Harga Rumah untuk Warga Berpenghasilan Rendah Turun Rp10,5 Juta

Bisnisia.id|Jakarta –Pemerintah akan memangkas harga rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga Rp10,5 juta per unit mulai Desember 2024. Pemangkasan ini dilakukan melalui penghapusan dua pungutan, yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kebijakan ini bertujuan mendukung program 3 juta rumah per tahun, salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Penghapusan PBG dan BPHTB akan diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo. Kriteria penerima manfaat ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/Kpts/M/2023, dengan batas penghasilan MBR yang berbeda per wilayah.

Contoh penghematan pada rumah tipe 36 mencapai Rp10,5 juta, terdiri dari penghapusan BPHTB sebesar Rp6,2 juta dan PBG sebesar Rp4,3 juta. SKB ini akan diteruskan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) meskipun berdampak pada berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca juga:  BKPM Fasilitasi 579 Kemitraan UMKM dan Usaha Besar Senilai Rp3,9 Triliun

Program 3 Juta Rumah juga didukung berbagai pihak, termasuk sektor swasta dan Bank Indonesia (BI). BI memberikan insentif likuiditas serta kelonggaran Loan-to-Value (LTV), sementara Kementerian PU mendukung dengan penyediaan infrastruktur dasar. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan akses MBR ke perumahan layak dan mengatasi backlog perumahan di Indonesia.

Mengutip berita CNN Indonesia Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan kriteria rumah MBR yang mendapatkan pembebasan retribusi tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/Kpts/M/2023. Peraturan itu mengatur batasan penghasilan serta luas bangunan untuk rumah umum dan rumah swadaya.

Berdasarkan aturan itu, penghasilan maksimal MBR diatur berdasarkan wilayah. Untuk wilayah Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, NTT, dan NTP, kategori tidak kawin maksimal pendapatan Rp7 juta per bulan, kategori kawin maksimal pendapatan Rp8 juta per bulan, kategori peserta Tapera maksimal pendapatan Rp8 juta per bulan.

Baca juga:  Kepala BNNP Aceh: Narkoba di Aceh Mengancam Generasi Muda dan Stabilitas Daerah

Sementara bagi MBR di wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, kategori tidak kawin maksimal pendapatan Rp7,5 juta per bulan, kategori kawin maksimal pendapatan Rp10 juta per bulan, kategori peserta Tapera maksimal pendapatan Rp10 juta per bulan.

Aturan itu juga berlaku untuk pembelian dan pembangunan rumah luas 36 meter persegi untuk rumah umum dan rumah susun serta rumah luas 48 meter persegi untuk pembangunan rumah swadaya atau rumah tapai yang dibangun masyarakat.

Secara rinci, Tito memberi contoh harga rumah tipe 36 dapat dikurangi hingga Rp10,5 juta dengan diterapkannya aturan ini. “Dengan adanya kebijakan ini, maka potensi untuk BPHTB dihapuskan itu nilainya untuk rumah tipe 36 lebih kurang Rp6,2 juta. Kemudian untuk izin PBG akan dibebaskan sebanyak Rp4,3 juta. Jadi untuk rumah tipe 36 sebetulnya bisa dihemat, dikurangi lebih kurang Rp10,5 juta,” ujar Tito dalam konferensi pers di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (25/11).

Baca juga:  Pj Gubernur Safrizal Dorong Bidan Perangi Stunting dan Kematian Ibu di Aceh

Nantinya, SKB tersebut diteruskan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Adanya aturan itu juga secara otomatis mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab, BPHTB dan PBG merupakan retribusi yang masuk dalam PAD.

“Saya juga sudah menyampaikan kepada teman-teman daerah supaya mereka mempelajari betul definisi masyarakat berpenghasilan rendah. Karena sebetulnya inilah PAD bagi mereka. Retribusi itu PAD tapi spesifik hanya untuk MBR,” tutur Tito lebih lanjut.

Editor:

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Green Hydrogen, Bahan Bakar Alternatif Ramah Lingkungan

Bisniskita.id | Jakarta – Green hydrogen merupakan jenis hidrogen...

Pendaftaran 3,2 Juta Hektar Tanah Ulayat Dikebut

BISNISKITA.ID - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Lulusan Kampus Banyak Nganggur, Ini Cara Mualem Mengatasinya

Bisnisia.ID | Banda Aceh - Salah satu fokus utama...

OJK Cabut Izin 14 BPR, Salah Satunya BPR Aceh Utara

BISNISIA.ID - Sepanjang tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)...

BSI Aceh dan Pangdam Gelar Perkuat Kolaborasi

BISNISIA.ID | Banda Aceh - BSI Aceh menunjukkan komitmennya...

Dukung Social Enterprise, Kementerian Hukum Luncurkan Layanan Pencatatan Online

Bisnisia.id | Jakarta – Kementerian Hukum resmi meluncurkan layanan...

Bank Aceh Dukung Pagelaran PKA 8 Promosikan Budaya Aceh

Bisniskita.id | Banda Aceh - Bank Aceh Dukung Penuh...

Peluang Investasi Berkelanjutan di Sektor Energi dan Lingkungan Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh – Aceh terus menarik perhatian para...

Tahun 2025, Belanja APBN di Aceh Ditargetkan Rp46,98 Triliun

Bisnisia.id | Banda Aceh – Dalam upaya memperkuat sinergi...

Dana Otsus jadi Harapan Tekan Pengangguran di Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh - Dana Otonomi Khusus (Otsus)...

PON Expo XXI Dorong Peningkatan Ekonomi dan Pariwisata Aceh

Banda Aceh – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Dr. Safrizal...

Utang Pinjaman Online di Indonesia Mencapai Rp74,48 Triliun

Bisnisia.id | Banda Aceh - Berdasarkan data Otoritas Jasa...

Sembilan Program Prioritas Illiza-Afdhal untuk Banda Aceh

Bisnisia.ID | Banda Aceh – Pasangan Calon Wali Kota...

Dana Haji Boleh Biayai Jemaah Lain dan Dam Bisa Disembelih di Tanah Air

Bisnisia.id | Bandung – Mudzakarah Perhajian Indonesia yang berlangsung...

Final ASEAN Futsal 2024: Indonesia Optimis Rebut Gelar Juara Lawan Vietnam

Tim Nasional Futsal Indonesia akan menghadapi Vietnam dalam pertandingan...

Benarkah Mubadala Cabut dari Block Migas Aceh?

BISNISIA.ID - Perusahaan migas asal Uni Emirat Arab, Mubadala...

Pertamina Temukan Potensi 1.8 Triliun Kaki Kubik Gas Bumi di Sulawesi Tengah

Bisnisia.id | Jakarta – PT Pertamina Hulu Energi (PHE),...

Investasi Swasta AS Sumbang Dampak Ekonomi Rp 2 Kuadriliun Sejak 2014

Bisnisia.id | Jakarta – AmCham Indonesia, bersama EY Indonesia,...

Terbuka Investasi Swasta, Pemerintah Dorong Pasar Modal sebagai Pintu Pembiayaan Infrastruktur

Bisnisia.id | Jakarta – Pemerintah Indonesia terus menggalakkan upaya...