Efisiensi Anggaran, Prabowo Pangkas Belanja Rp 306,69 Triliun melalui Inpres No. 1 Tahun 2025

Bisnisia.id | Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang menetapkan kebijakan efisiensi belanja bagi kementerian, lembaga, hingga kepala daerah. Kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025. Total efisiensi belanja yang ditargetkan mencapai Rp 306,69 triliun.

“Inpres ini mencakup pemangkasan anggaran belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp 256,1 triliun dan Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp 50,59 triliun,” demikian tertulis dalam diktum kedua Inpres No. 1/2025 yang diterbitkan pada Kamis, 23 Januari 2025. Inpres ini ditujukan kepada jajaran menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, pimpinan lembaga non-kementerian, serta kepala daerah dari tingkat provinsi hingga kota/kabupaten.

Baca juga:  Pj Gubernur Aceh Soroti Sistem Perizinan yang Masih Rumit

Fokus Efisiensi Belanja

Dalam diktum ketiga, seluruh menteri dan pimpinan lembaga diwajibkan mengidentifikasi rencana efisiensi belanja operasional dan non-operasional. Rencana ini mencakup belanja operasional perkantoran, pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, hingga pengadaan peralatan dan mesin. Namun, pengecualian diberikan untuk belanja pegawai dan bantuan sosial, serta anggaran dari sumber tertentu seperti pinjaman, hibah, atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Mekanisme Persetujuan dan Revisi Anggaran

Setelah identifikasi selesai, menteri dan pimpinan lembaga diminta menyampaikan rencana efisiensi kepada mitra komisi di DPR untuk mendapatkan persetujuan. Selanjutnya, mereka diwajibkan mengajukan revisi anggaran berupa blokir anggaran kepada Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.

Baca juga:  Standar Industri Hijau Dorong Efisiensi Sumber Daya dan Konservasi Lingkungan

Kebijakan untuk Kepala Daerah

Di tingkat daerah, Presiden Prabowo memberikan instruksi khusus kepada para gubernur, bupati, dan wali kota untuk membatasi pengeluaran pada kegiatan yang bersifat seremonial, seperti kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, seminar, dan FGD. Selain itu, perjalanan dinas juga diwajibkan dikurangi hingga 50%. Untuk menekan pengeluaran lebih lanjut, kepala daerah diminta membatasi belanja honorarium dengan mengacu pada standar harga satuan regional serta membatasi pembentukan tim atau kelompok kerja yang tidak relevan.

Tujuan dan Dampak Kebijakan

Instruksi ini juga menekankan pentingnya fokus pada alokasi anggaran yang memberikan hasil nyata dalam pelayanan publik dan pembangunan daerah. Presiden Prabowo berharap langkah efisiensi ini mampu meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran serta mendukung pencapaian target pembangunan nasional.

Baca juga:  Bulog Aceh Salurkan 5.311 Ton Beras Bantuan Pangan Tahap III Mulai 5 Desember 2024

“Instruksi Presiden ini berlaku efektif sejak tanggal diterbitkan,” tulis Prabowo dalam dokumen Inpres yang ditandatangani pada 22 Januari 2025.

Dengan kebijakan ini, pemerintah optimistis mampu menciptakan tata kelola keuangan yang lebih efisien, transparan, dan berorientasi pada hasil.

Editor:
Hendra Vramenia

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Data Diperbarui! PT PIM Imbau Petani Daftar Pupuk Subsidi Sebelum 15 November

Bisnisia.id | Banda Aceh - PT Pupuk Iskandar Muda...

Solusi Efektif Digital Marketing Seiring Pertumbuhan E-Commerce

Bisnisia.id | Jakarta – Seiring dengan pertumbuhan pesat industri...

Kembali Meningkat, Uang Beredar di Indonesia Tembus Rp8.350,5 triliun per Juli 2023

Bank Indonesia (BI) melaporkan likuiditas perekonomian atau uang beredar...

Cerita Bedu, Mengisi Masa Menganggur dengan Mengembangkan Bisnis Sendiri

Bisnisia.id | Banda Aceh - Abdul Muarif atau akrab disapa...

Pemkab Aceh Besar Kucurkan Dana Bantuan untuk Partai Politik

Bisnisia.id | Aceh Besar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh...

Apel Green Aceh Desak Pemerintah Cabut Izin Perusahaan yang Abaikan ISPO

Bisnisia.id | Nagan Raya – Direktur Eksekutif Yayasan Apel...

Menteri ESDM Tetapkan ICP Minyak Mentah Sebesar US$79,63 Per Barel

Bisniskita.id | Jakarta – Minyak mentah Indonesia pada bulan...

Terbuka Investasi Swasta, Pemerintah Dorong Pasar Modal sebagai Pintu Pembiayaan Infrastruktur

Bisnisia.id | Jakarta – Pemerintah Indonesia terus menggalakkan upaya...

Program Inklusi Sosial DPKA Dorong Ekonomi Kreatif Desa

Bisnisia.id|Banda Aceh - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh (DPKA)...

Jalan Rusak Jadi Tantangan Utama Pengembangan Sektor Pariwisata di Bandar Pusaka

Bisnisia.id | Aceh Tamiang – Buruknya infrastruktur jalan menjadi...

Bank Indonesia Rampungkan Uji Coba Awal Rupiah Digital, Teknologi Terbukti Siap

Bisnisia.id | Jakarta – Bank Indonesia melalui Proyek Garuda...

Lahan Sawah Indonesia Menyusut 100 Ribu Hektar Setiap Tahun, Petani Semakin Menua

Bisnisia.id | Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan,...

Expo Ramadan USK 2025: Wadah Kreatif Mahasiswa, Omzet Tembus Rp103 Juta

Bisnisia.id | Banda Aceh – Semarak Ramadhan di Universitas...

Kuota Terbatas, Pendaftaran Kader Peternakan Aceh Dibuka 17–21 April 2025

Banda Aceh – Dinas Peternakan Aceh membuka pendaftaran kader...

Warga Aceh Jadi Korban Investasi Bodong

Bisnisia.id | Banda Aceh— Fenomena investasi bodong kembali mencuat...

Harga Emas di Aceh Diprediksi Bakal Tembus Rp 5 Juta, Saatnya Beli atau Jual?

Bisnisia.id| Banda Aceh - Harga emas kembali menunjukkan kenaikan...

MenKopUKM: Regulasi Dagang Elektronik Harus Jaga Produk Lokal

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenKopUKM), Teten...

Konsumsi Global Meningkat, Indonesia Perkuat Ekspor Kopi

BISNISIA.ID - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan dukungan kuat...

BPS: Aceh Catat Deflasi 0,52 Persen, Inflasi Terkendali di 1,50 Persen

BISNISIA.ID | Banda Aceh – Penjabat Gubernur Aceh, Dr....