Efisiensi Anggaran, Prabowo Pangkas Belanja Rp 306,69 Triliun melalui Inpres No. 1 Tahun 2025

Bisnisia.id | Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang menetapkan kebijakan efisiensi belanja bagi kementerian, lembaga, hingga kepala daerah. Kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025. Total efisiensi belanja yang ditargetkan mencapai Rp 306,69 triliun.

“Inpres ini mencakup pemangkasan anggaran belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp 256,1 triliun dan Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp 50,59 triliun,” demikian tertulis dalam diktum kedua Inpres No. 1/2025 yang diterbitkan pada Kamis, 23 Januari 2025. Inpres ini ditujukan kepada jajaran menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, pimpinan lembaga non-kementerian, serta kepala daerah dari tingkat provinsi hingga kota/kabupaten.

Baca juga:  Industri Otomotif Indonesia Tumbuh Pesat, Pemerintah Dorong Transisi ke Kendaraan Listrik

Fokus Efisiensi Belanja

Dalam diktum ketiga, seluruh menteri dan pimpinan lembaga diwajibkan mengidentifikasi rencana efisiensi belanja operasional dan non-operasional. Rencana ini mencakup belanja operasional perkantoran, pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, hingga pengadaan peralatan dan mesin. Namun, pengecualian diberikan untuk belanja pegawai dan bantuan sosial, serta anggaran dari sumber tertentu seperti pinjaman, hibah, atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Mekanisme Persetujuan dan Revisi Anggaran

Setelah identifikasi selesai, menteri dan pimpinan lembaga diminta menyampaikan rencana efisiensi kepada mitra komisi di DPR untuk mendapatkan persetujuan. Selanjutnya, mereka diwajibkan mengajukan revisi anggaran berupa blokir anggaran kepada Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.

Baca juga:  Indonesia Siap Manfaatkan Bonus Demografi untuk Dorong Pertumbuhan IKM

Kebijakan untuk Kepala Daerah

Di tingkat daerah, Presiden Prabowo memberikan instruksi khusus kepada para gubernur, bupati, dan wali kota untuk membatasi pengeluaran pada kegiatan yang bersifat seremonial, seperti kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, seminar, dan FGD. Selain itu, perjalanan dinas juga diwajibkan dikurangi hingga 50%. Untuk menekan pengeluaran lebih lanjut, kepala daerah diminta membatasi belanja honorarium dengan mengacu pada standar harga satuan regional serta membatasi pembentukan tim atau kelompok kerja yang tidak relevan.

Tujuan dan Dampak Kebijakan

Instruksi ini juga menekankan pentingnya fokus pada alokasi anggaran yang memberikan hasil nyata dalam pelayanan publik dan pembangunan daerah. Presiden Prabowo berharap langkah efisiensi ini mampu meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran serta mendukung pencapaian target pembangunan nasional.

Baca juga:  Industri Kosmetik di Indonesia Tumbuh, Peluang Bisnis yang Menjanjikan

“Instruksi Presiden ini berlaku efektif sejak tanggal diterbitkan,” tulis Prabowo dalam dokumen Inpres yang ditandatangani pada 22 Januari 2025.

Dengan kebijakan ini, pemerintah optimistis mampu menciptakan tata kelola keuangan yang lebih efisien, transparan, dan berorientasi pada hasil.

Editor:
Hendra Vramenia

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Bayaran Fantastis di Laga Jake Paul vs. Mike Tyson Capai Rp1,24 T

Bisnisia.id | Texas – Meskipun jumlah pastinya belum diungkapkan secara resmi,...

Awal Tahun Harga Cabe di Bener Meriah Merangkak Naik

Bisnisia.id | Redelong - Harga cabe di Kabupaten Bener...

Potret Misa Natal di Serambi Mekah

Bisnisia.id | Banda Aceh – Umat kristiani di Banda...

Tren Bunga Segar Pinggir Jalan di Banda Aceh, Ladang Cuan Baru Pedagang Lokal

BISNISIA.ID – Tren penjualan bunga segar di pinggir jalan...

Kemenkeu dan BI Perkuat Sinergi Kebijakan Fiskal dan Moneter untuk Penerbitan Surat Berharga Negara 2025

Bisnisia.id | Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank...

Kodam IM dan Acehlink Media Luncurkan Internet Gratis di Blang Padang

Bisnisia.id | Banda Aceh - Kodam Iskandar Muda (Kodam...

Menteri Kehutanan ke Aceh, Hibah Lahan 20.000 Hektar Presiden Direalisasi

Bisnisia.id | Bener Meriah – Penjabat Gubernur Aceh, Dr....

Al Nassr Hancurkan Al Hazm 5-1, Ronaldo Cetak Gol ke-850

Al Nassr meraih kemenangan besar saat bertandang ke markas...

Bob Barker Pembawa Acara ‘The Price Is Right’, Tutup pada Usia Pada 99 Tahun

Bob Barker, pembawa acara kuis Televisi Amerika Serikat "The...

Penggunaan Big Data Meningkat; Tantangan Privasi dalam Era AI

Bisniskita.id |Jakarta - Penggunaan Big Data (data besar) semakin...

Bank Aceh Meulaboh Topang Ekonomi Lokal Melalui Pembiayaan Inklusif

Bisnisia.id | Aceh Barat - Bank Aceh Kantor Cabang...

Polres Aceh Utara Tangkap Penjual Kulit Harimau dan Beruang Madu

Bisnisia.id | Lhoksukon – Tim Satreskrim Polres Aceh Utara...

Memasuki Pekan Kedua, Aceh Raih 27 Medali pada PON XXI 2024

Bisnisia.id | Banda Aceh – Kontingen Aceh berhasil meraih...

Libur Akhir Tahun, Lonjakan Pengguna Tol Sigli-Banda Aceh Capai 53.673 Kendaraan

Bisnisia.id | Banda Aceh – PT Hutama Karya (Persero)...

Banyak Perusahaan HGU Sawit di Aceh Tidak Menjalankan Program Plasma

Bisnisia.ID, Banda Aceh – Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah...

Punya Hutan 3,5 Juta Hektar, Stok Karbon Aceh Potensi Ekonomi Besar

BISNISIA, BANDA ACEH - Dengan luas hutan 3,5 juta...

Calon Investor Eksplorasi Potensi Bisnis di Sabang

Bisnisia.id | Sabang – Para calon investor dari Malaysia...

Pesta UMKM Aceh Besar Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas

Bisnisia.id|Aceh Besar - Pesta UMKM yang digelar oleh Dekranasda...

Sidang Pemeriksaan Setempat MS Jantho Selesaikan Sengketa Warisan di Kuta Baro

Bisnisia.id | Aceh Besar - Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah...