Bisnisia.id | Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang menetapkan kebijakan efisiensi belanja bagi kementerian, lembaga, hingga kepala daerah. Kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025. Total efisiensi belanja yang ditargetkan mencapai Rp 306,69 triliun.
“Inpres ini mencakup pemangkasan anggaran belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp 256,1 triliun dan Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp 50,59 triliun,” demikian tertulis dalam diktum kedua Inpres No. 1/2025 yang diterbitkan pada Kamis, 23 Januari 2025. Inpres ini ditujukan kepada jajaran menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, pimpinan lembaga non-kementerian, serta kepala daerah dari tingkat provinsi hingga kota/kabupaten.
Fokus Efisiensi Belanja
Dalam diktum ketiga, seluruh menteri dan pimpinan lembaga diwajibkan mengidentifikasi rencana efisiensi belanja operasional dan non-operasional. Rencana ini mencakup belanja operasional perkantoran, pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, hingga pengadaan peralatan dan mesin. Namun, pengecualian diberikan untuk belanja pegawai dan bantuan sosial, serta anggaran dari sumber tertentu seperti pinjaman, hibah, atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Mekanisme Persetujuan dan Revisi Anggaran
Setelah identifikasi selesai, menteri dan pimpinan lembaga diminta menyampaikan rencana efisiensi kepada mitra komisi di DPR untuk mendapatkan persetujuan. Selanjutnya, mereka diwajibkan mengajukan revisi anggaran berupa blokir anggaran kepada Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.
Kebijakan untuk Kepala Daerah
Di tingkat daerah, Presiden Prabowo memberikan instruksi khusus kepada para gubernur, bupati, dan wali kota untuk membatasi pengeluaran pada kegiatan yang bersifat seremonial, seperti kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, seminar, dan FGD. Selain itu, perjalanan dinas juga diwajibkan dikurangi hingga 50%. Untuk menekan pengeluaran lebih lanjut, kepala daerah diminta membatasi belanja honorarium dengan mengacu pada standar harga satuan regional serta membatasi pembentukan tim atau kelompok kerja yang tidak relevan.
Tujuan dan Dampak Kebijakan
Instruksi ini juga menekankan pentingnya fokus pada alokasi anggaran yang memberikan hasil nyata dalam pelayanan publik dan pembangunan daerah. Presiden Prabowo berharap langkah efisiensi ini mampu meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran serta mendukung pencapaian target pembangunan nasional.
“Instruksi Presiden ini berlaku efektif sejak tanggal diterbitkan,” tulis Prabowo dalam dokumen Inpres yang ditandatangani pada 22 Januari 2025.
Dengan kebijakan ini, pemerintah optimistis mampu menciptakan tata kelola keuangan yang lebih efisien, transparan, dan berorientasi pada hasil.