Bisnisia.id | Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan sebanyak 10.665 karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hingga Februari 2025. Gelombang PHK ini merupakan dampak dari status pailit perusahaan yang telah diputuskan inkracht oleh Mahkamah Agung.
PHK tersebut terjadi secara bertahap. Pada Januari 2025, sebanyak 1.065 karyawan PT Bitratex Semarang terdampak. Sementara itu, di bulan Februari, PHK dilakukan di beberapa anak perusahaan Sritex, meliputi:
- PT Sritex Sukoharjo: 8.504 karyawan
- PT Primayuda Boyolali: 956 karyawan
- PT Sinar Panja Jaya Semarang: 40 karyawan
- PT Bitratex Semarang: 104 karyawan
Kemnaker Siap Kawal Hak-Hak Buruh
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan memastikan pemerintah akan membela hak-hak buruh yang menjadi korban PHK massal ini. Pihaknya terus berkoordinasi dengan manajemen Sritex untuk memastikan karyawan menerima hak-hak mereka, termasuk pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu, kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex. Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum,” ujar Immanuel dalam keterangan resminya, Jumat (28/2/2025).
Immanuel menegaskan bahwa Kemnaker berada di garis terdepan dalam memastikan buruh memperoleh hak-haknya. “Pemerintah menjamin buruh akan mendapatkan hak-hak mereka secara adil,” tambahnya.
Penutupan Sritex dan Proses Hak Pekerja
Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, menyebutkan bahwa karyawan PT Sritex resmi di-PHK per 26 Februari 2025, dengan hari kerja terakhir pada Jumat, 28 Februari 2025. Perusahaan akan ditutup mulai 1 Maret 2025.
“Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK mencapai 8.400 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab Kurator, sedangkan jaminan hari tua menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Sumarno.
Dengan situasi ini, pemerintah terus memantau proses pemenuhan hak-hak pekerja agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.