tidak hanya bergantung pada agunan,” kata Maman.
Kementerian UMKM juga akan memantau pelaksanaan kebijakan ini untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan. “Kami hadir untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat maksimal bagi pengusaha kecil dan menengah,” tutup Maman.