Bisnisia.id | Banda Aceh– Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi menetapkan susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk periode 2024-2029 dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat, 22 November 2024. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRA, Zulfadli, dan dihadiri oleh anggota dewan dari tujuh fraksi yang telah menyepakati susunan AKD secara bersama.
Zulfadli menyampaikan bahwa pembentukan AKD ini meliputi penetapan anggota Badan Musyawarah, Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, dan Badan Kehormatan. Penetapan ini dilakukan setelah pelantikan dan pengucapan sumpah anggota DPRA masa jabatan 2024-2029.
Berikut adalah susunan anggota Alat Kelengkapan Dewan (AKD) berdasarkan keputusan rapat:
Komisi I:
Ketua: Tgk Muharuddin (Partai Aceh)
Wakil Ketua: Rusyidi Mukhtar alias Ceuangiek (Partai Aceh)
Sekretaris: Arif Fadillah (Demokrat)
Komisi II:
Ketua: Khairil Syahrial (Gerindra)
Wakil Ketua: Muhammad Iqbal (PKB)
Sekretaris: T. Heri Suhadi alias Abu Heri (Partai Aceh)
Komisi III:
Ketua: Hj. Aisyah Ismail alias Kak Iin (Partai Aceh)
Wakil Ketua: Armiadi SP (PKS)
Sekretaris: Hadi Surya (Gerindra)
Komisi IV:
Ketua: Drh. Nurdian Syah Alasta (Demokrat)
Wakil Ketua: Tgk. H. Anwar Ramli (Partai Aceh)
Sekretaris: Hendri Muliana (Partai Aceh)
Komisi V:
Ketua: Rijaluddin (PKB)
Wakil Ketua: Edy Asaruddin (Demokrat)
Sekretaris: Azhari M. Nur alias Haji Maop (Partai Aceh)
Komisi VI:
Ketua: Nazaruddin (Partai Aceh)
Wakil Ketua: Ihya Ulumuddin (PKS)
Sekretaris: Tgk. At Tarmizi Hamid (PPP)
Komisi VII:
Ketua: Ilmiza Sa’aduddin Djamal (PPP)
Wakil Ketua: Romi Syah Putra (Demokrat)
Sekretaris: Yahdi Hasan (Partai Aceh)
Badan Legislasi:
Ketua: Irfansyah (Partai Aceh)
Wakil Ketua: Musdi Fauzi (PKB)
Sekretaris: Kudri (Sekwan)
Zulfadli berharap susunan AKD ini dapat bekerja optimal untuk menjalankan fungsi legislatif, meliputi pengawasan, legislasi, dan anggaran, demi kepentingan masyarakat Aceh selama lima tahun ke depan.