Bisnisia.id | Banda Aceh – Menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2025, Aliansi Buruh Aceh (ABA) yang terdiri dari serikat pekerja dan serikat buruh di Aceh, mengajukan rekomendasi agar upah minimum dinaikkan menjadi Rp 4 juta per bulan. Ketua ABA, Drs. Tgk. Syaiful Mar, menegaskan bahwa kenaikan ini penting untuk mendukung kesejahteraan buruh dan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kebijakan pengupahan ini bukan hanya soal angka, tapi merupakan kebijakan strategis yang berpengaruh luas. Banyak buruh di Aceh yang hidup dengan mengandalkan upah minimum, sehingga kenaikan UMP akan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Syaiful saat dihubungi pada Rabu (30/10/2024).
Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2024, jumlah pekerja di Aceh mencapai 2,45 juta orang, dengan angka pengangguran sebesar 145 ribu orang. Syaiful menyatakan bahwa peningkatan UMP diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga hubungan industrial yang harmonis di Aceh.
“Kondisi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Aceh pasca pandemi masih belum pulih sepenuhnya. Harga kebutuhan pokok terus meningkat, sementara kenaikan UMP pada tahun 2024 hanya sebesar 1,38%, dan tahun 2023 sebesar 7,8%, tidak sebanding dengan inflasi yang mencapai di atas 10% pada 2022 dan 2023,” tambahnya.
Adapun UMP Aceh tahun 2024 adalah adalah sebesar Rp3.460.672. Jumlah ini naik 1,38% dari UMP tahun 2023 sebesar Rp3.413.666
Syaiful menuturkan BPS melaporkan bahwa tingkat inflasi Aceh pada Juni 2024 mencapai 3,09%, dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,8%. Berdasarkan data tersebut, ABA meminta agar Pj Gubernur Aceh menetapkan kenaikan UMP 2025 di atas 8% dari nilai UMP 2024, guna memberikan dampak positif bagi ekonomi lokal.
Selain itu, Syaiful juga menyoroti angka kemiskinan di Aceh yang masih tinggi, yaitu 804.530 orang per Juni 2024. Ia menegaskan bahwa salah satu faktor penyebab tingginya angka kemiskinan adalah rendahnya penghasilan yang diterima buruh.
“Kami berharap Pj Gubernur Aceh menjadikan kenaikan UMP 2025 sebagai momentum untuk mendorong pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Aceh. Kenaikan ini akan meningkatkan daya beli buruh dan menggerakkan roda ekonomi lokal,” ujar Syaiful.
Penetapan UMP Aceh tahun 2025 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, yang mengamanatkan penetapan UMP paling lambat pada 21 November 2024 dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta rekomendasi dari Dewan Pengupahan Aceh.