Bisnisia.id | Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meyakinkan otoritas Amerika Serikat terkait mutu dan keamanan hasil perikanan Indonesia memenuhi standar yang ditetapkan.
Dalam pertemuan dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (US FDA), Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) memastikan telah melakukan pelatihan dan pengendalian terhadap pemenuhan persyaratan mutu dan keamanan hasil perikanan hulu – hilir dengan bersinergi antar unit eselon 1 di KKP.
BPPMHKP sekaligus menyampaikan hasil investigasi, pendampingan, bantuan teknis, serta pengetatan survalince terhadap tiga eksportir perikanan yang masuk dalam daftar Penahanan Tanpa Pemeriksaan Fisik (DWPE) oleh otoritas AS.
“Kami menyadari Amerika Serikat sebagai negara tujuan ekspor memiliki persyaratan standar mutu dan keamanan pangan yang sangat ketat untuk menjamin produk pangan yang masuk betul-benar kualitas bagus dan aman dikonsumsi,” kata Kepala BPPMHKP, Ishartini sekaligus pimpinan delegasi Republik Indonesia saat bertemu US FDA, dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Minggu (24/11/2024).
Ishartini pun mengapresiasi US FDA yang akhirnya telah melepaskan 2 dari 3 perusahaan yang masuk dalam DWPE. Sedangkan 1 perusahaan tinggal menunggu pernyaratan administratif.
Dalam kesempatan tersebut, Ishartini juga memaparkan pelatihan hulu-hilir yang dilakukan oleh seluruh unit kerja teknis KKP. Mulai dari Ditjen Budi Daya yang membina para pembudidaya, baik budidaya dan pembenihan. Kemudian Ditjen Perikanan Tangkap yang membina kapal penangkap ikan, pengangkut, pelabuhan, hingga tempat berkumpul.
Selanjutnya Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) di sisi hilir dengan membina suplier, pengangkut ikan, serta unit pengolah ikan (UPI).
“Dari sisi kami melakukan pengendalian hulu hingga hilir atau memastikan bahwa proses hulu-hilir menerapkan standar mutu dan keamanan,” jelas Ishartini.
Seperti bukti pengendalian di sisi hulu yang ditunjukkan dengan sertifikasi Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB), Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik (CPPIB), Cara Obat Ikan yang Baik (CPOIB), Cara Produksi Obat Ikan yang Baik (CDOIB), serta Cara Penganan Ikan yang Baik (CPIB) Kapal.
Sementara di sisi hilir, terdapat Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dan Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) serta saat ini ada Sertifikat Penerapan Distribusi Ikan (SPDI).
Tidak hanya itu, BPPMHKP juga telah menyiapkan sarana dan prasarana dalam mendukung penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan laut dan perikanan (SJMKHKP), salah satunya adalah sarana laboratorium yang berfungsi untuk memastikan penerapan SJMKHKP sudah memenuhi standar, baik nasional maupun internasional terhadap mutu dan keamanan ikan dan/atau hasil perikanan.
“Laboratorium dilengkapi peralatan yang memiliki sensitifitas tinggi sehingga hasil yang dikeluarkan valid dan akurat,” tegasnya.
Dikatakannya, khusus produk yang diekspor, BPPMHKP mewajibkan UPI yang akan memperdagangkan produknya ke pasar internasional untuk melaksanakan penjaminan mutu sesuai persyaratan internasional melalui penerapan HACCP serta sertifikat kesehatan (HC) produk berdasarkan mutu.
Selanjutnya KKP melalui BPPMHKP melakukan pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil perikanan di seluruh UPI tersebut melalui kegiatan official control atau pemantauan resmi oleh pemerintah seperti inspeksi, surveilan, pengambilan sampel dan pengujian. Ishartini memastikan, sejauh ini, KKP dapat menjamin lebih dari 99% produk perikanan hingga diterima di negara tujuan ekspor, atau kurang dari 1% penolakan produk perikanan Indonesia di pasar internasional.
“Pemenuhan jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan ini merupakan bagian dari tanggung jawab kami kepada pemerintah dan konsumen di negara tujuan ekspor,” tutup Ishartini.
Sebagai informasi, pasar AS menjadi salah satu tujuan ekspor produk utama perikanan Indonesia. Dari total ekspor komoditas perikanan Indonesia sebesar 658 juta ton pada semester pertama 2024, ekspor ke Negeri Paman Sam mencapai 100,7 juta ton.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut nilai ekspor hasil perikanan periode Januari-September 2024 mencapai USD4,23 miliar dolar atau naik 3,1 persen dibandingkan periode serupa tahun lalu. Nilai tersebut menempatkan surplus neraca perdagangan perikanan hingga USD3,87 miliar.