Terpidana korupsi PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Hariadi, dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Lhokseumawe pada Selasa, 17 Desember 2024, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Eksekusi dilakukan setelah Hariadi memenuhi panggilan jaksa dan menjalani pemeriksaan kesehatan. Sementara itu, eks Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, yang juga terlibat dalam kasus ini, dijadwalkan menjalani pemeriksaan kesehatan pada hari yang sama untuk menentukan pelaksanaan eksekusi.
Putusan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Hariadi, disertai denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp16,8 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Untuk Suaidi Yahya, MA menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dengan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan. Putusan kasasi untuk Hariadi ditetapkan pada 9 Oktober 2024, sementara putusan Suaidi ditetapkan pada 15 Oktober 2024.
Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah menerima petikan putusan kasasi MA atas kedua terpidana. Sebelumnya, pada 13 Desember 2024, Kejari Lhokseumawe menyetorkan uang pengganti sebesar Rp10,6 miliar ke kas negara yang telah dibayarkan oleh Hariadi. Langkah ini menjadi bagian dari proses pemulihan kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut.
Kasus korupsi ini terkait dengan pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe (RASL) pada periode 2016–2022. MA menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Eksekusi ini menegaskan komitmen hukum dalam menindak pelaku korupsi dan memulihkan kerugian negara.
Baca selengkapnya di LINE1.NEWS